Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIGALE (SURAT KETERANGAN ELEKTRONIK)

Tahapan Inovasi : Uji Coba
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Inovasi SIGALE (Surat Keterangan Elektronik) bertujuan mempercepat penandatanganan surat keterangan dan juga mengatasi hambatan yang terjadi jika pimpinan sedang melaksanakan Dinas Luar daerah. Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat terkait pengurusan Dokumen Surat Keterangan lebih maksimal dikarenakan lebih efisien dan tidak membebankan waktu serta tenaga masyarakat untuk berlama-lama di kantor Dinas Sosial. Surat keterangan yang dilayani yaitu:

1.   Surat Keterangan Pengurusan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)

2.   Surat Keterangan Pengurusan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

3.     Surat Keterangan Pelajar

4.     Surat Keterangan Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

5.     Surat Keterangan PKH (Program Keluarga Harapan)

6.     Surat Keterangan Terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

7. Surat Keterangan Listrik

Manfaat Inovasi :

Manfaat  Inovasi SIGALE  adalah:

1.     Mengatasi hambatan dalam penandatanganan surat

2.     Mengurangi biaya dan jumlah dokumen

3.     Memangkas waktu yang dibutuhkan dalam pencetakan dokumen

4.  Meminimalisir pemalsuan dokumen

Hasil Inovasi :

Hasil Inovasi SIGALE yaitu :

  1. Memudahkan pengelolaan surat masuk dan surat keluar secara elektronik.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan surat menyurat dan pelayanan publik.
  3. Mempercepat pengelolaan Tata Naskah Dinas secara Elektronik.
  4. Mewujudkan birokrasi modern yang efektif dan efisien di Instansi Pemerintah.
Waktu Uji Coba : 2022-12-01
Waktu Implementasi : 2022-12-12
Rancang Bangun Inovasi :

-          Dasar Hukum

a.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

 b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

c.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;

 

-          Permasalahan

Inovasi SIGALE (Surat Keterangan Elektronik) bertujuan mempercepat penandatanganan surat keterangan dan juga mengatasi hambatan yang terjadi jika pimpinan sedang melaksanakan Dinas Luar daerah. Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat terkait pengurusan Dokumen Surat Keterangan lebih maksimal dikarenakan lebih efisien dan tidak membebankan waktu serta tenaga masyarakat untuk berlama-lama di kantor Dinas Sosial. Surat keterangan yang dilayani yaitu:

1.     Surat Keterangan Pengurusan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)

2.     Surat Keterangan Pengurusan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

3.     Surat Keterangan Pelajar

4.     Surat Keterangan Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

5.     Surat Keterangan PKH (Program Keluarga Harapan)

6.     Surat Keterangan Terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

7.     Surat Keterangan Listrik

Penerapan Inovasi SIGALE (Surat Keterangan Elektronik) Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni 2022, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara Nomor: 070/890/DINSOS/2022. Tujuan Inovasi SIGALE ini adalah:

1.     Mengatasi hambatan dalam penandatanganan surat

2.     Mengurangi biaya dan jumlah dokumen

3.     Memangkas waktu yang dibutuhkan dalam pencetakan dokumen

4.     Meminimalisir pemalsuan dokumen

Pada pelaksanaan Inovasi SIGALE ini tidak dibutuhkan biaya operasional khusus, karena tidak dibutuhkan penambahan personil, penambahan peralatan sarana dan prasarana, malah justru menghemat penggunaan kertas. sehingga biaya yang dikeluarkan pada Inovasi ini adalah 0 (nol) rupiah.

a.    Pemborosan biaya transportasi

b.   Tidak adanya efisiensi waktu

c.    Pelayanan tidak efektif

 

-          Metode Pembaharuan

a.    Surat keterangan dapat terselesaikan walaupun  Kepala Dinas tidak berada di kantor.

b.   Masyarakat dapat mengurus surat keterangan tanpa harus hadir di kantor Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara di Lotu.

c.    Adanya tanda tangan surat secara elektronik

 

-          Keunggulan dan Kebaharuan

Masyarakat tidak perlu menunggu pejabat terkait untuk penandatanganan Surat Keterangan jika pejabat terkait sedang melaksanakan rapat atau tugas luar.