Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

KAS ANAK KASIR, ANAK PELORENA, ANAK LAPAS, ANAK PANJI, ANAK KASIR MENGAJI : SEBUAH MODEL PEMBERDAYAAN ANAK-ANAK MARJINAL DI BIDANG PENDIDIKAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan dari inovasi ini adalah :

  1. Menyediakan Akses Pendidikan Inklusif bagi Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan agar mereka mendapatkan layanan pendidikan dan tidak putus sekolah.
  2. Memberikan perlindungan kepada anak-anak marginal sebagai bentuk hadirnya negara pada masyarakat yang terpinggirkan.
  3. Memberikan pendampingan kepada anak Panti Asuhan dan anak kawasan pesisir agar mereka bisa baca tulis Al Quran, menjadi haviz Qur'an, bahagia dalam hidupnya, tetap bersekolah atau tidak putus sekolah.
  4. Menyelamatkan masa depan anak-anak Deli Serdang, memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
  5. Mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) bidang pendidikan.

    Inovasi Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lapas, Anak Panti Asuhan Mengaji dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji, memiliki konstribusi pada pencapaian SDGS/TPB pada pilar Pembangunan Sosial dengan indikator Mengakhiri Kemiskinan dalam Segala Bentuk Dimanapun dan Pendidikan yang Berkualitas. Dengan kembali bersekolah anak-anak akan memiliki ilmu pengetahuan, tekhnologi, keterampilan sehingga memiliki kesempatan yang lebih luas mendapatkan pekerjaan yang layak, dan terbebas dari kemiskinan.

    Dilaksanakannya inovasi ini, memberi kontribusi tercapainya Indikator Kemiskinan yang tertuang pada META DATA INDIKATOR SDGS Indonesia (point 1,4, 1 g,h,i) yaitu meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat, SMP/MTS/sederajat dan SMA/SMK/MA/sederajat. Dengan mengembalikan anak-anak kesekolah dapat mempercepat tercapainya SDGS Indonesia bidang pendidikan.

    Di samping itu, tidak berpendidikan identik dengan kebodohan. Sedangkan kebodohan identik dengan kemiskinan. Bila kita ingin mengatasi masalah kemiskinan, pendidikan adalah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah sosial ini.

    Inovasi ini juga memberi konstribusi pada tercapainya tujuan yang ke 4 pada META DATA INDIKATOR SDGs Indonesia, yaitu menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan merata, serta meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua. Inovasi ini mendukung tercapainya indikator 4.1.1 d,e,f yaitu APK SD/MI/sederajat, APK SMP/MTs/Sederajat, APK SMA/SMK/MA/Sederajat dan indikator 451 yaitu Rasio APM Perempuan dan Laki-Laki jenjang SD,SLTP, dan SLTA.

Manfaat Inovasi :

Manfaat Inovasi :

1. Meningkatkan indikator penyediaan akses masyarakat mendapatkan pendidikan dalam bentuk Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Partisipasi Kasar, (APK)  Angka Partisipasi Murni, (APM) Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah.

2. Anak-anak Marginal seperti anak kawasan pesisir dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum seperti pengguna narkoba dan anak Lapas kembali dapat bersekolah, sehingga dengan kembali bersekolah diharapkan mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sekaligus terbebas dari narkoba dan tidak kembali ke penjara sebagai residivis.

3. Dengan kembali bersekolah, dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Deli Serdang sekaligus memutus mata rantai kemiskinan dan menyelesaikan sebagian masalah sosial yang dihadapi masyarakat

4. Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs bidang Pendidikan.

5. Sebagai sebuah model atau cara pemerintah melakukan intervensi dan pendampingan kepada masayarakat yang memiliki masalah sosial kemiskinan dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum.

 

Hasil Inovasi :

Untuk menentukan hasil inovasi, telah dilakukan asesmen atau penilaian baik secara internal dan eksternal. .

