Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

KLINIK “GIRÖ-GIRÖ” (LAYANAN KONSULTASI KEARSIPAN)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1.      Tersedianya tempat layanan konsultasi kearsipan untuk mempercepat kemandirian penciptaan arsip di setiap OPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam mengelola arsip dari proses :

- Penciptaan arsip

- Pendistribusian arsip

- Pemeliharaan arsip

- Penyusutan arsip.

2.      Terciptanya tata kerja pengelolaan kearsipan yang diberlakukan secara baku dalam bentuk Perda dan Perbup.

3.      Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam hal pengelolaan kearsipan

4.      Adanya depo penyimpanan arsip

5.      Tersedianya tempat layanan konsultasi kerasipan di Dinas Perpustakaan dan Arsip

6.   Adanya Lembaga Kearsipan Daerah

Manfaat Inovasi :

Inovasi Klinik Girö-Girö (Layanan Konsultasi Kearsipan) merupakan tempat yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip untuk konsultasi pengelolaan dan penataan kearsipan. Konsultasi Layanan tentang kearsipan lebih di fokuskan untuk menata dengan baik arsip dimulai dengan penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip. Klinik Girö-Girö (Layanan Konsultasi Kearsipan) adalah tempat layanan konsultasi mengenai masalah - masalah kearsipan yang menyediakan personil sesuai dengan keahliannya yang nantinya akan diarahkan untuk mendampingi, membimbing dan mengarahkan agar arsip di sebuah kantor dapat tertata dengan baik sehingga memberikan solusi dan menjawab dari permasalahan yang dihadapi secara langsung

Hasil Inovasi :

Penerapan Penataan Kearsipan yang lebih baik sesuai dengan kaidah Kearsipan dengan alih media arsip konvensional menjadi digitalisasi/Elektonik dilingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara

Waktu Uji Coba : 2022-03-23
Waktu Implementasi : 2022-04-22
Rancang Bangun Inovasi :

Kabupaten Nias Utara merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara di Propinsi Sumatera Utara, sesuai dengan Perda Tahun 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan  perangkat  Daerah   Kabupaten Nias Utara terdiri dari Sekretariat Daerah, Setwan, Inspektorat, 18 Dinas 5 Badan dan 11 Kecamatan. Salah satu masalah yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada saat ini adalah kuranganya penataan Arsip yang belum sesuai dengan kaidah Kearsipan di setiap OPD. Adapun kendala-kendala yang dihadapai dalam pelaksanaan kearsipan di Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada saat ini adalah  :

1.    Kurangnya pemahaman dan kesadaran para pegawai terhadap pentingnya tata kelola kearsipan yang baik dan benar.

2.    Rendahnya sumber daya manusia dalam hal pengelolaan arsip. Kualifikasi persyaratan pegawai belum dipenuhi

3.    Belum dimilikinya pedoman (perda dan perbup) tata kerja kearsipan yang diberlakukan secara baku di suatu kantor/OPD di Kabupaten Nias Utara, sehingga masing-masing petugas melaksanakan pekerjaannya tidak ada keseragaman dan tidak ada tujuan yang jelas.

4.    Tidak adanya fasilitas kearsipan yang memenuhi syarat dan mengikuti perkembangan zaman.

5.    Tidak adanya pengawasan kontrol dan pengendalian yang ketat.

6.    Belum dipikirkannya mengenai rencana untuk mengadakan penyusutan arsip di unit operasional, maupun dikantor secara menyeluruh yang mengakibatkan arsip semakin bertumpuk, campur aduk dan tidak dapat tertampung lagi