Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) RESES

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : ASN
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Penyusunan buku Petunjuk Pelaksanaan dibuat agar Pelaksanaan  Program dan Kegiatan berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dant tertib administrasi.

Manfaat Inovasi :

Manfaat Buku Petunjuk Pelaksanaan Reses ini adalah sebagai pedoman teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan Reses Provinsi Sumatera Utara.

Hasil Inovasi :
  • Panduan teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan Reses II Tahun Sidang III 2021-2022 DPRD Provinsi Sumatera Utara.

  • Pedoman untuk pelaporan hasil kegiatan Reses baik secara perorangan maupun kelompok.

  • Penyusunan laporan reses sesuai dengan sistematika yang terlampir dalam petunjuk pelaksanaan.

  • Fasilitas dan pembiayaan yang meliputi tunjangan reses, biaya perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman, serta belanja sewa tempat/gudang/tenda, dan lainnya.

  • Pelaporan hasil kegiatan Reses kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna paling lambat 14 hari kerja setelah

Waktu Uji Coba : 2022-02-01
Waktu Implementasi : 2022-11-30
Rancang Bangun Inovasi :

Dokumen ini memberikan pedoman untuk pelaksanaan kegiatan Reses untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ini mencakup instruksi detail tentang berbagai aspek seperti pengeluaran, dokumentasi, dan penulisan proposal. Pedoman mencakup item-item spesifik seperti mencetak spanduk, menyewa peralatan, dan membeli perlengkapan kantor. Selain itu, dokumen tersebut menguraikan format penulisan proposal untuk kompetisi inovasi daerah di Sumatera Utara. Dokumen ini bertujuan untuk menjadi referensi komprehensif untuk pelaksanaan yang tepat dari kegiatan Reses II, memastikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan efisien dan sesuai dengan prosedur administrasi.