Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Layanan Kotak Saran Pemerintahan Desa (ATASAN PEMDES)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

1.    Memfasilitasi saran atau masukan dari pemerintahan Desa,  lembaga Desa lainnya dan atau masyarakat di Kabupaten Nias Utara  atas pelayanan yang telah diterima dari hasil kunjungan/ konsultasi/ koordinasi/ pelayanan lainnya di Dinas PMD Kabupaten Nias Utara

2.  Salah satu penilaian kinerja bagi Dinas PMD Kabupaten Nias Utara sebagai alat ukur keberhasilan PMD dalam memberdayakan masyarakat dan Desa

Manfaat Inovasi :

Adanya Transparansi dalam tata kelola Pemerintahan Daerah

Hasil Inovasi :

Dengan Tidak adanya keluhan pada pelayanan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara memiliki makna bahwa Dinas PMD Kabupaten Nias Utara telah memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Waktu Uji Coba : 2022-10-03
Waktu Implementasi : 2022-11-01
Rancang Bangun Inovasi :

Dasar Hukum Inovasi

1.       Undang-undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara

2.       Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

4.       Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara

5.       Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Nias Utara

6.       Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

7.       Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Nias Utara Nomor  : 414.2/     /K/DPMD/2022 Tentang Penetapan Inovasi Dan Pembentukan Tim Inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Nias Utara Tahun 2022

PERMASALAHAN

1.    Tidak adanya wadah untuk menampung saran pemerintahan Desa, lembaga Desa lainnya dan atau masyarakat di Kabupaten Nias Utara yang menerima layanan dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara

2. Meminimalisir keluhan pemerintahan Desa, lembaga Desa lainnya dan atau masyarakat di Kabupaten Nias Utara agar tidak menjadi permasalahan yang lebih kompleks.

ISU STRATEGIS

Keterbatasan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia aparatur, baik di tingkat Kecamatan dan Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan dibidang pemberdayaan dan pembangunan desa.

METODE PEMBAHARUAN

1.    Inovasi Layanan Kotak Saran Pemerintahan Desa (Atasan Pemdes) diawali dengan mempersiapkan link Google Form yang dibuat khusus untuk menerima saran dari pihak yang berkunjung di Dinas PMD Kabupaten Nias Utara yang telah menerima layanan dari aparatur Dinas PMD Kabupaten Nias Utara beserta tenaga operator komputer yang stand by mengecek google form yang dimaksud.

2.    Permasalahan yang ditangani sebagai contoh: ketidakramahan aparatur dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dalam memfasilitasi Desa,

3.    Cara penanganan: operator komputer mencetak hasil aplikasi link google form, hasil cetak tersebut dilaporkan kepada Kepala Bidang yang dituju, sekretaris, dan kepala Dinas. Saran itu akan diproses lebih lanjut jika bermanfaat dalam mewujudkan good government

Dinas PMD Kabupaten setiap tahunnya menyiapkan data statistik tentang perkembangan penanganan atas saran yang diberikan

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN

1.     Masyarakat puas terhadap pelayanan Dinas PMD Kabupaten Nias Utara

2. Adanya peningkatan pelayanan yang positif sehingga pelayanan di Dinas PMD  diharapkan dapat menciptakan good governance

Tahapan Inovasi/ Penggunaan Produk/ Spesifikasi Produk

1.    Download aplikasi barcode scanner melalui playstore atau masuk melalui http://bit.ly/KSE-PMD

2.    Isi pertanyaan yang disediakan, yang memuat: email, nama lengkap responden, tanggal lahir, Jenis kelamin, No. HP/ Whatsapp, Pekerjaan, asal Desa, asal kecamatan, tujuan ke Dinas PMD, Saran dan masukan, dan foto pemberi saran.

3. Setelah saran/masukan/kritikan terkirim maka selanjutnya pihak operator PMD dapat menjawab ataupun menindaklanjuti kepada atasan untuk selanjutnya di proses lebih lanjut