Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SOSPER (Soasialisasi Peraturan daerah)

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Anggota DPRD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Terlaksananya sosialisasi peraturan daerah kepada msyarakat melalui media sosial.

Manfaat Inovasi :

a.       Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah yang telah ditetapkan.  

b.      Meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap perda yang telah ditetapkan.

Hasil Inovasi :

1.      Video singkat dan menarik yang diupload di media sosial (Tiktok @sekretariatdprdnisut)

Waktu Uji Coba : 2022-09-01
Waktu Implementasi : 2022-10-03
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Begitu pula dengan memperhatikan Perjanjian Pelaksanaan Inovasi Daerah antara Kepala Organisasi Perangkat Daerah selaku pihak pertama dengan Bupati Nias Utara selaku pihak kedua, untuk melaksanakan inovasi daerah dengan judul SOSPER yang merupakan akronim dari Sosialisasi Peraturan Daerah.

Inovasi yang kami sajikan ini, didasarkan pada kondisi yang ingin diperbaiki, antara lain bahwa belum terlaksananya kegiatan sosialisasi secara berkala mengenai Peraturan Daerah oleh DPRD kabupaten Nias Utara. Mengingat DPRD juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang tercantum dalam Pasal 105 ayat 2(b), Peraturan DPRD kabupaten Nias Utara Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Utara, dalam hal ini mencakup kesejahteraan mendapat informasi mengenai daerahnya sendiri. Sebelum adanya inovasi ini, DPRD dalam menyampaikan Peraturan Daerah yang telah disahkan, memiliki sedikit ruang dan DPRD belum tentu bisa mencapai setiap masyarakat satu persatu secara perorangan, yakni menyampaikan dalam pertemuan tertentu dengan masyarakat pada saat monitoring, atau pada saat rapat dengar pendapat umum digelar. Namun, dengan adanya inovasi ini, ruang sosialisasi dan penyampaian dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan dapat diulang sewakatu-waktu dibutuhkan, yakni melalui media sosial yang dapat diakses dimanapun, kapanpun, dan oleh siapapun, termasuk orang perorangan. Masyarakat juga bisa lebih mengenal wakil rakyat yang telah terpilih. Hal inilah yang menjadi keunggulan inovasi ini.

Untuk mewujudkan cita-cita dan harapan tersebut, maka beberapa tahapan perlu dilakukan. Inovasi ini dilakukan dengan memikirkan dan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas produk. Secretariat DPRD Nias Utara memutuskan menggunakan platform Digital yang sedang ramai dan hype digunakan di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini akan mendukung tujuan awal inovasi ini, yaitu agar semua masyarakat dapat mengetahui infromasi mengenai Peraturan Daerah yang telah diterbitkan di Kabupaten Nias Utara. Produk yang dihasilkan dalam pelaksanaan inovasi ini adalah video singkat dan menarik, yang dapat ditonton melalui smartphone dengan terlebih dahulu men-download aplikasi Tiktok. Masyarakat yang telah memiliki  akun Tiktok dapat segera follow akun Sekretariat DPRD Kabupaten lNias Utara dengan username @sekretariatdprdnisut. Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, diperkenankan untuk membuat akun tiktok terlebih dahulu.