  1. Asesmen Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk mengukur sejauh mana Pemkab Deli Serdang sudah berhasil dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat tanpa diskriminasi. Indikator yang digunakan adalah Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah. Di samping itu juga menggunakan instrumen yang dibagikan kepada siswa untuk mengukur kebermanfaatan program. (Instrumen Anak Kasir :  https://docs.google.com/document/d/1TbEjWOL63LgJ_Fl0kx7EkXp3Dxb6vG11/edit?usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true  Instrumen Anak Lapas : https://docs.google.com/document/d/1-6T8IsxJy7ehoNazg9smUvbn2rDkDSdz/edit?usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true  Instrumen Anak Panti : https://docs.google.com/document/d/1TbEjWOL63LgJ_Fl0kx7EkXp3Dxb6vG11/edit?usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true  Evaluasi juga dilakukan melalui wawancara dengan kepala Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang dan Kepala Lapas.
  2. Asesmen Eksternal dilakukan oleh unsur di luar Dinas Pendidikan seperti Menpan RB tahun 2021 dan 2022, PKBM dan Kemdikbud dalam bentuk ujian sekolah, untuk menentukan siswa naik kelas atau lulus sekolah.

Hasil Asesmen terhadap Inovasi adalah :

  1. Meraih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan Menpan RB Tahun 2021 dengan judul inovasi : Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas : Sebuah Model Pemberdayaan Anak-Anak Marjinal di Bidang Pendidikan (terlampir : piagam https://drive.google.com/file/d/1AlQq3nXkd2qG_36OR-bxFbTw1E71Qjqp/view?usp=sharing )
  2. Meraih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang dilaksanakan Menpan RB Tahun 2022 dengan judul Inovasi : Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji : Sebuah Model Pemberdayaan Anak-Anak Marjinal di Bidang Pendidikan (terlampir : Pengumuman Top 45 : https://drive.google.com/file/d/1Db-EaeqzXP_Pr6yqugjhIueayQmC8JPO/view?usp=sharing
  3. Sebanyak 300 anak kawasan pesisir, 14 anak yang direhab di Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang, dan 28 anak yang menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam kembali bersekolah, sebagian diantaranya sudah tamat dan mendapatkan ijazah. (terlampir Siswa Inovasi : https://docs.google.com/spreadsheets/d/12a4qv-NOzVe5uvKwn7T3WOfb3npDlHhH/edit?usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true
  4. Melalui Gerakan Kembali Bersekolah, terjadi peningkatan siswa kembali bersekolah melalui Program Paket A, Paket B, dan Paket C, dari 6.231 anak tahun 2016 (pada saat Gerakan Kembali Bersekolah dicanangkan), menjadi 11.230 anak pada tahun 2022, meningkat sebesar 77,66%.(Terlampir data Siswa PKBM : https://drive.google.com/file/d/1NprEH18ew0IEHTbNaXE6lwdQ8x7H3y3Z/view?usp=sharing
  5. Terjadi peningkatan Indikator Penyediaan Akses Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dalam bentuk peningkatan Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, APK SD/MI/Sederajat, APK SMP/MTs/Serderajat, APM SD/MI/Sederajat, Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah (terlampir Indikator Penyediaan Akses: https://drive.google.com/file/d/1j5-nlPp8-kkBKmlQTQVBvUMvZmqpG9Gh/view?usp=sharing)
  6. Dari Instrumen yang dibagikan, siswa Kasir, Lapas, dan Panti Asuhan mempersepsikan, pentingnya inovasi ini bagi mereka (terlampir : analisis instrumen : https://drive.google.com/file/d/12wee0B2Jx8klp7-kqzcSEmxSCR1BeejB/view?usp=sharing )
  7. Peningkatan persentase siswa putus sekolah kembali bersekolah pada program kesetaraan umum(Paket A,B,C) dan Program Anak Kasir, Anak Pelorena dan Anak Lapas (terlampir : PPt https://drive.google.com/file/d/1HD8SZZP6kReEMeZiEUwJ6Mr6rZ9JWnI_/view?usp=sharing
  8. Hasil observasi langsung siswa Anak Kasir, Anak Loka, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji terlihat bersemangat dan aktif mengikuti program pendampingan. Siswa terlihat semakin terampil dalam membaca Al-Quran.
  9. Dengan kembali bersekolah, anak-anak memiliki peluang mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, melanjutkan pendidikan, sehingga mereka tidak menjadi pengguna narkoba kembali atau kembali masuk penjara sebagai residivis. Terlampir Bukti Inovasi : https://drive.google.com/file/d/1sHk0mWzeyflBGqjViJ0hghKtQFB351QF/view?usp=sharing

 

 

Waktu Uji Coba : 2020-03-04
Waktu Implementasi : 2020-06-10
Rancang Bangun Inovasi :

RINGKASAN

KAS ANAK KASIR, ANAK PELORENA, ANAK LAPAS, ANAK PANJI, ANAK KASIR MENGAJI : Sebuah Model Pemberdayaan Anak Marjinal di Bidang Pendidikan adalah Inovasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di bidang pendidikan, yang bertujuan memberikan akses masyarakat yang mengalami masalah sosial, masalah hukum, dan kaum marjinal untuk mendapat layanan pendidikan. Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji merupakan akronim dari : Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan, Anak Panti Asuhan Mengaji dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji.

