Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Sinergitas Kepala Desa dan Badan Permusyawatan Desa dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa di Sumatera Utara

Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak dalam sistem Pemerintahan Daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sangat didukung dan ditentukan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.

Metode penelitian menggunakan penelitian mix method (penggabungan pendekatan penelitian hukum dan penelitian sosial), dengan pendekatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan pendekatan descriptive explorative. Lokasi penelitian dipilih sebanyak 9 (sembilan) Kabupaten, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Simalungun, dengan menggunakan tehnik purposive random sampling. Disetiap Kabupaten diambil 3 (tiga) Kecamatan dan disetiap Kecamatan ditentukan 3 - 5 (tiga sampai lima) Desa. Analisis data dilakukan terhadap 54 (lima puluh empat) Desa dengan Kepala Desa, BPD serta masyarakat sebagai responden yang sekaligus dilakukan wawancara terhadap responden.

Analisis hasil penelitian terhadap persepsi responden terkait keterlibatan BPD, dalam Pemerintahan Desa di Sumatera Utara pada tahap perencanaan, seperti turut serta dalam penyusunan Perdes, penyusunan RPJM Desa, penyusunan Program Pembangunan Desa (68%). Pada tahap pelaksanaan, seperti pada pengawasan program, peringatan dan pemberitahuan berkaitan dengan pelaksanaan Program Pembangunan Desa (72%). Pada tahap pasca pelaksanaan, seperti rapat kinerja Pemerintahan Desa, pelaporan Kepala Desa kepada BPD (64%). Peran dan Fungsi BPD (77%). Pemilihan BPD, seperti proses pemilihan, keterwakilan dari masyarakat (66%). Sedangkan proses pelaksanaan Pemerintahan Desa yang dijalankan Kepala Desa dan melibatkan BPD, pada tahap perencanaan, seperti penyusunan Perdes, penyusunan RPJM Desa, penyusunan program pembangunan Desa (87%). Tahap pelaksanaan program pembangunan Desa (89%). Permasalahan dengan BPD (perbedaan pendapat antara Kepala Desa dan BPD terkait keuangan/anggaran dan program Desa (56%). Peran dan fungsi Kepala Desa (81%), dan pasca pelaksanaan program/kegiatan (83%). Adapun keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan Pemerintahan Desa, dalam tahap perencanaan program (71%). Tahap pelaksanaan program pembangunan Desa (76%). Peran dan fungsi BPD (78%), dan pasca pelaksanaan program/kegiatan (68%).

Peran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum maksimal dalam melakukan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pembinaan yang dilakukan baru sebatas “pelaksanaan lomba Desa”. Bahkan dalam melakukan pembinaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak memiliki Peraturan Daerah mengenai tugas dan fungsinya untuk melakukan pembinaan terhadap hubungan Pemerintahan Desa khususnya kepada BPD. Begitu juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara secara umum belum memiliki Peraturan Daerah yang merupakan kewajibannya untuk menerbitkannya dalam rangka melakukan pembinaan kepada Pemerintahan Desa.

Kata Kunci: Sinergitas, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa