Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

GERAI PERIZINAN DI KECAMATAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

a.  Sebagai bentuk perbantukan kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran usaha melalui website oss.go.id

b.  Sebagai sumber informasi kepada masyarakat agar kedepannya dapat secara mandiri mendaftarkan usaha serta melakukan perubahan izin usaha melalui oss.go.id

Manfaat Inovasi :

Bagi masyarakat tentu Gerai Perizinan di Kecamatan merupakan wujud dari pelayanan publik yang bermanfaat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi serta secara langsung mendapatkan legalitas usaha sementara untuk izin non usaha mendapatkan informasi terkait syarat untuk mendaftar, juga efisiensi waktu dalam menerbitkan izin. Bagi Pemerintah ini akan berdampak terhadap sisi akuntabilitas, menyelenggarakan pemerintahan dalam hal ini pelayanan perizinan di Kecamatan yang efektif dan efisien.

Hasil Inovasi :

Tujuan utama Gerai perizinan adalah untuk memberikan informasi dan bantuan untuk memiliki legalitas usaha kepada pelaku usaha agar masyarakat terbantu untuk memiliki legalitas usaha. Hasil akhir dari inovasi tersebut adalah masyarakat mendapatkan informasi mengenai izin dan pelaku usaha mendapatkan izin yang menjadi legalitas usahanya.

Waktu Uji Coba : 2023-03-07
Waktu Implementasi : 2023-03-14
Rancang Bangun Inovasi :

Perkembangan Teknologi Informasi mendorong kita untuk selalu berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di berbagai bidang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ikut mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi Informasi dimana dalam hal ini dalam mengurus izin melalui aplikasi berbasis elektronik dan pelaku usaha bermohon secara mandiri dalam mengurus izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karo menganggap perlu memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang masih awam mengenai Nib/Sertifikat Standar/Izin melalui Oss dan setelah melalui beberapa rapat maka diputuskan untuk membuat suatu wadah bantuan untuk masyarakat melalui Gerai Perizinan di Kecamatan agar pelaku usaha memiliki legalitas usaha serta dalam hal ini tim juga akan membantu masyarakat dalam kepengurusan izin melalui aplikasi si-cantik untuk izin kesehatan, pendidikan, dan reklame.