Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIPers (Sistem Informasi Pers)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :
  1. Agar Dinas Kominfo mengetahui Jumlah Wartawan/Wartawati di Kabupaten Humbang Hasundutan;
  2. Wartawan/Wartawati dapat melakukan perubahan diri/mendaftarkan SuratTugasnya tanpa datang ke Dinas Kominfo Kab. Humbang Hasundutan;
  3. SIPers sebagai media Wartawan/Wartawati dalam menyajikan berita online/cetak yang nantinya dijadikan perhitungan dalam memberikan bantuan biaya rilis berita;
  4. Agar kemitraan Pemerintah dengan Wartawan/wartawati  semakin terbina. 

 

Manfaat Inovasi :
  1. Data Wartawan/Wartawati semakin tertata dengan baik dengan adanya SIPers ini;
  2. Publikasi rilis berita atau advertorial kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat melalui media cetak dan online semakin baik;
  3. Masyarakat dapat mengetahui Kegiatan Pemkab Humbang Hasundutan;
  4. Meningkatkan Profesionalisme Wartawan/Wartawati.

 

Hasil Inovasi :

Semakin terbinanya kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan Pers

Waktu Uji Coba : 2023-01-02
Waktu Implementasi : 2023-02-02
Rancang Bangun Inovasi :

SIPERS merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pers yang berbentuk Aplikasi web yang dapat diakses melalui media yang terhubung dengan internet.

Latar belakang dirancang Sistem Informasi Pers (SIPERS) di Humbang Hasundutan :

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Pada era kebangkitan pers saat ini Pemkab Humbang Hasundutan mendukung dunia pers yang terus memperjuangkan pers bebas, profesional, dan sejahtera.

Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme, karena kaum profesional merupakan jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah Insan Pers (wartawan).

Dukungan Pemkab Humbang Hasundutan salah satunya adalah apresiasi dalam bentuk Pemberian Jasa Publikasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakat oleh Wartawan / Wartawati atas Pemuatan Rilis Berita melalui Media Cetak dan Media Online.

Pengelolaan pemberian jasa ini sejak dibentuk dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika secara manual, dengan adanya inovasi ini pembayaran didasarkan rilis yang dibuat wartawan/i dengan tema pembangunan dan wartawan/i tersebut terdaftar diaplikasi SIPers.