Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

PARAS MANIS

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat tanpa kekerasan sehingga masyarakat di Kabupaten Nias Utara terlayani dengan baik

Manfaat Inovasi :

Pada saat pelaksanaan pedagang kaki lima (PKL) langkah yang harus dilakukan yaitu terlebih dahulu membberitahukan kepada Pedagang kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di sembarang tempat dan mengarahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar berjualan ditempat yang telah tersedia tanpa melakukan kekerasan atau mengangkut barang-barang Pedagang kaki Lima (PKL) untuk diamankan oleh petugas

Hasil Inovasi :

Memberikan kenyamanan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa ada kekerasan pada saat melaksanakan penertiban

Waktu Uji Coba : 2022-05-02
Waktu Implementasi : 2022-09-01
Rancang Bangun Inovasi :

v  Dasar hukum inovasi :

Ø  Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Ø  Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah

Ø  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2014 tentang inovasi pelayanan publik

Ø  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan/atau insentif inovasi daerah

v  Permasalahan

Dalam rangka mewujudkan inovasi ada beberapa permasalahan yang dihadapi :

Ø  Kurangnya kesadaran masyarakat/ Pedagang Kaki Lima dalam mengikuti petunjuk yang disampaikan Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Nias Utara

Ø  Minimnya anggaran yang disediakan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara

v  Isu Strategis:

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak memanfaatkan/menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah untuk melakukan aktifitas perdagangan tetapi mereka lebih memilih tempat-tempat yang memudahkan (versi Mereka) yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

v  Metode Pembaharuan

Ø  Dirasa perlu adanya kerjasama dengan OPD terkait untuk mengetahui dan memberitahukan jenis pelanggaran untuk di sampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara

Ø  Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara untuk dapat menyediakan anggaran karena pekerjaan Satpol PP sangat beresiko

Ø  Perlu di lakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan seluruh masyarakat untuk mengetahui peraturan daerah yang perlu dikawal

v  Keunggulan dan Kebaharuan :

Ø  Dengan inovasi paras manis dapat terjalin keharmonisan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL)/Masyarakat sehingga terhindar perkelahian baik antara sesama pedagang kaki lima maupun antara pedagang kaki lima dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Utara Dalam melaksanakan tugasnya melakukan persuasif dengan senyum penuh semangat