Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

JEBOL GISA (JEMPUT BOLA BAHAGIAKAN MASYARAKAT)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan yaitu hasil yang akan dicapai secara nyata dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam suatu indikator kinerja atau tolok ukur keberhasilan. Sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah “Indeks Kepuasan Masyarakat dan Standar pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berbasis mutu meningkat”. Adanya pelayanan adminduk yang merata bagi setiap masyarakat di Kabupaten Nias Utara dengan memprioritaskan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, Lansia dan Anak sekolah berusia >16 tahun.

Manfaat Inovasi :

Sebelum adanya Inovasi Jemput Bola Bahagiakan Masyarakat (JEBOL GISA), masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan dokumen kependudukan terutama kepemilikan KTP-el. Saat ini dengan adanya inovasi tersebut masyarakat terutama Penyandang disabilitas dan lansia dapat melakukan perekaman di wilayahnya masing masing tanpa mengeluarkan biaya dan tenaga yang besar untuk harus datang di Kabupaten Nias Utara yang jauh.

Hasil Inovasi :

Tidak ada lagi dari semua elemen masyarakat yang tidak terlayani kepemilikan adminduk. Hal ini dibuktikan kurangnya keluhan masyarakat tekait kepemilikan KTP-el.

Waktu Uji Coba : 2022-01-10
Waktu Implementasi : 2022-02-01
Rancang Bangun Inovasi :

Sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, meliputi pendaftaran penduduk, pengelolaan data-informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Mengingat jumlah penduduk semakin bertambah besar maka sudah menjadi keharusan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membangun penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, teratur, berkesinambungan dan modern menuju tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan sehingga dibutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara aktif. Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu kewenangan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten Nias Utara adalah salah satu Kabupaten yang sudah melaksanaklan Program SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan) sesuai dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa, Pengkajian dan Pengembangn Sistim Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Beberapa Prioritas yang perlu dilaksanakan untuk merespon isu Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara pada saat ini antara lain :

·         Dengan kerjasama lintas sektor yang optimal akan membantu peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan.

·         Meningkatkan pelayanan kepada wajib KTP-el, KK dan Akta Pencatatan Sipil dengan pola pelayanan keliling (jemput bola).

·         Peningkatan kesadaran masyarakat diupayakan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa pelayanan dilaksanakan dengan adil dan merata tanpa  memandang status sosial masyarakat inovasi untuk hal tersebut dengan mendekatkan pelayanan adminduk terutama perekaman KTP-el melalui aksi Jemput Bola Bahagiakan Masyarakat (JEBOL GISA)