Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

ALDA KITA (ANAK LAHIR DAPAT KK, KIA DAN AKTA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakannya inovasi layanan ALDA KITA adalah :

  1. Wujud peran aparatur penyelenggara layanan melalui jemput bola PenerbitanAkta Kelahiran Anak.
  2. Kolaborasi stakeholder terkait antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Langkat dan Rumah Sakit dalam penerbitan Akta Kelahiran Anak.
  3. Memberikan kemudahan layanan bagi warga karena tidak perlu lagi repot mengurus akta kelahiran anak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.
  4. Pemberian Layanan terintegrasi 3 in 1 yaitu dalam satu layanan warga mendapatkan 3 (tiga) jenis dokumen kependudukan sekaligus yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran.
  5. Kepemilikan akta kelahiran memberikan kemudahan bagi anak untuk mendapatkan akses ke pelayanan publik lainnya seperti Kesehatan/BPJS, Pendidikan, imigrasi, dan lain-lain.
Manfaat Inovasi :

Bagi Pasien inovasi layanan ALDA KITA sangat bermanfaat diantaranya :

  1. Kemudahan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan bagi anak (KK, KIA dan Akta Lahir) karena diproses dan diserahkan melalui petugas Rumah Sakit, tidak lagi mengurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat.
  2. Efisiensi waktu dalam penerbitan KK, KIA dan Akta Lahir anak yaitu 1 (satu) hari kerja setelah penerimaan berkas permohonan valid.
  3. Mendapatkan 3 (tiga) dokumen kependudukan sekaligus dalam 1 layanan yaitu KK, KIA dan Akta Lahir.
  4. Tidak mengeluarkan biaya, karena proses penerbitan dokumen kependudukan berupa KK, KIA dan Akta lahir gratis.
  5. Terpenuhinya hak anak akan kepemilikan dokumen kependudukan berupa KK, KIA dan Akta lahir.

Bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat inovasi layanan ALDA KITA bermanfaat dalam hal :

  1. Wujud kehadiran Pemerintah Kab. Langkat dalam memberikan pelayanan langsung/jemput bola Penerbitan dokumen kependudukan bagi pasien melahirkan di Rumah Sakit.
  2. Peningkatan jumlah kepemilikan akta lahir anak usia 0-17 tahun di Kabupaten Langkat.
  3. Kolaborasi yang baik dengan stakeholder terkait yaitu Rumah Sakit.

Bagi Rumah Sakit inovasi layanan ALDA KITA memberikan manfaat diantaranya :

  1. Pemberian Layanan tambahan tidak hanya kesehatan tapi juga kepemilikan dokumen kependudukan bagi pasien melahirkan.
  2. Wujud kolaborasi lintas sektor yaitu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hasil Inovasi :

Hasil Inovasi Daerah berupa Penerima Manfaat Inovasi Layanan ALDA KITA :

  1. Tahun 2021 sebanyak : 632 Anak
  2. Tahun 2022 sebanyak : 666 Anak
  3. Tahun 2023 sebanyak : 1.260 Anak
  4. Tahun 2024 (sd. 30 Maret 2024) sebanyak : 170 Anak

Total Penerima Layanan : 2.728 Anak

Dokumen Kependudukan yang diterima adalah Akta Lahir, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA)

Waktu Uji Coba : 2021-01-04
Waktu Implementasi : 2021-03-04
Rancang Bangun Inovasi :

Terdapat 3 (tiga) Stakeholder atau pihak-pihak yang terlibat dalam inovasi pelayanan ALDA KITA yaitu pasien yang melahirkan, rumah sakit  dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi pemangku kepentingan pada inovasi ALDA KITA sangat penting dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi dan memastikan keberlanjutan inovasi pelayanan ALDA KITA.

 

Rancang Bangun Inovasi Layanan ALDA KITA sebagai berikut :

  1. Pasien menyiapkan berkas permohonan kepada petugas Rumah Sakit diantaranya : surat keterangan lahir, foto copy buku nikah/akta perkawinan, foto copy KTP orang tua dan data 2 orang saksi serta pengisian formulir penerbitan Akta Kelahiran Anak.
  2. Petugas Rumah Sakit menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Akta Kelahiran Anak.
  3. Petugas Rumah Sakit mengirim berkas permohonan melalui Aplikasi SINOLA TRENDI (Sistem Informasi Inovasi Layanan Terintegrasi Dinas Dukcapil).
  4. Petugas Disdukcapil menerima, memverifikasi dan memproses permohonan penerbitan Akta Kelahiran melalui aplikasi SINOLA TRENDI.
  5. Petugas Disdukcapil mengirim akte kelahiran ke Petugas Rumah Sakit melalui Aplikasi SINOLA TRENDI.
  6. Petugas Rumah Sakit menyerahkan Akta kelahiran, KK dan KIA kepada pasien di Rumah Sakit.
  7. Jangka waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan valid.

 

Hal tersebut merupakan perubahan yang signifikan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat dilihat dari :

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir dalam memberikan Pelayanan Langsung kepada warga/pasien di Rumah Sakit.
  2. Rumah Sakit memberikan nilai tambah layanan, tidak hanya dari segi kesehatan tapi juga kolaborasi pemenuhan dokumen kependudukan pasien.
  3. Warga/pasien yang selama ini harus mengurus sendiri akta kelahiran anak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, dengan inovasi ALDA KITA cukup menunggu dan menerima layanan di Rumah Sakit untuk mendapatkan Akta Kelahiran anak.