Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari Inovasi KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu) adalah :

  1. Mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal ini untuk penerbitan Akta Kematian anggota keluarganya
  2. Untuk menciptakan data yang update dan riil sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat
Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu) adalah:

  1. Mempermudah masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam hal mengurus dokumen kependudukan yaitu Akta Kematian anggota keluarganya yang baru meninggal tanpa harus langsung datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan kemudian Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan mengantar Dokumen yang sudah selesai berupa Akta Kematian dan Kartu Keluarga terbaru ke rumah duka
  2. Masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat tetap dapat melakukan tertib administrasi meskipun dalam keadaan berduka sehingga data yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Update dengan data sesungguhnya di lapangan sesuai jumlah penduduk yang meninggal 
  3. Mempermudah pihak BPJS dalam hal sinkronisasi data kependudukan Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah meninggal agar status BPJS nya bisa di non aktifkan 
     
Hasil Inovasi :

Hasil dari Inovasi KUTA-MU(Ku Antar Akta Kematian Kamu) adalah :

  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga terbaru jika masih ada anggota keluarga di Kartu Keluarga yang lama
  3. KTP el Istri/Suami jika berstatus menikah, karena status di KTP el nya diubah menjadi Cerai Mati
Waktu Uji Coba : 2021-11-03
Waktu Implementasi : 2022-01-03
Rancang Bangun Inovasi :

Rancang bangun dan Pokok Perubahan yang dilakukan adalah dimulai ketika banyak masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak bisa langsung mengurus dokumen kependudukan anggota keluarganya dikarenakan pada saat masih berduka, banyak hal yang ingin di persiapkan dan dilaksanakan, seperti di Kabupaten Pakpak Bharat yang masih kental dengan adat, jika yang meninggal beragama Non Muslim, maka keluarganya akan lebih berfokus untuk menyelesaikan dan melaksanakan prosesi adat untuk pemakaman anggota keluarganya yang meninggal terlebih dahulu, yang kemudian bisa memakan waktu berhari hari lamanya, kemudian melakukan pengantaran jenazah ke pemakaman. Kemudian setelah itu baru masyarakat dapat mengurus Akta Kematian Anggota Keluarganya tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa dokumen persyaratannya

Maka berlatarbelakang hal tersebut maka Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisiatif untuk membuat Inovasi tersebut agar masyarakat tidak mesti langsung datang ke Kantor pada saat dan hari berduka tersebut untuk mengurus Dokumen Akta Kematian anggota keluarganya, cukup dengan melaporkan melalui Sekretaris Desa bahwa terdapat anggota keluarganya yang meninggal kemudian Sekdes tersebut yang akan melaporkan kepada petugas Disdukcapil dengan mengirimkan foto dokumen persyaratannya beserta formulir berupa Buku Pokok Pemakaman yang telah diberikan oleh Petugas Disdukcapil  dan kemudian setelah selesai maka masyarakat juga tidak mesti datang ke Kantor untuk menjemput dokumennya, Petugas dari Disdukcapil akan mengantar ke Rumah Duka tersebut