Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sadar Informasi Cukai Ilegal (SI CUI)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

Tujuan pelaksanaan Inovasi SI CUI ini yaitu :

a.    Mengoptimalkan pemahaman masyarakat tentang sanksi dan peredaran rokok tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai palsu.

b.    Menghimbau masyarakat agar tidak menjual barang kena cukai ilegal.

c.    Memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai khususnya cukai rokok

Manfaat Inovasi :

Inovasi SI CUI sangat bermanfaat dalam memberikan layanan Informasi berupa sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang barang kena cukai ilegal, khususnya rokok polos/tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai palsu dalam bentuk selebaran/poster yang menarik, mudah dibaca dan mudah ditempatkan di lokasi yang diinginkan.

Hasil Inovasi :

Hasil inovasi SI CUI dalam bentuk selebaran/poster yang terpasang di toko atau kedai yang menjuak rokok.

Waktu Uji Coba : 2022-04-04
Waktu Implementasi : 2022-05-02
Rancang Bangun Inovasi :

a.    Dasar Hukum

Adapun dasar hukum yang melandasi dibuatnya Inovasi SI CUI:

1)   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2)   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

 

b.   Permasalahan

Beberapa permasalahan yang mendasari dibuatnya Inovasi SI CUI sebagai berikut :

1)   Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

2)   Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang rokok polos/tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai ilegal.

3)   Belum optimalnya pemahaman masyarakat tentang sanksi menjual rokok polos/tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai ilegal karena berpotensi merugikan negara.

4)   Masih beredarnya rokok polos/tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai ilegal di Kabupaten Nias Utara

                

c.    Isu Strategis

Kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun sangat berdampak kepada masyarakat sebagai konsumen. Dengan naiknya tarif cukai rokok, tentunya berdampak pada naiknya harga rokok di setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan masalah baru yaitu dengan harga rokok yang terus naik maka semakin banyak masyarakat yang mengonsumsi rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga penerimaan negara dari cukai rokok tidak mencapai target yang diharapkan.

 

d.   Metode Pembaharuan

Metode pembaharuan dalam Inovasi SI CUI yaitu dengan mendesain informasi tentang aturan yang mengatur cukai rokok beserta ancaman pidananya dalam suatu poster yang memuat gambar dan tulisan sehingga menarik perhatian masyarakat untuk membacanya.

 

e.    Keunggulan dan Kebaharuan

Adapun keunggulan dan kebaharuan Inovasi SI CUI ini antara lain :

1)   Menarik perhatian masyarakat dengan mudah karena menggunakan perpadua warna, gambar, dan teks yang menarik. Jadi informasi yang disampaikan tidak hanya berupa teks, tapi disertai gambar dengan perpaduan warna yang menarik perhatian masyarakat.

2)   Informasi tersampaikan dengan jelas karena menggunakan teks dengan tulisan yang besar dan gambar serta warna yang menarik.

3)   Dapat dipasang di berbagai tempat seperti di toko-toko, di tempat umum, di sekolah, di kantor, dan di tempat-tempat lainnya. Artinya Inovasi SI CUI mudah didistribusikan dan dilihat oleh banyak orang.

4)   Karena inovasi SI CUI didesain dalam bentuk poster maka, tidak membebani masyarakat dalam hal biaya (pulsa/paket internet) untuk mengakses informasi tersebut.

 

f.     Tahapan Inovasi/Pemggunaan Poduk/Spesifikasi Produk

Inovasi SI CUI merupakan inovasi penyediaan layanan Informasi berupa sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang barang kena cukai ilegal, khususnya rokok polos/tanpa cukai dan rokok dengan pita cukai palsu dalam bentuk selebaran/poster.

Inovasi SI CUI ini dikembangkan melalui 4 (empat) tahapan yaitu :

1)   Persiapan

a)      Penetapan Tim Inovasi

Tahap persiapan dimulai dengan rapat internal OPD sehingga dihasilkan SK Tim Inovasi.

b)      Pembahasan Inovasi oleh Stakeholder yaitu Tim Inovasi, Bidang Perdagangan, OPD terkait,  Pihak non pemerintah  terkait sehingga dihasilkan Konsep Inovasi.

2)   Pelaksanaan

a)      Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Inovasi oleh Tim Inovasi dan Bidang Perdagangan sehingga dihasilkan Pedoman Pelaksanaan/ SOP/Juklak/Juknis.

b)      Pengumpulan Informasi barang kena Cukai oleh Tim Inovasi, Bidang Perdagangan dan Pihak non pemerintah sehingga dihasilkan Informasi dukungan dan kendala.

c)      Mendesain SI CUI

Inovasi SI CUI didesain oleh Tim Inovasi dengan menngunakan software Adobe Photoshop kemudian mencetaknya pada kertas HVS.

d)     Penerapan Inovasi oleh Tim Inovasi dan Bidang Perdagangan sehingga dihasilkan inovasi sosialisasi dalam bentuk selebaran/poster.

3)   Monitoring, yaitu pemantauan progress penerapan Inovasi oleh Kepala OPD, Tim Inovasi dan Bidang  Perdagangan sehingga dihasilkan Informasi perkembangan pelaksanaan inovasi.

4)   Evaluasi, yaitu peninjauan tingkat keberhasilan/penerapan Inovasi oleh Kepala OPD, Tim Inovasi dan Bidang Perdagangan    sehingga dihasilkan Informasi Perubahan Persentase Penjualan Barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal dan tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mengatasi pelanggaran berikutnya yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.