Inovasi ini diimplementasikan dengan cara memfasilitasi dan mendampingi anak kawasan pesisir, anak penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, anak penghuni Lembaga Permasyarakatan agar kembali bersekolah dan mendapatkan layanan pendidikan. Di samping itu juga mendampingi Anak Panti Asuhan dan Anak Kawasan Pesisir melalui program Anak Panti Asuhan Mengaji dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji (terlampir : Bukti Inovasi .https://drive.google.com/file/d/1sHk0mWzeyflBGqjViJ0hghKtQFB351QF/view?usp=sharing)

Video Inovasi :https://drive.google.com/file/d/1z1CxbNjmUh59ICgLaHMFI6ZEjY4kx58s/view?usp=sharing

A. Latar Belakang.

Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat kawasan pesisir Pantai Labu, Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang adalah masalah kemiskinan dan tingginya angka putus sekolah, karena anak harus bekerja membantu ekonomi orang tua. Sebagian besar anak bekerja sebagai nelayan, tukang cuci sampan, bekerja di kandang ayam, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga dan berbagai pekerjaan kasar lainnya. Pada tahun 2021 tercatat jumlah anak yang putus sekolah di tiga wilayah tersebut sebanyak 1.419 orang atau 47,80 persen dari jumlah siswa putus sekolah di Kabupaten Deli Serdang. (terlampir data putus sekolah : https://drive.google.com/file/d/10nGZdx3a-kFlFCivyO08_5xYl0Y4H94s/view?usp=sharing ) Disamping itu, sebagian besar dari anak kawasan pesisir itu, juga tidak bisa membaca Al-Qur'an.

Narkoba adalah salah satu penyakit sosial yang memprihatinkan bagi anak-anak Kabupaten Deli Serdang. Pada bulan April 2022,dari 1.659 orang penghuni Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sebanyak 1.101 orang atau 66,57 % adalah pengguna Narkoba (terlampir : https://drive.google.com/file/d/1guNT-s-yoZw8Vvg0Mzzkc8dzqjxBwR2h/view?usp=sharing) Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 28 orang anak yang didampingi di Lapas, dari 28 Anak yang diteliti, sebanyak 20 orang atau 71,43 % masuk penjara, karena menggunakan narkoba. Anak yang menggunakan Narkoba itu, biasanya diberhentikan dari sekolah. Kalaupun dirawat di Loka Rehabilitasi Narkoba, mereka tetap tidak mendapatkan layanan pendidikan dan akhirnya putus sekolah.

Begitu juga anak-anak yang menjadi warga binaan di LAPAS, mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan dan putus sekolah. Karena tidak berpendidikan dikhawatirkan ke luar dari Lapas mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Hal ini memberi peluang bagi mereka untuk kembali bergaul dengan lingkungan yang tidak baik dan akhirnya kembali masuk Lapas sebagai residivis.

Anak Panti Asuhan adalah anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang dititipkan orang tuanya karena masalah kemiskinan. kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang dan juga rawan putus sekolah. Mereka memerlukan perhatian dan pendampingan., bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga Pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab membantu dan melindungi mereka, termasuk menjaga agar mereka tetap bersekolah.

Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan, Anak Panti Asuhan Mengaji, Anak Kawasan Pesisir Mengaji adalah anak-anak yang perlu mendapat perhatian khusus dan perlindungan dari Pemerintah, sebagai bentuk negara hadir melindungi masyarakatnya yang memerlukan pendampingan. Mereka adalah anak-anak kita, anak-anak Deli Serdang, anak-anak Indonesia, yang bermasalah secara sosial dan hukum.. Pemerintah harus hadir pada masyarakat yang termarginalkan.

