Data Riset

Research is a process of systematic inquiry that entails collection of data; documentation of critical information; and analysis and interpretation of that data/information, in accordance with suitable methodologies set by specific professional fields and academic disciplines.

Kajian evaluasi kawasan konservasi perairan dalam pelestarian lingkungan di Sumatera Utara

Kajian evaluasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dalam pelestarian lingkungan di Sumatera Utara ini adalah sebuah usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan seluruh KKP di Sumatera Utara, untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait pengelolaan seluruh KKP di Sumatera Utara. Informasi yang disampaikan dalam kajian ini adalah: 1) hasil evaluasi pengelolaan KKP berdsasarkan keputusan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor: Kep..44/KP3K/2012 terhadap KKP yang telah diinisiasi dan telah ditetapkan di Sumatera Utara; 2) bentuk kelembagaan dan manajemen unit organisasi pengelola KKP berdasarkan pendapata stakeholder terkait di Sumatera Utara; dan 3) prioritas pengelolaan KKP di Sumatera Utara berdasarkan prinsip pengelolaan KKP yang dinamis pada PP Nomor 60 Tahun 20007 tentang konservasi sumberdaya ikan. Penelitian menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan metode survey melalui observasi, angket dan wawancara. Kesimpulan penelitian adalah: 1) Seluruh KKP berperingkat merah karena belum ada unit organisasi khusus yang mengelola KKP; 2) Kelembagaan KKP yang sesuai dan dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dengan pilihan UPTD langsung dibawah Gubernur atau UPTD dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan. Penelitian ini merekomendasikan bahwa: 1) Kementerian Kelautan dan Perikanan agar mengusulkan penetapan KKP pencadangan di Nias Selatan, Tapanuli Tengah dan Serdang Bedagai), untuk KKP yang sudah ditetapkan seperti Taman Wisata Perairan Sawo-Lahewa di Nias Utara dan kawasan perlindungan terbatas ikan terubukdi Labuhanbatu, agar segera dibentuk kelembagaan pengelolaannya; 2) Organisasi UPTD yang dibentuk sebaiknya berbasis kemitraan dengan melibatkan stakeholders konservasi Kabupaten/Kota lokasi KKP dengan manajemen bottom-up atau co-manajemen; 3) Prioritas pengelolaan KKP yang disarankan adalah pengelolaan berbasis masyarakat.

Kata kunci: kawasan konservasi perairan, kelembagaan, manajemen.