Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

LAKER (Laporan Kekerasan)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

-     Mempermudah masyarakat untuk melapor apabila terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya.

-     Masyarakat dapat melapor tanpa dibatasi jam kerja maupun hari libur.

-     Proses pendampingan dan penanganaan korban dapat dilakukan dengan cepat.

-   Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat berperan aktif dalam membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Manfaat Inovasi :

Penjangkauan pengaduan atas laporan kekerasan yang dialami dapat dilakukan secara cepat sehingga dapat menghemat waktu dan pendampingan kasus dapat segera dilakukan.

Hasil Inovasi :

Diharapkan dengan inovasi ini Keluarga dan korban dapat melaporkan kasus kekerasan yang dialami melalui layanan Whatsapp sehingga tidak perlu datang ke kantor unit PPA DP2AP2KB. Koordinasi mengenai pendampingan kasus dilakukan secara online sehingga dapat ditangani secara cepat dan efektif.

Waktu Uji Coba : 2022-10-03
Waktu Implementasi : 2022-11-01
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Nias Utara merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara dan berada di Pulau Nias sebelah barat Pulau Sumatera yang berjarak ±92 mil laut dari Kota Sibolga. Letak geografis Kabupaten Nias Utara 1003’00’’ - 1032’00’’ Lintang Utara dan 97000’00’’ - 99000’00’’ Lintang Selatan,  berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara, luas wilayah Kabupaten Nias Utara yaitu 1.241,48 Km² yang terdiri dari 11 kecamatan dan 112 desa serta 1 kelurahan. Letak geografis Kabupaten Nias Utara  yaitu Sebelah Utara berbatasan dengan Samudera Hindia. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Hiliduho dan Kecamatan Botomuzoi di Kabupaten Nias serta Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Moro’o di Kabupaten Nias Barat. Sebelah Timur berbatasan dengan Samudera Hindia serta Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa di Kota Gunungsitoli. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia. Dari segi topografi, wilayah Kabupaten Nias Utara didominasi oleh perbukitan yang sempit dan terjal, serta pegunungan dengan ketinggian bervariasi ditiap daerah, yang terdiri dari dataran rendah hingga bergelombang, tanah bergelombang, berbukit-bukit hingga pegunungan. Struktur permukaan tanah berbongkah-bongkah dan membentuk banyak sekali aliran sungai atau sumber mata air. Kondisi ini yang menyebabkan ketidakmudahan untuk membangun infrastruktur jalan yang lurus dan kokoh di Kabupaten Nias Utara. Jarak antara ibukota Kabupaten Nias Utara dengan kecamatan-kecamatan di Kabupaten Nias Utara bervariasi dari yang terdekat yaitu Kecamatan Lotu sebagai ibu kota Kabupaten Nias Utara hingga kecamatan terjauh yaitu Kecamatan Tugala Oyo yang berjarak 48,28 km dari Lotu dengan kondisi jalan yang kurang bagus bahkan Ibu kota Kecamatan Tugala Oyo belum dapat dilalui dengan kendaraan roda empat.

Berdasarkan kondisi tersebut masyarakat terutama yang berada di daerah yang sangat jauh dari ibu kota Kabupaten sangat kesulitan dalam memberikan informasi/melaporkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara langsung dengan cepat dan tepat. Dengan jarak dan akses jalan yang masih belum memadai, masyarakat menjadi enggan untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami. Masyarakat menganggap bahwa pelaporan terjadinya tindak kekerasan sangat memberatkan terutama bagi masyarakat miskin, mereka terbeban dengan biaya transportasi dan juga waktu pelayanan yang mengikuti jam kantor. Pelaporan yang lama tentunya akan berdampak pada pendampingan yang lebih lambat dibandingkan jika penjangkauan pelaporan dilakukan lebih cepat. Dengan kondisi-kondisi demikian di atas, maka dibutuhkan penjangkauan pelaporan yang lebih cepat untuk dapat memaksimalkan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mengacu pada pelayanan cepat tanggap, mudah dan efisien menjadi dasar pengembangan inovasi pelayanan kekerasan (LAKER) melalui layanan online Whatsapp dengan nomor 085257008248 dan 0822 7608 9842. Dengan penjangkauan yang lebih cepat, petugas perlindungan perempuan dan anak dapat lebih sigap bergerak dan berkoordinasi baik dengan petugas pendamping lainnya juga berkoordinasi dengan korban dan keluarga yang mengalami kekerasan agar mendapatkan penanganan atau setidaknya mampu mengarahkan korban dan keluarga bagaimana bertindak dalam menghadapi tindakan kekerasan yang dialami. Demikian juga dengan masyarakat sekitar korban yang melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan tindakan kekerasan kepada petugas perlindungan perempuan dan anak melalui layanan Whatsapp tersebut tanpa perlu terbebani dengan jarak dan waktu pelaporan serta kendala ekonomi untuk transportasi. Pemenuhan hak masyarakat untuk akses pelaporan tindakan kekerasan yang dialami dapat dijalankan melalui inovasi pelayanan kekerasan (LAKER) ini.