Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PEKERTI (PELAYANAN KESEHATAN KERJA TERINTEGRASI) UPTD KHUSUS RSU HAJI MEDAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan Inovasi menjadikan UPTDK RSU Haji Medan sebagai Pusat Layanan Kesehatan Kerja di Provinsi Sumatera Utara juga mendukung strategi dan kebijakan kesehatan Pemerintah agar Perusahaan Industri dan swasta serta Dinas/Instansi lebih dinamis dan proaktif dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan

Manfaat Inovasi :

Manfaat

1.    Peningkatan layanan kesehatan tenaga kerja
2.    Meningkatnya pendapatan RSU Haji Medan
3.    RSU Haji Medan memiliki pelanggan tetap perusahaan–perusahaan.
4.    Terwujudnya misi Gubernur, yaitu masyarakat Sumatera Utara memiliki Kesehatan yang berkualitas dan prima, khususnya bagi tenaga kerja/pekerja.

Hasil Inovasi :

Dalam bab uraikan secara rinci proses pelaksanaan PEKERTI UPTD Khusus RSU Haji Medan pada tahap Jangka Pendek sesuai dengan milestone yang telah ditetapkan. Secara garis besar capaian rencana jangka pendek ini dapat dilaksanakan sesuai dengan hasil yang diharapkan bahkan terdapat beberapa kegiatan yang melampaui capaian target Jangka Pendek, yang seyogianya dilaksanakan di milestone di jangka menengah, namun dapat dicapai di milestone jangka pendek. yaitu

1. UPTD Khusus RSU Haji Medan telah menerima dan menunjuk Dokter K3 sebanyak 1 orang

2. Telah melatih perawat PEKERTI  KHUSUS HIPERKES K3 sebanyak 5 orang perawat

3. Terbitnya SK Kementerian Ketenagakerjaan RI tentangPenunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada UPTDK RSU haji Medan

4. MoU dengan KSO PT. Adhi Penta / PT. Adhi Karya

5. MoU dengan PT. Lengga Hara

6. Telah diterapkannya aplikasi pendaftaran online di Layanan Rawat Jalan dan Layanan MCU Kesehatan Kerja

7. MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Orthocare Indonesia (penyedia kaki/tangan palsu)

8. Telah berjalan layanan kesehatan kerja berupa Layanan Return to Work

9. terbitnya Berita Acara Pemeriksaan fasilitas, peralatan dan SDM UPTDK RSU haji Medan oleh Dinas Ketenagakerjaan ProvSU

Waktu Uji Coba : 2023-07-17
Waktu Implementasi : 2023-12-01
Rancang Bangun Inovasi :

Alur Pikir PEKERTI UPTD Khusus RSU Haji Medan

  • Penyebab

1. Belum ada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI tentang Penunjukkan UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai Pusat        Layanan Kesehatan Kerja di Prov. Sumatera Utara.
2. Jangkauan kemitraan Layanan Kesehatan Kerja belum    mencakup Perusahaan Industri, BUMD, Instansi Pemerintah dan pihak Swasta.

  •    Masalah    

Problem Statement
UPTD. Khusus RSU Haji Medan belum menjadi Rumah Sakit Pusat Layanan Kesehatan Kerja di Provinsi Sumatera Utara
Bukti:
1.    Belum ada PLKK di Sumatera Utara.
2.    Telah berjalan layanan Kesehatan Kerja berupa Layanan Return to Work

  • Akibat Jika Masalah Tidak Diatasi

1. Pelayanan Kesehatan bagi Pekerja/Tenaga Kerja tidak sesuai standar.
2. Potensi Pendapatan UPTD. Khusus RSU Haji Medan tidak dapat diaktualkan.
3. Kemandirian RSU Haji Medan sebagai BLUD sulit untuk diwujudkan.
4.Tidak    terwujudnya kualitas Kesehatan pekerja.

  • Akibat Jika Masalah Tidak Diatasi

1.  Pelayanan Kesehatan bagi Pekerja/Tenaga Kerja tidak sesuai standar.
2.  Potensi Pendapatan UPTD. Khusus RSU Haji Medan tidak dapat diaktualkan.
3.  Kemandirian RSU Haji Medan sebagai BLUD sulit untuk diwujudkan.
4. Tidak    terwujudnya kualitas  Kesehatan pekerja.

  • Solusi (Milestones)

A. JANGKA PENDEK ( April s/d Juli 2023)
1) Membangun Tim Kerja Efektif Proyek Perubahan.
2) Menginventarisir data jumlah kunjungan, pendapatan dan layanan sehat rumah sakit.
3) Mengidentifikasi permasalahan dan solusi proyek perubahan bersama Tim Efektif.
4) Membangun kesepahaman dengan Stakeholder Eksternal (Dinas Kesehatan Provsu, Dinas Ketenagakerjaan Provsu, dan Biro Hukum Setdaprovsu).
5)    Merekrut Tenaga Medis Dokter K3.
6)    Melatih K3Para Medis Perawat.
7)    Melakukan Promosi dan Pemasaran
8)    Melakukan Penjajakan dan Jalinan Kerjasama dengan Stakeholder Eksternal
9)  Melakukan Ujicoba Penerapan PLKK.

