Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sisdapor ( Sistem Pendataan dan Pendaftaran Ormas )

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Agar seluruh organisasi kemasyarakatan di Nias Utara terdata dan terdaftar sehingga mendukung pemberdayaan Ormas secara lebih komprehensif, professional,  akuntabel dan transparan serta adanya pengakuan atas eksistensi keberadaan ormas.

Manfaat Inovasi :

Melalui Inovasi ini ormas mampu mendaftarkan organisasinya secara online dan mendapatkan informasi  - informasi tentang organisasi dan tata cara pendaftaran tanpa harus ke kantor Bakesbangpol

Hasil Inovasi :

Melalui Inovasi ini di harapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut :

1.    Terciptanya tertib administrasi

2.    Terdapatnya  data ormas , informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik

3.    Ormas mau mendaftarkan diri

Ormas mendapatkan berbagai informasi tentang peraturan perundang undangan tentang pelaksanaan Organisasi

Waktu Uji Coba : 2022-07-04
Waktu Implementasi : 2022-08-01
Rancang Bangun Inovasi :

Organisasi Kemasyarakatan adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, Profesi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di Indonesia organisasi kemasyarakatan mulai muncul sejak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa colonial Belanda terutama saat Belanda memperkenalkan  “ Kapitalisme Merkantilis “. Perkembangan Organisasi Kemasyarakatan mengalami kemajuan setelah kemerdekaan Indonesia, atau tepatnya pada tahun 1950-an, di mana pada saat itu organisasi-organisasi sosial politik dibiarkan tumbuh dengan bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat. Organisasi kemasyarakatan di Indonesia mengalami kemunduran saat pemerintahan orde lama menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Saat itu, politik Indonesia didominasi oleh penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik. Hal tersebut mengakibatkan setiap usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat untuk mencapai kemandirian beresiko dicurigai sebagai kontra revolusi. Selanjutnya pada masa pemerintahan orde baru, meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi yang positif di awal-awal pemerintahannya, akan tetapi banyaknya campur tangan penguasa melalui jaringan birokrasi dan aparat keamanan membuat semakin menyempitnya ruang-ruang bebas bagi masyarakat dalam menyampaikan suara dan aspirasi,.

Pada dasarnya, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Jika berbentuk badan hukum, Ormas tersebut dapat berbentuk perkumpulan dengan berbasis anggota atau yayasan  Selain itu, Ormas juga dapat didirikan oleh Warga Negara Asing (“WNA”).

Dalam hal ini, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dinyatakan telah terdaftar sebagai Ormas. Adapun bagi Ormas yang tidak berbentuk badan hukum pendaftarannya dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”), yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Ormas Tidak Terdaftar

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Ormas tidak terdaftar adalah Ormas yang tidak mendapatkan pengesahan badan hukum dan tidak memiliki SKT.

Pendaftaran ormas adalah hak organisasi dan bukan kewajiban. Namun, bukan berarti mendingan tidak dilakukan. Melainkan sebaiknya didaftarkan agar mendapatkan pengakuan Negara. Hal itu berlaku bagi organisasi paguyuban, dan bidang pers juga.

Cara Pendaftaran organisasi masyarakat (ormas) kerap tidak diketahui oleh khalayak umum. Padahal, penting dilakukan untuk pengakuan ormas oleh negara. Pendaftaran ormas diatur di Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri  dan Pemerintah Daerah

Berdasarkan hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik membuat satu inovasi yang berjudul “ Sisdapor “ ( Sistem Pendataan dan Pendaftaran Ormas ) untuk lebih memudahkan ormas mendaftar tanpa harus mengunjungi kantor Kesbangpol Nias Utara.  Sisdapor merupakan suatu aplikasi yang  memuat system pelayanan administrasi ormas, pendataan ormas informasi informasi baru tentang ormas, masalah – masalah yang di hadapi serta pemecahannya,  pelaksanaan kegiatan ormas secara online  sehingga ormas mudah mendapatkan akses koordinasi antara dengan unit kerja dan  instansi Pemda.