Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIPOLAN (Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah Online)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Mengurangi penerimaan pajak daerah secara tunai dalam mendukung realisasi pencegahan korupsi

Manfaat Inovasi :

Mempermudah pembayaran pajak dan untuk memperoleh data wajib pajak daerah yang efektif dan efisien.

Hasil Inovasi :

Meningkatkan penerimaan pajak daerah secara digitalisasi dan mempermudah pembayaran pajak.

Waktu Uji Coba : 2021-12-07
Waktu Implementasi : 2021-12-07
Rancang Bangun Inovasi :

Perekaman pendaftaran entry data subjek/wajib pajak yang meliputi identitas wajib pajak, alamat dan data pendukung serta perekaman data objek pajak Pelaporan pajak secara langsung oleh Wajib Pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Diverifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Mencetak Kode Biling oleh Badan Pendapatan Daerah untuk dapat dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Bank Sumut terdekat Membuat dan mencetak SSPD (surat setoran pajak daerah) yang merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati dalam hal ini dapat melalui Bank Sumut kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Membuat laporan penerimaan berdasarkan laporan yang diterima melalui Aplikasi Sistem pelayanan pajak secara online di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Membukukan laporan penerimaan berdasarkan hal tersebut diatas menjadi suatu penerimaan realisasi pendapatan daerah berdasarkan penerimaan laporan Aplikasi, dalam hal ini yaitu mencetak DPH (daftar penerimaan harian) melaui menu penyetoran pada sistem informasi pengelolaan pajak daerah online Mencetak daftar induk pajak dan mencetak kartu data pajak daerah yang didalamnya terdapat data wajib pajak dan objek pajak, status objek pajak, masa pajak, tanggal lapor, jumlah omset dan pajak terutang serta jatuh tempo Melihat jumlah tagihan/pembayaran wajib pajak daerah melalui menu penagihan, cetak daftar Wajib Pajak yang belum dan sudah bayar, cetak daftar surat teguran, serta cetak surat teguran pada sistem informasi pengelolaan pajak daerah online Membuat dan mencetak SKPD yang merupakan surat ketetapan pajak daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak daerah yang terutang Membuat dan mencetak SPTPD yang merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku Membuat serta mencetak STPD (surat tagihan pajak daerah) yang merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yang dibebankan pada Wajib Pajak Mencetak realisasi pajak daerah, rekapitulasi penerimaan pajak dan mencetak daftar piutang pajak daerah Mengurangi penerimaan pajak daerah secara non tunai, dalam rangka realisasi pencegah korupsi. Mempermudah pembayaran pajak dan untuk memperoleh data Wajib Pajak daerah yang efektif dan efesien Untuk memenuhi arahan dari KPK RI Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara digitalisasi yang merupakan bentuk Aplikasi Sistem pelayanan pajak daerah secara online Mempermudah pembayaran pajak