B.JANGKA MENENGAH (Agustus s/d Desember 2023)
1) Menyusun dan mengajukan Konsep Surat Keputusan Gubernur tentang PLKK di RSU Haji Medan.
2) Melengkapi dan mengajukan dokumen persyaratan penerbitan SK Menteri Ketenagakerjaan RI tentang PLKK.
3) Melakukan sosialisasi SK Gubernur tentang Penetapan UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai PLKK di Prov. Sumatera Utara.
4) Melakukan sosialisasi SK Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Penunjukkan UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai PLKK.
5) Melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Jangka Pendek PLKK.
6) Melaksanakan Pengembangan cakupan layanan PLKK.
7) Melakukan Pengintegrasian sistem informasi ke PEKERTI BERMARTABAT.
8) Memperluas cakupan promosi, pemasaran dan jalinan kerjasama dengan BUMN, Perwakilan Instansi Pemerintah Pusat, Perusahaan Industri, Perusahaan Jasa TKI, Asuransi Swasta, Lembaga KBIH.
9) Melakukan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Jangka Menengah PLKK.


C. JANGKA PANJANG (Januari – Desember 2024)
1) Memperkuat jejaring PLKK di seluruh Kab/Kota.
2) Melaksanakan Pengendalian dan Evaluasi PLKK secara berkesinambungan.

Kondisi Yang Diharapkan

UPTD. KHUSUS RSU HAJI MEDAN DITETAPKAN DAN BERFUNGSI SEBAGAI PUSAT LAYANAN KESEHATAN KERJA DI SUMATERA UTARA

A. JANGKA PENDEK (April s/d Juli 2023)
1)  Tim Efektif yang solid.
2)  Tersedianya data kegiatan layanan sehat rumah sakit periode 2021-2023.
3)  Terindentifikasinya isu – isu strategis dan rencana kegiatan strategis.
4)   Terbangunnya dukungan penuh dari Stakeholder Internal kepada RSU Haji Medan atas rencana proyek perubahan yang diusulkan.
5)   Terekrutnya dokter K3.
6)   Terlaksananya pelatihan K3 bagi Tenaga Medis Perawat.
7)   Tersebarluaskannya informasi mengenai PLKK ke Publik melalui media online dan media offline.
8)   Terjalinnya kerjasama dalam bentuk MoU atau MoA dalam hal pemeriksaan kesehatan kerja di RSU Haji Medan
9)   Hasil Uji coba pengembangan PLKK di RSU Haji Medan

B.  JANGKA MENENGAH (Juli s/d Dedsember 2023)
1)  Terbitnya SK Gubernur tentang Penetapan UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai PLKK di Provinsi Sumatera Utara.
2)  Terbitnya SK Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Penunjukkan UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai PLKK di Provinsi Sumatera Utara.
3)  Tersosialisasikannya UPTD. Khusus RSU Haji Medan sebagai Provider
Pemeriksaan Kesehatan Kerja di Provinsi Sumatera Utara.
4)  Tersosialisasikannya SK Menteri Tenaga Kerja RI.
5)  Tersedianya data Evaluasi (Kepuasan Pasien, Jumlah Kunjungan dan Pendapatan pelaksanaan PLKK).
6)  Pengembangan PLKK berupa MCU Tenaga Kerja Terpadu, Poli Penyakit Akibat Kerja dan Return to Work
7)  Terintegrasinya layanan Antrian Online ke Layanan PLKK.
8)  Bertambahnya Mitra RSU Haji Medan dalam hal pemeriksaan Kesehatan Pekerja.
9)  Tersedianya data hasil pengawasan dan evaluasi dan bahan rekomendasi sebagai bahan evaluasi.


C.    JANGKA PANJANG (Januari s/d Desember 2024)
1)  Terbangunnya jejaring Kemitraan yang berkelanjutan dalam hal pelayanan Kesehatan kerja di UPTD. Khusus RSU Haji Medan.
2)  Meningkatnya pelayanan Kesehatan kerja di UPTD. Khusus RSU Haji Medan.

 Manfaat

1.  Peningkatan layanan kesehatan tenaga kerja
2.  Meningkatnya pendapatan RSU Haji Medan
3.  RSU Haji Medan memiliki pelanggan tetap perusahaan–perusahaan.
4.  Terwujudnya misi Gubernur, yaitu masyarakat Sumatera Utara memiliki Kesehatan yang berkualitas dan prima, khususnya bagi tenaga kerja/pekerja.