Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Keliling

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Memberikasi pelayanan yang efektif terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Manfaat Inovasi :

· Membantu dan Mempermudah masyarakat untuk mengakses dan memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

Hasil Inovasi :

Meningkatnya jumlah Pelaku Usaha yang mendaftarkan legalitas usahanya

·

Waktu Uji Coba : 2022-02-03
Waktu Implementasi : 2022-02-16
Rancang Bangun Inovasi :

1.   DASAR HUKUM

·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

·         Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

·         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);

·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal Kabupaten Asahan ( Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 34 )

·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);

·         Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

·         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885);

·         Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

·         Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026

 

2.   PERMASALAHAN

·         Kurangnya Sosialisasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

3.   ISU STRATEGIS

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan memiliki 4 Isu Strategis, salah satunya yaitu :

·         Belum adanya pusat pelayanan publik yang memadai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat

 

4.   METODE PEMBAHARUAN

KONDISI SEBELUM INOVASI

a.    Masyarakat Belum Mengetahui Perizinan Berusaha sudah terintegrasi secara elektronik

b.   Pelaku usaha harus ke DPMPTSP Kabupaten Asahan untuk mendapatkan informasi dan legalitas terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

c.    Pelaku Usaha belum Memiliki Nomor Induk Berusaha (Legalitas Usaha)

KONDISI SESUDAH INOVASI

a.    Masyarakat Mengetahui Perizinan Berusaha sudah terintegrasi secara elektronik

b.   Pelaku usaha tidak perlu ke DPMPTSP Kabupaten Asahan untuk mendapatkan informasi dan legalitas terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

c.    Pelaku usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (Legalitas Usahan)

 

5.   TAHAPAN INOVASI

·         Membuat Kerangka Acuan Kerja

·         Membuat SK TIM

·         Membuat Jadwal Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Keliling

·         Membuat Surat Perintah Tugas

·         Membuat Undangan yang di tujukan ke Kecamatan atau Desa agar menghadirkan pelaku usaha

·         Memberikan Sosialisasi Singkat terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

·         Memberikan Layanan Berbantuan untuk Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

6.   Tujuan Inovasi Daerah

·         Memberikasi pelayanan yang efektif terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

 

 

7.   Manfaat Yang Diperoleh

·         Membantu dan Mempermudah masyarakat untuk mengakses dan memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA)

 

8.   Hasil Inovasi

·         Meningkatnya jumlah Pelaku Usaha yang mendaftarkan legalitas usahanya

·