Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

APLIKASI SISTEM EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN (SEPP)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini dirilis dan digunakan sejak tahun 2021. Tujuan dibuatkannya aplikasi ini adalah agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Padang Lawas Utara melaporkan evaluasi renstra dan renja nya kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah secara online melalui aplikasi, yang mempermudah Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan Evaluasi Terhadap Hasil Renja OPD, mempermudah Bapelitbang dalam melaksanakan Evaluasi Terhadap Hasil RKPD dan para Pimpinan OPD dan pemangku jabatan terkait dapat memantau perkembangan kemajuan Pelaksanaan Realisasi Kinerja  dengan Aplikasi.

Secara teknis tujuan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) adalah:

  1. Mencatat seleruh program dan kegiatan Recana Strategis Kabupaten Padang Lawas Utara
  2. Mencatat seluruh target dan anggaran kegiatan yang telah ditentukan
  3. Mencatat realisasi capaian kinerja masing masing dinas dari program dan kegiatan yang telah di tentukan
  4. Menyajika format laporan Renstra sesuai dengan Formulir E.60 dan Formulir E.60.
Manfaat Inovasi :

Selain memudahkan proses pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini juga sudah mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yang mana seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE, bahwa SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya.

Hasil Inovasi :

Secara teknis hasil Inovasi Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini adalah

  • Report yang dihasilkan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) dapat menunjukkan hasil kinerja OPD
  • Rekapitulasi Capaian Persentase OPD dapat di print dari Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)
  • Rekapitulasi Program dan Kegiatan dapat diprint dari Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)
  • Target vs Realisasi yang dapat dipantau melalui Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)
  • Daftar Ev-Renstra (Formulir E-60) dapat di print dari Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)
  • Ev-Renja (Formulir E-81) dapat di print dari Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP)
Waktu Uji Coba : 2020-11-13
Waktu Implementasi : 2021-04-05
Rancang Bangun Inovasi :

Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah adalah suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif. Selain itu hasil pengendalian dan evaluasi dapat digunakan sebagai salah satu umpan balik bagi perencanaan untuk menyusun perencanaan yang lebih tepat dan berkualitas. Melihat dari pentingnya pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tersebut, maka untuk mendukung proses pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara didukung dengan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP).

Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara menginisiasi pembuatan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) ini karena melihat banyak kendala dalam proses pengumpulan evaluasi renstra dan renja dari seluruh OPD, mulai dari keterlambatan pengumpulan data dan tidak akuratnya data yang dihasilkan OPD karena seluruh prosesnya masih menghitung dan mengetik manual.

Adapun dasar hukum pembuatan Aplikasi Sistem Evaluasi Perencanaan Pembangunan (SEPP) adalah :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2013 Nomor 440, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 16);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2019 – 2023;
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Starategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negarar Republik Indoneisa Tahun 2018 Nomor 108);
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 -3708 tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kdoefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.