Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

LEARNING ORGANIZATIONS INNOVATION BASED

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

  1. Agar Instansi pemerintah (Perangkat Daerah dan Puskesmas) menetapkan 2 (dua) orang Fasilitator Inovasi pada Instansi masing-masing, yang merupakan PNS dan dapat bekerja mandiri dan berkelompok dan menjadi penggerak inovasi pada instansi masing-masing.
  2. Fasilitator Inovasi Instansi Pemerintah diperlengkapi melalui workshop inovasi, pertemuan fasilitator, desk inovasi dan ruang diskusi rutin inovasi dengan materi terkait Learning Organization dan Laboratorium Inovasi serta Sosialisasi Penerapan Aplikasi Karo Erlajar sebagai media pembelajaran inovasi.
  3. Fasilitator inovasi dan Tim Inovasi merancang minimal 1 (satu) design inovasi, SK Tim Inovasi dan Kontrak Kinerja Kepala Instansi dan Bupati Karo,  melaksanakan dan menerapkannya pada tahun berjalan untuk dapat diusulkan pada tahun berikutnya.
  4. Ruang diskusi antara Bappeda dan Instansi Pemerintah terkait permasalahan yang dihadapi dalam melaksanaan dan menerapkan inovasi tahun berjalan yang sudah dirancang, sehingga permasalahan Perangkat Daerah dan Puskesmas dalam berinovasi dapat difasilitasi oleh Bappeda, dan ada solusi.
Manfaat Inovasi :

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas usulan inovasi daerah Kabupaten Karo ke IGA Kemendagri dan Lomba Inovasi Provinsi Sumatera Utara serta kompetisi inovasi lainnya
  2. Mengejar pencapaian target menjadi Kabupaten Sangat Inovatif dan Terinovatif di Indonesia
  3. Meningkatkan Indeks Daya Saing Kabupaten Karo
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo
  5. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Karo
Hasil Inovasi :

Serangkaian aktivitas learning organization dan laboratorium inovasi 

Waktu Uji Coba : 2021-07-05
Waktu Implementasi : 2021-07-05
Rancang Bangun Inovasi :

Learning Organizations Innovation Based adalah penerapan learning organization atau pembelajaran bersama organisasi pada instansi pemerintah (perangkat daerah dan Puskesmas) untuk menghasilkan inovasi dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Bupati Karo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Gerakan Satu Instansi Pemerintah Satu Inovasi Setiap Tahun. Selanjutnya untuk memenuhi amanat Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2022.

Seperti yang dikatakan Peter Senge (1990), "learning organization adalah tempat di mana orang secara terus menerus mengembangkan kapasitas mereka untuk menciptakan hasil yang benar-benar mereka inginkan, di mana pola berpikir yang baru dan ekspansif dipupuk, di mana aspirasi kolektif dibebaskan, dan tempat orang-orang terus menerus belajar bagaimana belajar bersama."

          Dalam melaksanakan inovasi instansi pemerintah atau fasilitator inovasi dan Tim pengelola inovasi instansi yang sudah ditetapkan baik dengan SK Kepala Perangkat Daerah, SK Sekda ataupun SK Bupati, sering mengalami kendala dalam melaksanakan dan menerapkan inovasinya. Untuk mengatasi kendala atau permasalahan tersebut maka Bappedalitbang Kabupaten Karo yang memiliki tupoksi menyelenggarakan kegiatan inovasi daerah tingkat kabupaten menciptakan inovasi “learning organization innovation based”. Learning organization innovation based terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

  1. Menetapkan 2 (dua) orang Fasilitator pada setiap instansi oleh Kepala Instansi sebagai penghubung instansi dan Bappedalitbang. Fasilitator inovasi wajib menjadi bagian Tim pengelola inovasi instansi.
  2. Tim pengelola inovasi instansi melaksanakan learning organization di instansinya dalam melaksanakan dan menerapkan inovasi.
  3. Worshop Inovasi terkait materi laboratorium inovasi (berinovasi 5 D (Drump Up, Diagnosis, Design, Delivery, Display) dan learning organization.
  4. Pertemuan Fasilitator Inovasi, membahas indikator-indikator satuan inovasi instansi.  
  5. Launching Inovasi, penandatanganan kontrak kerja pelaksanaan inovasi instansi pada tahun berjalan serta pemberian penghargaan inovasi berupa tropi dan sertifikat kepada instansi yang sudah diterapkan dan sudah diusulkan ke aplikasi IGA (Innovative Government Award).
  6. Desk Inovasi, pembahasan terkait narasi yang dientry dan dokumen pendukung yang akan diupload ke aplikasi Sinovda dan IGA.  
  7. Ruang Diskusi Rutin Inovasi, diselanggarakan setiap hari pada jam kerja. Ruang Diskusi Rutin diselenggarakan setelah instansi menyampaikan permohonan dan diselenggarakan ketika kedua belah pihak instansi dan Bappedalitbang sepakat waktunya. Ruang diskusi rutin inovasi merupakan ruang diskusi untuk mengatasi  kendala atau permasalahan yang dialami instansi dalam melaksanakan dan menerapkan inovasinya. Permasalahan atau kendala yang dialami instansi, bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga dianggap sangat dibutuhkan ruang diskusi rutin inovasi sebagai medianya.