B. Inovasi atau Kebaruan

  1. Dari sasaran program: mendampingi anak-anak yang memiliki masalah sosial, yaitu anak pesisir, anak Loka Rehabilitasi, Anak Lapas dan Anak Panti Asuhan. Bila tidak didampingi, anak-anak di wilayah tersebut tidak akan mendapatkan layanan pendidikan dan putus sekolah.
  2. Tempat Belajar : selama ini konsep belajar itu berlangsung di ruang kelas pada satu sekolah, dalam inovasi ini belajar itu bisa berlangsung di mana saja, di pinggir-pinggir pantai, di pondok-pondok kecil, di atas perahu, di loka rehabilitasi dan bahkan di dalam Lapas atau dibalik jeruji penjara.
  3. Waktu belajar: tidak terikat seperti belajar formal, disesuaikan dengan waktu anak yang harus bekerja.
  4. Merupakan kolaborasi antara Pemerintah (Disdik) dengan Kepala Lapas, Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba, Pengurus Panti Asuhan dan masyarakat melalui PKBM.
  5. Menghadirkan Tokoh Inspiratif, memberikan pendidikan kecakapan hidup, dan penguatan pendidikan karakter dalam satu program.
  6. Menggunakan Aplikasi Digital untuk melakukan pendataan anak pesisir yang putus sekolah, yang berbasis NIK, melalui Aplikasi Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas atau SIM PKBM.

C. Cara Mengimplementasikan Inovasi

  1. Sediakan dana dari APBD untuk mendukung program seperti untuk pengadaan tas, buku, alat tulis, sepatu, modul belajar, baju seragam, sajadah, kain sarung, kitab suci Al Quran, beasiswa yang akan dibagikan kepada anak, honor guru/tutor pendamping.
  2. Melakukan koordinasi dan sosialisasi program kepada masyarakat kawasan pesisir, kepala Loka, Kepala Lapas, dan Pengelola Panti Asuhan.
  3. Melakukan pendataan anak-anak yang akan mengikuti program. Untuk anak pesisir pendataan dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan memberdayakan mahasiswa relawan yang ada di kawasan pesisir (dor to door), berkoordinasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah setempat (Kades, Camat). Untuk Anak Loka dilakukan oleh Kepala/Tim yang ada di Loka, Anak Lapas oleh Kepala/Tim yang ada di Lapas, dan Anak Panti Asuhan oleh pengurus Panti Asuhan.
  4. Membuat MoU dengan Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang, Kepala Lapas Kelas II B Lubuk  Pakam tentang pelaksanaan program, dan menetapkan PKBM yang akan mendampingi program (terlampir MoU BNN : https://drive.google.com/file/d/1LaS8cBcb6vPGZmZR5otinQrsvFKmZBX6/view?usp=sharing, MoU Lapas : https://drive.google.com/file/d/1hwD-Okdn5GHSA56qPwTHuYu8ieiWVR5k/view?usp=sharing
  5. Menyediakan dan membagikan kebutuhan belajar anak, seperti tas, buku, alat tulis, sepatu, kaos kaki, baju seragam, modul belajar, beasiswa kepada seluruh anak. Untuk anak Panti Asuhan ditambah dengan sajadah dan kain sarung.
  6. PKBM mendaftarkan anak-anak yang sudah dikembalikan ke sekolah ke dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemdikbud agar anak terdaftar secara resmi sebagai siswa nasional dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  7. Melaksanakan pembelajaran di Kawasan Pesisir, di Loka Rehabilitasi, di Lapas, dan di Panti Asuhan oleh PKBM atau guru yang sudah ditetapkan. Untuk anak Kasir Pantai Labu didamping oleh PKBM Cendana dan PKBM Lingkaran, anak Kasir Percut Sei Tuan oleh PKBM Laskar Pelangi, anak Kasir Hamparan Perak oleh PKBM Rizki Ananda, anak Loka oleh PKBM Kurnia Fondation dan Anak Lapas oleh PKBM Prestasi Gemilang. Sedangkan untuk anak Panti Asuhan dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji didamping oleh guru mengaji dan guru Tahfiz Quran yang sudah ditetapkan.
  8. Pelaksanaan program pendampingan dalam bentuk kelas inspirasi untuk memotivasi dan menginspirasi anak agar tetap semangat bersekolah dengan menghadirkan tokoh inspiratif seperti alumni STPDN, Camat, Kadisdik dan pejabat Pemkab Deli Serdang.
  9. Pelaksanaan Program Kesamaptaan oleh Purna Paskibraka Deli Serdang, pendidikan kecakapan hidup/life skill (aroma terapy, fotografi, meracik kopi Barista membuat kerajinan dengan bahan dasar hasil laut), dan pendidikan karakter melalui pelatihan teater, tari dan melaksanakan permainan tradisional oleh PKBM Penyelenggara.
  10. Pelaksanaan Ujian kenaikan kelas, Ujian Akhir Sekolah, Pembagian Rapor dan pembagian ijazah.
  11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keberhasilan dan kegagalan program..

