Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Peran Pemerintah Provinsi dalam implementasi Badan Usaha Milik Desa di Sumatera utara

Pembangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di pedesaan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Desa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dan ternyata Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 5.436 Desa, baru memiliki (berdiri) 936 Badan Usaha Milik Desa.

Metode penelitian menggunakan penelitian mix method (penggabungan pendekatan penelitian hukum dan penelitian sosial), dengan pendekatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, dan pendekatan descriptive explorative. Lokasi penelitian dipilih sebanyak 8 (delapan) Kabupaten, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan menggunakan tehnik purposive random sampling. Disetiap Kabupaten diambil 3 (tiga) Kecamatan dan disetiap Kecamatan ditentukan 3-4 (tiga sampai empat) Desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa. Analisis data dilakukan terhadap 30 (tiga puluh) Direktur Badan Usaha Milik Desa dan 163 (seratus enam puluh tiga) masyarakat sebagai responden yang sekaligus dilakukan wawancara terhadap responden.

Analisis hasil penelitian terhadap persepsi responden terkait pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa, dimana keseluruhan jenis  usaha Badan Usaha Milik  Desa tidak  berbadan hukum. Badan Usaha Milik Desa yang memiliki deskripsi pengurus dan karyawan hanya 43 %, sedangkan 57 % tidak, yang  memiliki Standard  Operasional  Prosedur hanya 10 % dan 90 % tidak memiliki Standard Operasional Prosedur. Modal Badan Usaha Milik Desa berasal dari penyertaan modal Desa, dan hanya 2 (dua) Badan Usaha Milik Desa yang mendapat penyertaan modal dari pihak lain, sedangkan dari masyarakat (100 %) belum ada yang turut berpartisipasi  menanamkan modalnya di Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa  yang berkontribusi terhadap  Pendapatan Desa baru 27 %, 73 % belum. Hanya 57 % Badan Usaha Milik Desa yang melakukan laporan pertanggungjawaban keuangan, sedangkan 43 % tidak melakukannya. Badan Usaha Milik Desa yang memiliki program kerja 27 %, dan 73 % tidak memiliki dan yang melakukan evaluasi terhadap program kerjanya hanya 30 %, dan  70 % tidak melakukannya. Masih sedikit Badan Usaha Milik Desa yang telah mempekerjakan (memiliki) karyawan dan keseluruhan karyawan mendapat gaji dengan sistem bagi hasil. Pengurus Badan Usaha Milik Desa yang mengetahui keberadaan Pendamping Desa dan merasakan manfaat dari keberadaannya hanya 53 % sedangkan 47 % tidak mengetahuinya.

Kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diantaranya  Sumber  Daya  Manusia 83 %, permodalan 17 %,  perizinan 10 %, pemasaran 10 %, produksi 3 %, dukungan masyarakat 3 %, resistensi dari masyarakat 3 %, dan akibat dari berganti-gantinya pengurus Badan Usaha Milik Desa 3 %. Peran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi terhadap Badan Usaha Milik Desa 94 % belum maksimal. Bahkan 3 % menyatakan belum pernah mendapat pembinaan sama sekali, dan hanya 3 % yang merasa cukup mendapatkan pembinaan, dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi tidak berdasarkan Peraturan Daerah.

Kata Kunci: Peranan, Pemerintahan Provinsi, Badan Usaha Milik Desa