Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SP3 RANTRANTIBMAS

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Inovasi SP3 RANTRANTIBMAS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam berpartisipasi ikut memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat melalui pelaporan adanya pelanggaran Perda Penyelengaran Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Manfaat Inovasi :

Dengan dijalankannya Inovasi SP3 RANTRANTIBMAS maka akan diperoleh kondisi ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan peraturan daerah dimana segala pelanggaran yang terjadi dapat dilaporkan oleh masyarakat atau pihak tertentu dan ditangani oleh petugas Satpol PP.

Hasil Inovasi :

Inovasi Aplikasi SP3 RANTRANTIBMAS menghasilkan data rekapitulasi laporan pengaduan masyarakat dalam kurun waktu tertentu beserta status penanganan oleh petugas. Secara tidak langsung dapat diketahui angka partisipasi masyarakat, persentasi penyelesaian pelanggaran, pelanggaran yang paling banyak terjadi, dan lain sebagainya.

Waktu Uji Coba : 2023-10-16
Waktu Implementasi : 2023-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi Sistem Pelaporan Pelanggaran Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (SP3 RANTRANTIBMAS) dibangun dalam rangka memenuhi maksud ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Pasal 41 ayat 3 dimana pada intinya bahwa Satpol PP menerima laporan dari masyarakat atau pihak lain terkait pelanggaran peraturan daerah dimaksud. Permasalahan yang dihadapi pada umumnya dalam pelaporan pelanggaran ketentuan peraturan daerah adalah terkait norma atau materi yang diatur dalam peraturan daerah, saluran pelaporan yang digunakan dapat diakses secara langsung oleh si pelapor dan kejelasan identitas si pelapor dimaksud. Dipenuhinya unsur pelanggaran pasal atau ketentuan dalam peratuan daerah, kemudahan dalam melakukan pelaporan serta dapat dipertanggungjawabkannya isi laporan pelanggaran perda merupakan salah satu kunci dalam peningkatan ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat. Pembaharuan yang dilakukan melalui hadirnya Inovasi SP3 RANTRANTIBMAS dalam bentuk aplikasi online dimana setiap warga masyarakat atau pihak lain dapat secara langsung mengetahui norma/pasal yang diatur dalam peraturan daerah, memilih pasal yang relevan sesuai dengan keadaan pelanggaran yang dialami atau disaksikannya di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan, melaporkan pelanggaran pasal dimaksud dengan melengkapi lokasi pelanggaran dan foto visual pelanggaran. Keunggulan dan kebaharuan dalam aplikasi SP3 RANTRANTIBMAS bahwa setiap laporan yang dibuat dapat diperoleh waktu pelaporan, identitas pelapor, pasal yang dilaporkan, lokasi pelanggaran, koordinat TKP, dan foto visual pelanggaran. Laporan dimaksud dapat langsung diakse-s oleh petugas Satpol PP yang sudah menginstal aplikasi dan memiliki user akses. Inovasi SP3 RANTRANTIBMAS pada saat ini masih pada tahap Inisiatif, namun sudah dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi berbasis Android.