D Sumber Daya Inovasi

Sumber Daya yang digunakan dalam inovasi ini berupa sumber daya keuangan, sumber daya manusia, metode dan peralatan untuk mendukung inovasi.

  1. Sumber daya keuangan dari APBD, terdiri dari: untuk implementasi inovasi sebesar Rp. 3.535.293.160 dan untuk mendukung Gerakan Kembali Bersekolah melalui program kesetaraan Paket A,B,C sebesar Rp 2.657.323.208. (terlampir : https://drive.google.com/file/d/1Ll5r_SSkMnvW3DIVYzK-0XeRJ5laXPZe/view?usp=sharing)
  2. Sumber Daya Manusia, yaitu orang yang terlibat dalam melaksanakan inovasi:
  •  KAS ANAK KASIR : Bupati, Tim Inovasi Dinas Pendidikan, Guru/Tutor (stakeholder internal). Masyarakat yang terhimpun dalam PKBM, Lembaga Perlindungan Anak Deli Serdang, mahasiswa relawan, Tokoh Inspiratif
  •  KAS ANAK PELORENA : Bupati, Tim Inovasi Dinas Pendidikan, Guru/Tutor (stakeholder internal) Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang beserta TIM, Masyarakat (PKBM), Tokoh Inspiratif, Tutor Sebaya.
  •  KAS ANAK LAPAS : Bupati, Tim Inovasi Dinas Pendidikan, Guru/Tutor (stakeholder internal) Kepala LAPAS beserta TIM, masyarakat (PKBM) Tokoh inspiratif.
  •  ANAK PANTI ASUHAN MENGAJI : Bupati, Tim Inovasi Dinas Pendidikan, Pengelola Panti Asuhan, Guru Mengaji/Guru Tahfiz.
  •  ANAK KAWASAN PESISIR MENGAJI : Bupati, Tim Inovasi Disdik Pendidikan, PKBM penyelenggara dan Guru Tahfiz.

F. Replikasi

Inovasi Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak Lapas, Anak Panji, Anak Kasir Mengaji telah dipresentasikan dihadapan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I PKPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi pada tanggal 28 Maret 2022, yang diapresiasi dan direspons sangat positif oleh pembimbing dan peserta diklat.

Di samping itu, inovasi ini telah direplikasikan pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang melalui pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C yang dilaksanakan pada 103 PKBM, dengan jumlah warga belajar 11.230 orang. Dinas pendidikan menyediakan dukungan dana dari APBD, sedangkan masyarakat melalui PKBM melaksanakan program pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak putus sekolah.

Inovasi ini memiliki potensi besar untuk direplikasi di tempat lain, karena masalah yang dihadapi masyarakat kawasan pesisir di bidang pendidikan sama, yaitu banyak anak yang putus sekolah karena harus bekerja membantu ekonomi orang tua. Pemerintah harus hadir mendampingi mereka.

Narkoba adalah masalah sosial bangsa yang kompleks dan memprihatinkan. Anak pengguna narkoba adalah anak yang bermasalah, karena itu pendekatan penyelesaiannya adalah dengan mendampingi, tidak dengan menghukum atau memecatnya dari sekolah. Memberikan layanan pendidikan bagi anak penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dapat juga dilakukan di tempat lain, agar pendidikan anak tidak terputus. Bila tidak berpendidikan besar kemungkinan anak kembali jadi pengguna narkoba, selesai menjalani rehabilitasi,

Begitu juga dengan anak penghuni LAPAS. Walaupun mereka pernah melakukan kejahatan, tetapi mereka tetap anak anak yang harus tetap diperhatikan pendidikannya. Memberikan pendidikan dalam bentuk kesetaraan Paket A, B dan C bagi warga binaan LAPAS dapat juga dilakukan di tempat lain untuk memutus mata rantai kejahatan, sekaligus agar anak mendapatkan ijazah dan keterampilan.

