Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Dampak implementasi kebijakan transaksi non-tunai terhadap Good Governance di Provinsi Sumatera Utara

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi kebijakan transaksi non tunai di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta dampaknya terhadap terhadap good governance dan kendalanya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang dilaksanakan pada bulan April s.d Agustus 2018. Penelitian ini dilakukan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yaitu: Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah; Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan UPT-nya; Badan Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan UPT-nya dan Dinas Sosial dan UPT-nya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan transaksi non tunai di Provinsi Sumatera Utara masih hanya merubah pola pembayaran untuk beberapa item kegiatan, yaitu dari pembayaran cash menjadi non cash. Berdasarkan Ingub Sumut tahun 2017, bahwa transaksi cash dapat dilakukan dengan tidak lebih dari Rp. 3.000.000,- per hari/transaksi. Adapun permasalahan dalam implementasi kebijakan transaksi non tunai adalah: minimnya regulasi tentang implementasi kebijakan transaksi non tunai di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum memiliki SOP tentang implementasi kebijakan transaksi non tunai; minimnya pemahaman ASN tentang konsep transaksi non tunai yang hanya sebatas perubahan pola pembayaran; fasilitas perbankan (Bank Sumut) belum dapat menjangkau daerah-daerah pelosok di kabupaten/kota; dan sulitnya merubah kebiasan, pola pikir, dan perilaku beberapa ASN. Rekomendasi: 1) penandatanganan pakta integritas/komitmen pimpinan daerah/kepala daerah bersama seluruh jajaran untuk megimplementasikan kebijakan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan; 2) penyusunan regulasi pendukung implementasi kebijakan transaksi non tunai, diantaranya tentang: mekanisme implementasi kebijakan transaksi non tunai dan pelaksanaan belanja barang/jasa tertentu; dan mekanisme dan besaran uang persediaan; 3) penyusunan grand design pelaksanaan transaksi non tunai, berisi: target pencapaian transaksi non tunai 100%; desain pengembangan personil akuntasi untuk penguatan kegiatan transaksi non tunai di setiap dinas/kantor; dan desain kerja sama dengan pihak ketiga untuk transaksi non tunai dalam penyediaan barang dan jasa; 4) mempersiapkan SDM pengelola keuangan terkait hal teknis pelaksanaan transaksi non tunai, berupa: pengembangan SOP dan panduan transaksi non tunai; diklat transaksi non tunai; monev sekaligus inhouse training dalam transaksi non tunai; dan 5) melakukan kerjasama dengan: sektor perbankan sebagai mediator dalam transaksi non tunai, dan rekanan penyedia barang/jasa untuk menyediakan e-katalog.

Kebijakan, Transaksi Non Tunai, Good Governance, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara