Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

NANTI KUTUNTASKAN (PELAYANAN TIM KHUSUS UNTUK DISABILITAS KABUPATEN LANGKAT)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakannya inovasi layanan NANTI KUTUNTASKAN adalah :

  1. Wujud peran aparatur penyelenggara layanan melalui jemput bola/layanan keliling Pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen Kependudukan kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Langkat.
  2. Kolaborasi stakeholder terkait antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat seperti Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Sekolah Luar Biasa (SLB), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Langkat, dan lain-lain.
  3. Peningkatan kualitas pendataan serta penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas.
  4. Memberikan kemudahan layanan kepada penyandang disabilitas karena sistem pelayanan jemput bola.
Manfaat Inovasi :

Bagi Penyandang Disabilitas, inovasi layanan NANTI KUTUNTASKAN sangat bermanfaat diantaranya :

  1. Kemudahan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan karena diproses dan diserahkan melalui Koordinator Dukcapil Kecamatan, tidak lagi mengurus langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat.
  2. Efisiensi waktu dalam penerbitan dokumen kependudukan yaitu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan berkas permohonan valid.
  3. Tidak mengeluarkan biaya, karena proses penerbitan dokumen kependudukan gratis.
  4. Terpenuhinya hak identitas penyandang disabilitas melalui kepemilikan dokumen kependudukan.
  5. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan, akses terhadap pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

 

Bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat inovasi layanan NANTI KUTUNTASKAN bermanfaat dalam hal :

  1. Wujud kehadiran Pemerintah Kab. Langkat dalam memberikan pelayanan langsung/jemput bola Penerbitan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas.
  2. Pemuktahiran data penyandang disabilitas pada database kependudukan Kabupaten Langkat.
  3. Peningkatan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan penyandang disabilitas.
  4. Kolaborasi yang baik dengan stakeholder terkait diantaranya Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Sekolah Luar Biasa (SLB), Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kab. Langkat dan lain-lain.

 

Bagi Koordinator Dukcapil Kecamatan inovasi layanan NANTI KUTUNTASKAN bermanfaat dalam hal :

  1. Pemuktahiran data penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan.
  2. Pemberian layanan langsung kepada penyandang disabilitas sebagai perpanjangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.
Hasil Inovasi :

Jumlah Penerima manfaat yang merupakan hasil dari inovasi layanan NANTI KUTUNTASKAN  adalah 345 orang

Waktu Uji Coba : 2022-05-02
Waktu Implementasi : 2022-07-11
Rancang Bangun Inovasi :

Kolaborasi pemangku kepentingan pada inovasi NANTI KUTUNTASKAN sangat penting dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi dan memastikan keberlanjutan inovasi pelayanan NANTI KUTUNTASKAN.

Mekanisme Prosedur Inovasi Layanan NANTI KUTUNTASKAN sebagai berikut :

  1.  Pendataan terhadap penyandang disabilitas  berkolaborasi dengan  Dinas Sosial Kabupaten Langkat, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) atau lembaga lainnya.
  2. Hasil pendataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Koordinator Pengawas Disdukcapil di Kecamatan domisili penyandang disabilitas berada untuk dilakukan perekaman mobile dan pengajuan penerbitan dokumen kependudukan.
  3. Koordinator Disdukcapil Kecamatan mengirim berkas permohonan melalui Aplikasi SINOLA TRENDI (Sistem Informasi Inovasi Layanan Terintegrasi Dinas Dukcapil).
  4. Petugas Disdukcapil menerima, memverifikasi dan memproses permohonan penerbitan dokumen kependudukan melalui aplikasi SINOLA TRENDI.
  5. Petugas Disdukcapil mengirim dokumen kependudukan ke Koordinator Disdukcapil Kecamatan melalui Aplikasi SINOLA TRENDI.
  6. Koordinator Disdukcapil Kecamatan menyerahkan dokumen kependudkan kepada penyandang disabilitas.
  7. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan valid.