Kehidupan Anak Panti Asuhan di mana saja, memiliki kecenderungan yang sama, tidak memiliki keluarga yang utuh karena terlahir sebagai anak yatim, piatu atau yatim piatu. Mereka sebagian besar kurang mendapatkan perawatan, perhatian, dan kasih sayang. Terkadang mereka dapat makan seadanya. Kondisi panti, tempat tidur anak, terkadang jauh dari kesan layak. Pemerintah sebagai Umara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menyayangi dan membahagiakan anak yatim. Agama secara universal juga memerintahkan untuk menyangi anak yatim : “Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah Memperbaiki keadaan mereka adalah baik, QS.Al Baqarah:220. Karena itu, inovasi ini bisa direplikasi di tempat lain.

Begitu juga dengan keberaksaraan membaca Al Qur'an bagi anak kawasan pesisir, juga sama. Banyak Anak Pesisir yang berada di belahan bumi Indonesia lainnya, yang juga tidak bisa baca tulis Al Quran. Karena itu Ide Anak Kawasan Pesisir Mengaji yang didampingi langsung oleh Pemerintah Daerah, bisa juga diterapkan di tempat lain.

G. Strategi Menjaga Keberlanjutan Program

 1.Strategi Institusional berupa regulasi yang mendukung inovasi.

2. Strategi Sosial berupa partisipasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan: Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang, Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam. PKBM penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PKBM Cendana PKBM Lingkaran, PKBM Laskar Pelangi, PKBM Rizki Ananda, PKBM Prestasi Gemilang dan PKBM Kurnia Fondation), Mahasiswa Relawan Kawasan Pesisir sebagai pelopor dan penggerak anak pesisir untuk kembali bersekolah, Tokoh inspiratif: Bupati, Kadisdik, Camat, Purna Paskibra,  Pengelola Panti Asuhan Al Jamiyatul Wasliyah, Panti Asuhan Umar Bin Khatab, Panti Asuhan Takaful Yatim. Disamping itu juga dengan memberdayakan pemerintah setempat, komunitas sosial, komunitas adat,dan tokoh agama.

3. Strategi Manajerial berupa peningkatan kapasitas SDM masyarakat kawasan pesisir melalui pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak pada jenjang SD SMP/SMA/SMK S1 dan S2 seperti yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Deli Serdang

H. Faktor Pendukung Inovasi

a. Faktor Internal :

  1. Tersedia Regulasi dalam bentuk Perda, Perbup, dan Keputusan Kadisdik.
  2. Komitmen yang kuat dari Bupati Deli Serdang mendukung Inovasi dan mengembangkan Inovasi.
  3. Politik anggaran di Kabupaten Deli Serdang yang memberikan kebebasan kepada setiap OPD dalam menggunakan anggaran untuk mengembangkan inovasi.
  4. Dukungan dana APBD yang cukup memadai untuk melaksanakan program.
  5. Kebijakan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang mengacu pada : “Pemerataan dan Perluasan Akses Masyarakat Mendapatkan Pendidikan”
  6. Ketersediaan SDM untuk melaksanakan inovasi.
  7. Koordinasi, kolaborasi dan sinergisitas antara OPD yang berjalan dengan baik.

b. Peluang Eksternal mendukung keberhasilan inovasi:

  1. Motivasi dan keinginan yang tinggi dari anak untuk kembali bersekolah dan dukungan orang tua yang ingin anaknya kembali bersekolah.
  2. Dukungan Kepala Lapas, kepala Loka Rehabilitasi Narkoba, dan Pengurus Panti Asuhan sebenarnya sangat mengharapkan intervensi dan sinergisitas pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan di tempat mereka (wawancara dengan kepala Loka dan Lapas Deli Serdang).
  3. Pendidikan adalah prioritas pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
  4. Inovasi ini bagian dari TPB/SDGs Pendidikan pada pilar Pendidikan yang Inklusif dan Education for All.