Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

TIM REAKSI CEPAT (TRC)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Melaksanakan Evakuasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang Harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dan Panti Sosial

Manfaat Inovasi :

Untuk membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 

Hasil Inovasi :

Tim Reaksi Cepat (TRC)

Waktu Uji Coba : 2021-01-04
Waktu Implementasi : 2021-01-11
Rancang Bangun Inovasi :

Dinamika perubahan jaman bergerak sangat cepat dan dampak dinamika jaman berpengaruh terhadap siklus hidup sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk yang cepat dengan ketersediaan sumber-sumber kehidupan yang sangat terbatas. hal ini dapat memunculkan masalah sosial yang multi dimensional yang tidak sebanding dengan upaya penanganannya. Dalam rangka menangani permasalahan sosial yang semakin meningkat dan harus ditangani dengan segera, perlu dibentuk Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia; Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 56 / Huk / 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia menjadi rujukan dalam pembentukan Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Asahan. Untuk itu Tim Reaksi Cepat (TRC) diperlukan keberadaannya sebagai upaya membantu Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

TRC mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan kedaruratan di bidang sosial dalam rangka membantu tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan pembangunan sosial. Tim Reaksi Cepat (TRC) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Melakukan penjangkauan dan Pendampingan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 2. Melaksanakan Evakuasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang Harus segera dirujuk ke Rumah Sakit dan Panti Sosial. Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam melaksanakan tugasnya wajib didasari oleh nilai-nilai : 1. Santun dengan menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan yang menghormati dan menghargai harkat dan martabat rekan sejawat, penangggung jawab TRC dan mitra kerja. 2. Integritas dengan menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan yang konsisten dan selaras tercermin dalam komitmen, jujur dan bertanggung jawab terhadap TRC. 3. Profesional dengan menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan yang bertanggung jawab, disiplin, taat azas, berkompeten dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mencapai kerja yang baik.

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan nomor 23 /SK-DINSOS.AS/I/2021, bahwa penetapan nama-nama Tim Reaksi Cepat (TRC) berjumlah 5 (lima) orang, yaitu (4) empat orang laki-laki dan (1) satu orang perempuan. TRC ini mempunyai jadwal dalam melaksanakan kegiatan, namun apabila ada laporan yang diterima dari masyarakat TRC langsung melaksanakan kegiatannya