Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Permakani Anak

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

a.       Memberi edukasi kesehatan (termasuk reproduksi dan stunting) serta psikologi sebagai bekal menjalani kehidupan setelah menikah dan memiliki anak.

b.      Peningkatan pemahaman hak-hak anak, termasuk hak untuk tidak dikawinkan pada usia anak kepada masyarakat. Khususnya  orang tua, keluarga, guru, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

c.       Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak

Manfaat Inovasi :

a.    Mencegah dampak masif perkawinan anak di antaranya menurunkan risiko putus sekolah, pendapatan rendah, dan kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan.

b.    Menurunkan  dampak negatif perkawinan anak tidak hanya pada kesehatan fisik ibu yang masih remaja tapi juga kesehatan mental seperti baby blues, depresi, ansietas, sulit bonding dengan bayinya, hingga berpikir bunuh diri atau menyakiti bayinya. Selain itu  dampak jangka panjang kesehatan bayi yang dilahirkan, seperti berat lahir rendah, prematuritas, malnutrisi, stunting, gangguan perkembangan, pencapaian akademis rendah, serta berisiko mengalami kekerasan dan penelantaran.

Hasil Inovasi :

Memberikan pengetahuan terkait tidak menikah pada usia anak. Untuk menyiapkan generasi unggul, bisa dicapai apabila informasi dan edukasi terkait pentingnya tidak menikah usia dini. Pentingnya memastikan anak tumbuh sehat dan berdaya saing dengan dibekali pengetahuan kesehatan reproduksi sedini mungkin, sesuai usia dan kondisi anak, baik secara formal dalam pendidikan maupun informal dalam masyarakat

Waktu Uji Coba : 2023-02-28
Waktu Implementasi : 2023-04-01
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Karo dilaporkan memiliki jumlah perkawinan usia anak atau yang mengajukan dispensasi kawin data Januari 2021 sampai Februari 2022 sebanyak 55 anak, Pebruari 2022 sampai Januari 2023 sebanyak 36 kasus. “Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. Pelopor Dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak (PERMAKANI ANAK) dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan.

Perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak, namun dari perspektif hukum pidana Indonesia terkait perkawinan anak, belum ada bahkah tidak ditemukan ancaman pidana bagi pelaku yang menikahkan anak, atau orang yang menikah dengan anak. Untuk itu, perlu adanya revisi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga tidak ada lagi praktik perkawinan anak meskipun dengan alasan apapun. Menanggapi kasus Aisha Wedding (AW) ini, masih perlu adanya pembuktian dan penyeledikian apakah AW ini ada unsur pidana yang melanggar ITE, KUHP, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga kita harus lebih berhati-hati karena kasus ini masih belum bisa kita putuskan secara jelas karena belum ditemukan pelaku, korban apalagi teridentifikasi motifnya, perkawinan anak sebagai bentuk pelanggaran hak anak ditinjau dari konvensi hak anak jelas sudah melanggar hak anak

Permakani Anak bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait pentingnya tidak menikah di usia anak. Untuk menyiapkan generasi unggul, bisa dicapai apabila pelayanan kesehatan dan pendidikan diberikan secara optimal sejak anak masih di dalam kandungan sampai menginjak usia reproduksi. Pentingnya memastikan anak tumbuh sehat dan berdaya saing dengan dibekali pengetahuan terkait kesehatan dan pendidikan sebaik mungkin, sesuai usia dan kondisi anak, baik secara formal dalam pendidikan maupun informal dalam masyarakat untuk pencegah anak berkeinginan untuk menikah di usia anak.