          Tahapan pelaksanaan “Learning Organizations Innovation Based” adalah sebagai berikut:

  1. Perangkat Daerah menentukan dan mengirimkan 2 (dua) orang yang sudah ditetapkan menjadi fasilitator inovasi untuk mengikuti workshop Fasilitator Inovasi.  Fasilitator Inovasi tersebut merupakan seseorang yang mampu bekerja secara individual maupun tim (team work), yang dapat berperan aktif sebagai ahli/ujung tombak dalam keberhasilan seluruh proses atau struktur dalam mengelola dan memfasilitasi penyelenggaraan learning organization dan laboratorium inovasi di Perangkat Daerah dan Puskesmas, yang menghasilkan output Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas. 
  2. Instansi (Perangkat Daerah dan Puskesmas) menyusun dan menetapkan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas, dimana fasilitator Inovasi wajib masuk menjadi tim dan pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas. Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas merupakan kelompok pembelajaran Perangkat Daerah dan Puskesmas yang berbasis inovasi. Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas terus belajar terkait inovasi yang akan dikembangkan dan dilaksanakan melalui berbagai sumber atau literatur.
  3. Perangkat Daerah dan Puskesmas menyusun (D3=Desain) Inovasi dan lembar perjanjian kinerja dengan Kepala Daerah dan menyerahkannya ke Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda. Ditandatangani pada saat Launching Inovasi.
  4. Setelah lembar perjanjian kinerja ditandatangani Bupati, maka Perangkat Daerah dan Puskesmas dapat mulai melaksanakan inovasi atau masuk tahap “D4=Deliver” inovasi.
  5. Namun demikian, dalam pelaksanaannya Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas mengalami kendala dalam melaksanakan tugasnya, untuk itu dapat memanfaatkan inovasi “Ruang Diskusi Rutin Inovasi” yang dikembangkan oleh Bappedalitbang, dengan prosedur sebagai berikut:
    1. Membuat Perjanjian dengan Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda melalui Whatsapp Grup  “Learning Organizations Innovation Basedatau melalui google form https://bit.ly/rdrinovasi dengan mengupload Form Isian sebelum pelaksanaan ruang diskusi rutin inovasi.   
    2. Mengisi Form sebagai bahan diskusi pada ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda, supaya Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda dapat mempersiapkan bahan yang diperlukan agar pelaksanaan diskusi dapat berjalan dengan lancar dan permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dan Puskesmas dapat diberikan solusi cara mengatasinya. Form ditandatangani dan distempel oleh kepala instansi.
    3. Form isian tersebut akan diteruskan ke Ketua Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda.
    4. Ketua Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda menunjuk 2 (dua) orang anggota tim yang akan menindaklanjuti form isian.
    5. Anggota Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda mempersiapkan bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan ruang diskusi rutin inovasi dan mengkonfirmasi Perangkat Daerah dan Puskesmas yang akan mengikuti ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda kerja sebelum pelaksanaan ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappeda, dengan zoom atau Karo Erlajar  melalui Whatsapp Grup “Learning Organizations Innovation Based”. jika permasalahan sudah diketahui solusinya. 
    6. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, akan menjadi laporan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Bappeda Kabupaten Karo sebagai laporan kepada pimpinan yang lebih tinggi.
    7. Perangkat Daerah dan Puskesmas yang mengikuti ruang diskusi rutin inovasi adalah Fasilitator Inovasi dan/atau tanpa perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas yang lain.
    8. Fasilitator Inovasi dan/atau tanpa Perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas mengisi daftar hadir melalui google form https://bit.ly/absensi_inovasi. 
    9. Fasilitator Inovasi dan/atau tanpa perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas menyampaikan permasalahan untuk lebih memperjelas permasalahan yang disampaikan pada form isian sehingga Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” dan perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas memiliki persepsi yang sama.
    10. Diskusi terkait permasalahan pelaksanaan inovasi yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dan Puskesmas. 
    11. Setelah diskusi selesai, Fasilitator Inovasi menandatangani berita acara atau notulen rapat pelaksanaan ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappedalitbang rangkap dua, dimana satu untuk perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas dan satu untuk Tim Pengelola ruang diskusi rutin inovasi “Learning Organizations Innovation Based” di Bappedalitbang.
    12. Fasilitator Inovasi dan/atau tanpa perwakilan Tim dan Pengelola Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas membawa berita acara atau notulen rapat tersebut untuk disampaikan pada rapat Tim Inovasi Perangkat Daerah dan Puskesmas untuk dilaksanakan bersama.

Ruang Diskusi Rutin Inovasi dapat dilaksanakan dengan tatap muka atau melalui Aplikasi “Karo Erlajar” atau melalui zoom meeting. Sampai saat ini, instansi masih memilih tatap muka.