Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Bebas Kopid

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :
  1. Memudahkan masyarakat dalam pengurusan Dokumen.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan di Disdukcapil Kab. Karo.
Manfaat Inovasi :

Manfaat yang diperoleh dari inovasi Bebas Kopid adalah mempermudah didalam pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga masyarakat tidak perlu lagi hadir ke kantor Disdukcapil Karo untuk pengurusan Dokumen.

Hasil Inovasi :

1. Kartu Keluarga

2. Akta Kelahiran

3. Akta Kematian

4. KTP-Elektronik

5. Surat Pindah

6. Data online

Waktu Uji Coba : 2022-10-21
Waktu Implementasi : 2022-11-25
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi merupakan salah satu hal yang harus selalu dilakukan untuk mengembangkan organisasi menjadi lebih baik, tidak terkecuali pada organisasi non profit seperti pemerintah. Maka dari itu organisasi dituntut untuk selalu memiliki inovasi tinggi untuk mengembangkan organisasi menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelayanan publik Disdukcapil Karo juga dituntut untuk inovatif dalam melayani masyarakat. Disdukcapil Karo merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan penyelenggaran urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pelayanan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Inovasi Pelayanan Administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karo sangat perlu dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Mengingat memiliki jarak yang cukup jauh dari ibukota kabupatenkarena ada yang memiliki kurang lebih 4 jam perjalanan. Sehingga perlu disiasati dengan pelayanan online.

Jumlah penduduk Kabupaten Karo pada semester 2 tahun 2021 mencapai 409.566 jiwa. Padamasa Pandemi Cofid 19 masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, sehingga diwajibkan menjaga jarak satu dengan lainnya. Melihat hal ini Disdukcapil Karo meluncurkan Inovasi yang berjudul BEBAS KOPID (Berbasis Email Bahagaikan Semua Kontak Online Pelayanan Inovatif Dukcapil) yang bermakna setiap pengurusan dokumen kependudukan dapat di daftarkan secara online melalui email terkecuali Akta Perkawinan dan Perekaman KTP baru.

Dengan inovasi ini masyarakat tidak perlu hadir ke kantor Disdukcapil Karo untuk mengurus dokumen kependudukan. Bisa dari rumah, dari kantor atau dari mana saja tergantung kesempatan masyarakat itu sendiri, Cukup dengan mengirimkan kelengkapan berkas melalui email dokumen sudah bisa selesai pada waktu yang ditentukan. Dokumen yang telah selesai dapat di download melalui email masing-masing. Adapun alamat email yang dapat di gunakan untuk pendaftaran dokumen kependudukan diantaranya:

  1. dafdukkaro@gmail.com: untuk layanan Kartu Keluarga, Surat Pindah, dan perubahan KTP-el;
  2. pencapilkaro@gmail.com: untuk layanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian;
  3. konsolidasikaro@gmail.com: untuk layanan Konsolidasi Data.