Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat di Sumatera Utara

Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan usaha/industri ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara, memetakan permasalahan-permasalahan serta menganalisis upaya Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara. Penelitian merupakan kualitatif dengan pendekatan naratif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian dilakukan di Deli Serdang, Tebing Tinggi, Binjai, dan Karo. Informan kajian terdiri dari: Perindustrian dan Perdangan atau sebutan lain; Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau sebutan lainnya; Dinas Pariwisata atau sebutan lain. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan diskusi. Sumatera Utara memiliki 16 subsektor ekonomi kreatif yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Empat subsektor ekonomi kreatif yang memiliki jumlah usaha/industri terbesar, yaitu: Kuliner (74,45%); Fashion (15,66%); Kerajinan (6,85%); Penerbitan (1,35%), dan sisanya berada di bawah 1%. Ekonomi kreatif di Sumatera Utara tidak tumbuh dan berkembang secara merata. Permasalahan-permasalahan dalam menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara adalah terkait dengan: SDM, bahan baku, permodalan/ pembiayaan, kelembagaan, produk/hasil/karya, sarana prasarana, dan pemasaran. Upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan ekonomi kreatif masyarakat Sumatera Utara, yaitu: pelatihan, bimbingan, pendampingan, promosi dan pemasaran, publikasi, pengembangan sistim informasi, pengkajian dan penyusunan kebijakan, apresiasi kepada masyarakat kreatif, sosialisasi HKI/PATEN, pembangunan/revitalisasi/fasilitasi sarana prasarana, konseling, temu usaha, pembentukan sentra IKM. Kepala Daerah dan jajaranya perlu mengeluarkan/menerbitkan beberapa regulasi pendukung, membangun UPT, membangun pusat animasi & pusat inovasi, mengembangkan lembaga pendidikan SMK, memfasilitasi hub and co-working space, mengembangkan sistem matchmaking pembiayaan, dan mengembangkan platform integrasi pembayaran nontunai.

Kata kunci: Upaya Pemerintah Daerah, Kebijakan, Ekonomi Kreatif, Permasalahan