Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Provinsi Sumatera Utara

Desa membangun merupakan salah satu program Nawacita yang dicanangkan oleh Pemerintah, yang bertujuan membangun Indonesia dari kawasan pinggir. Program desa membangun ini diharapkan dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat desa dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa ini dan akan datang. Tindakan dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan program desa membangun dituangkan dalam Undang-Undang tentang Desa. Salah satu implementasi kebijakan UU Desa yang merupakan strategi Pemerintah mewujudkan Desa Mandiri dan Otonom adalah memberikan dana desa sebagai sumber pendapatan. Dana desa ini digunakan 30% untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas pemerintahan desa. Pemberian dana desa ini sebagai salah satu solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh desa melalui sumber pendapatan sehingga diperlukan pengelolaan, dan pengawasan yang baik agar dapat termanfaatkan sesuai tujuan dana desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan terhadap dana desa dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Provinsi Sumatera Utara. Lokasi yang ditentukan adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo dan Kabupaten Batubara. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, melakukan wawancara mendalam, menyebar kuesioner dan telaah dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan yaitu model interaktif Miles, Huberman dan Saldana meliputi Tahap Pengumpulan Data, Kondensasi Data, Penyajian Data serta Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ditemukan bahwa 1) Secara keseluruhan proses pengelolaan dana desa di Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. 2) Pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembangunan desa melalui pengembangan potensi desa sebagai upaya peneingkatan PAD dan ekonomi masyarakat yaitu melalui pembentukan BUMDesa, namun masih ada keterbatasan sumber daya manusia dalam mengelolanya. 3) Pengawasan dana desa telah dilakukan sesuai dengan standard dan prosedur yang diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 sehingga dapat menghasilkan optimalisasi pengawasan dana desa dan meminimalisir penyimpangan dan konflik yang terjadi dalam pengelolaan dana desa. 4) Optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan dana desa dapat diselenggarakan dengan baik melalui meningkatkan kapasitas sumber daya dan potensi desa sehingga menjadi daya dukung pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasan serta sebagai wujud nyata implementasi kebijakan desa tahun 2014.

Kata Kunci: Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengawasan , Dana Desa