Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

TANYA IZIN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

terwujudnya sistem pelayanan perizinan yang responsif, meningkatkan kinerja pelayanan secara optimal serta memberikan informasi yang lengkap dan utuh kepada masyarakat yang berkaitan dengan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha di Kota Gunungsitoli

Manfaat Inovasi :

terwujudnya layanan perizinan secara online

Hasil Inovasi :

tersedianya layanan perizinan secara online

Waktu Uji Coba : 2022-04-01
Waktu Implementasi : 2022-05-02
Rancang Bangun Inovasi :

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Gunungsitoli untuk memperoleh pelayanan perizinan yang cepat dan mudah, saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menyediakan layanan on-line yang dinamakan “Tanya Izin” melalui pesan teks WhatsApp (WA) di nomor 082311111028. Tanya Izin merupakan layanan informasi yang disediakan untuk mendukung terwujudnya sistem pelayanan perizinan yang responsif, meningkatkan kinerja pelayanan secara optimal serta memberikan informasi yang lengkap dan utuh kepada masyarakat yang berkaitan dengan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha di Kota Gunungsitoli.

Untuk menggunakan layanan informasi Tanya Izin masyarakat /pemohon/ pelaku usaha cukup mengirim pesan teks WhatsApp ke nomor 0823 1111 1028, yang akan dibalas secara otomatis dengan tampilan menu layanan. layanan informasi Tanya IZin memiliki enam menu layanan utama antara lain :

1. Link website Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli

2. Informasi Perizinan Non Berusaha

3. Pendampingan OSS-RBA (perizinan Berusaha)

4. Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

5. Konsultasi Perizinan

6. Pengaduan

Website DPMPTSP Kota Gunungsitoli menyajikan deskripsi secara umum perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perizinan. Masyarakat dapat mengakses informasi yang lengkap serta didukung data statistik perizinan, seperti profil DPMPTSP, jumlah izin, jenis izin dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perizinan di Kota Gunungsitoli. pada layanan ini masyarakat dapat melakukan konsultasi secara langsung terkait perizinan berusaha maupun perizinan non berusaha. Masyarakat dapat meminta informasi dan penjelasan tentang persyaratan, mekanisme pengurusan izin dan masalah perizinan yang sedang dihadapi. Untuk melakukan konsultasi, masyarakat menghubungi salah seorang petugas Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu Kota Gunungsitoli yang ada pada daftar menu. dan bila masayarakat ingin menyampaikan pengaduan melalui media yang ada pada daftar berikut, yaitu:

1. langsung kepada petugas atau melalui kotak pengaduan di dinas PMPTSP KOta Gunungsitoli

2. melalui https://perizinan.gunungsitolikota.go.id/pengaduan_online

3. menghubungi salah seorang petugas DPMPTSP pada daftar menu.

Seluruh layanan yang diberikan melalui layanan Tanya Izin tidak dipungut biaya apapun dan kami berharap kehadiran layanan Tanya Izin ini dapat mengurangi praktek calo/perantara yang tidak berkewenangan dan pada akhirnya masyarakat memperoleh hak layanan perizinan secara optimal.