ADAPUN DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN INI ADALAH: I. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH II. PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
TUJUAN DARI PENYELENGGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022 ADALAH: I. MENJARING INOVASI PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SUMATERA UTARA. II. MEMOTIVASI SEKALIGUS MENGAPRESIASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/ KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA UNTUK MENINGKATKAN INOVASI, KREATIVITAS DAN DAYA SAING BERKELANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
SASARAN DARI PENYELENGGGARAAN LOMBA INOVASI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022 ADALAH SELURUH PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/ KOTA DI SUMATERA UTARA.
PROSES PENILAIAN DILAKUKAN MELALUI 4 (EMPAT) TAHAPAN, YAITU: TAHAP ADMINISTRASI DAN DOKUMEN, TAHAP PENILAIAN SUBSTANSI, TAHAP PAPARAN/PRESENTASI DAN TAHAP PENILAIAN AKHIR. PADA TAHAP ADMINISTRASI DAN DOKUMEN, PANITIA MENERIMA USULAN: I. 103 INOVASI DARI 49 OPD PEMPROVSU II. 162 INOVASI DARI 23 KABUPATEN/KOTA PROVSU.
KEMUDIAN DILAKUKAKAN PENILAIAN SUBSTANSI PERTAMA, PRESENTASI, WAWANCARA DAN DILAKUKAN KUNJUNGAN LAPANGAN OLEH TIM VALIDASI BERSAMA TIM JURI. SETELAH MENYELESAIKAN SELURUH TAHAPAN DIPEROLEH 6 PEMENANG UNTUK SETIAP KATEGORI, YAITU: I. 6 INOVASI DARI 6 OPD PEMPROVSU II. 6 INOVASI DARI 6 KABUPATEN/KOTA PROVSU.
DEWAN JURI TERDIRI DARI UNSUR PEMERINTAH, AKADEMISI, AKTIVIS LSM, DAN PRAKTISI BERJUMLAH 5 (LIMA) ORANG.
PENDANAAN KEGIATAN LOMBA INOVASI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022 INI BERSUMBER DARI DANA APBD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022 PADA BALITBANG PROVINSI SUMATERA UTARA.