Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Nambah Ilmu Tiap Bulan (NITIB)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Memenuhi ketentuan mengenai pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelatihan dalam 1 (satu) tahun

Manfaat Inovasi :

Meningkatnya kompetensi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku

Hasil Inovasi :

Terlaksananya kegiatan dalam rangka pengembangan kompetensi PNS secara daring

Waktu Uji Coba : 2022-10-24
Waktu Implementasi : 2023-04-11
Rancang Bangun Inovasi :

Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi dilakukan pada tingkat instansi dan nasional. Setiap Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi dimaksud, Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dimana dalam hal ini adalah Bupati Karo wajib menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi, melaksanakan pengembangan kompetensi, dan melaksanakan kompetensi. Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan. Dalam rangka pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo sebagaimana diatur di dalam Pasal 203 dan di dalam Pasal 210 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo perlu dikembangkan kompetensinya paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Karo menyelenggarakan Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk mendukung realisasi program Nambah Ilmu Tiap Bulan (NITIB) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, akan dilaksanakan pelatihan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (distance learning) dengan jadwal pelaksanaan, tema, materi, kriteria peserta dan tautan (link) untuk bergabung menjadi peserta sebagaimana yang telah ditentukan. Sehubungan dengan pelaksanaan pelatihan dimaksud, kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo diminta untuk menugaskan peserta dan memerintahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan agar bergabung melalui tautan (link) yang tersedia.