Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

DRUPADI (DAFTAR URAIAN PEMBERHENTIAN PEMBAYARAN SECARA DIGITAL)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

TUJUAN

Secara umum tujuan dari dilaksanakannya aksi perubahan ini adalah dengan adanya SKPP secara digital dalam DRUPADI dapat meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi dalam bekerja dan meningkatkan kinerja pelayanan BPKAD Provinsi Sumatera Utara.

  1. Tujuan Jangka Pendek
    1. Penandatanganan SKPP secara digital di bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
    2. SKPP tidak perlu cetak fisik (hardcopy)
    3. Melakukan pelatihan bagi Para Verifikator Keuangan dan Operator OPD dalam penggunaan Aplikasi DRUPADI.

2. Tujuan Jangka Menengah

Revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan SKPP dimana SKPP diterbitkan secara digital tanpa cetak fisik (paperless).

3. Tujuan Jangka Panjang

  1. SKPP secara digital dapat memberikan Laporan penatausahaan SKPP yang lebih baik dan cepat.
  2. Penerbitan SKPP tanpa tatap muka dengan SKPD atau PNS yang pensiun/pindah.
Manfaat Inovasi :

MANFAAT

Dengan adanya aksi perubahan DRUPADI sebagai sistem informasi dalam penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) digital di Provinsi Sumatera Utara secara digital di Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bermanfaat untuk :

1. Provinsi Sumatera Utara

  1. Tersedianya    informasi    SKPP    secara    digital    bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Sumatera Utara
  2. Penerbitan SKPP yang lebih akurat dan cepat.

2. Organisasi Perangkat Daerah

  1. Meningkatkan kualitas penerbitan SKPP yang lebih efisien dan efektif
  2. Terlaksananya pencegahan kesalahan penerbitan SKPP yang tidak sesuai dengan data pembayaran Gaji dan Tunjangan.
  3. Terwujudnya transformasi pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien

3. Masyarakat / Pihak ketiga

  1. Distribusi SKPP kepada PNS/ahli waris PNS /masyarakat dapat dipantau dari aplikasi DRUPADI.
  2. PNS/Ahli Waris PNS dapat mencetak sendiri SKPP sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan tanpa perlu datang ke BPKAD Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah.
Hasil Inovasi :

Manfaat dan dampak aksi perubahan Aplikasi DRUPADI dapat disebutkan sebagai berikut :

  1. Mempermudah penerbitan SKPP dengan Otomatisasi data Keuangan dan keluarga PNS Pensiun/Pindah/Janda/Duda/Anak.
  2. Menghasilkan Laporan SKPP dapat digunakan para stakeholder yang membutuhkan seperti PT. Taspen Persero, Verifikator Keuangan dan Para PNS Pensiun/Pindah/Janda/Duda/Anak.
  3. Pensiun/Pindah/Janda/Duda/Anak tidak perlu tatap muka dalam proses penerbitan SKPP
Waktu Uji Coba : 2021-10-01
Waktu Implementasi : 2021-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 50 tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Utara memiliki Tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintahan.

Sesuai uraian tugas dan fungsi Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu bagian keempat pasal 7 angka (3) huruf h yaitu Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah menyelenggarakan persiapan dan penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran).

Sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perbendaharaan dan Kas daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu mempunyai tugas mempersiapkan dan menerbitkan SKPP bagi PNS Pindah, PNS Pensiun dan Ahli Waris PNS meninggal dunia.

Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) adalah surat yang diterbitkan oleh Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah selaku Kuasa Bendahara Umum daerah untuk pemberhentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi PNS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang Pindah, Pensiun atau Ahli Waris PNS Meninggal Dunia. Surat Keputusan Gubernur atau Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah berkoordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditunjuk untuk menerbitkan SK Gubsu dan SK Kepala BKD tentang Pensiunan/Pindah/Ahli waris PNS meninggal dunia. SKPP dapat diterbitkan jika:

  1. Memenuhi syarat pensiun/pindah dengan diterbitkannya SK Gubernur Sumatera Utara atau SK Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
  2. Menyelesaikan administrasi gaji dan tunjangan

DRUPADI (DAFTAR URAIAN PENERBITAN PEMBAYARAN SECARA

DIGITAL) adalah aplikasi yang digunakan dalam persiapan penerbitan SKPP. Dengan aplikasi DRUPADI dapat menghasilkan SKPP dengan cepat dan tepat.

Penandatanganan SKPP pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah masih dilakukan secara manual, berkas diantar oleh PNS yang pensiun/pindah/ahli waris PNS kemudian diambil kembali oleh SKPD atau PNS/Ahli Waris PNS yang bersangkutan. Tidak ada format baku dalam penerbitan SKPP dan banyak Alat Tulis Kantor digunakan dalam penerbitan SKPP.

DRUPADi sebagai aplikasi dalam pengelolaan SKPP perlu pengembangan dalam percepatan dan efektifitas penerbitan SKPP. Demi terlaksananya pengelolaan SKPP yang cepat dan tepat serta penghematan sumber daya ATK dan Sumber Daya Manusia.