Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

ASN BERZAKAT

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

a. meningkatkan kesadaran orang muslim dan/atau badan untuk menunaikan zakat sebagai pranata keagamaan yang berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

b. meningkatkan pelayanan bagi orang muslim dan/atau badan dalam menunaikan zakat;

c. meningkatkan hasilguna dan dayaguna zakat.

Manfaat Inovasi :

untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu dalam bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan dakwah

Hasil Inovasi :

Zakat ASN

Waktu Uji Coba : 2020-02-04
Waktu Implementasi : 2020-05-20
Rancang Bangun Inovasi :

Zakat merupakan salah satu ibadah yang mengandung dimensi hubungan antara individu muslim dengan Allah SWT yang memiliki fungsi membersihkan jiwa dan harta setiap muslim yang berkewajiban untuk menunaikannya, dan dimensi hubungan sosial kemasyarakatan yang memiliki fungsi pemerataan kesejahteraan umat; jumlah penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam, zakat di Kabupaten Asahan memiliki potensi yang cukup besar untuk dikelola secara optimal sehingga dapat berdayaguna dan berhasilguna demi peningkatan kesejahteraan umat Islam di Kabupaten Asahan; agar potensi zakat dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel yang meliputi tahap perencanaan, pengorganisasian, pengaktualisasian dan pengawasan; Pengelolaan zakat bertujuan: a. meningkatkan kesadaran orang muslim dan/atau badan untuk menunaikan zakat sebagai pranata keagamaan yang berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; b. meningkatkan pelayanan bagi orang muslim dan/atau badan dalam menunaikan zakat; c. meningkatkan hasilguna dan dayaguna zakat. Pengelolaan zakat di Daerah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah dan Pengelolaan Badan Amil Zakat di Kecamatan dikelola oleh Badan Amil Zakat Kecamatan. Pendirian BAZ (Badan Amil Zakat) Daerah Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat atas usulan kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Asahan kepada Bupati Asahan dalam rangka implementasi UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam perkembangannya, keberadaan BAZ Asahan menjadi semakin penting mengingat potensi zakat dan infak masyarakat Asahan cukup besar, yang berarti dengan adanya BAZ ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah sosial, ekonomi dan keagamaan di wilayah Kabupaten Asahan, dan dengan lahirnya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat nama BAZ Daerah Kabupaten Asahan berubah menjadi BAZNAS Kabupaten Asahan yang beralamat di Jalan Turi No. 3 Kisaran. Sebagai pelaksana UU No. 23 Tahun 2011, pimpinan BAZNAS Kabupaten Asahan sudah di kukuhkan oleh Bapak Bupati pada tanggal 28 Februari 2019 dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 112 – Bag. Kesra Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Asahan Masa Kerja (periode) tahun 2018-2023.