Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIHAPNI (Sistem Informasi Harga Pasar Nias Utara)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Melalui penerapan Inovasi SIHAPNI, pemerintah daerah dapat mengontrol kenaikan/penurunan harga yang secara langsung akan menurunkan tingkat inflasi. Pedagang menjadi lebih hati-hati dalam memberikan harga jual serta pembeli lebih merasa aman dalam membeli kebutuhan pokok karena sudah lebih dulu mengetahui harga jual dari kebutuhan pokok yang mereka perlukan.

Manfaat Inovasi :

Inovasi SIHAPNI yang sudah diterapkan di Kecamatan Lotu dan Kecamatan Lahewa, dipantau dan dievaluasi oleh tim inovasi Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara dan bekerjasama dengan pihak Kantor Kecamatan Lahewa. Dari hasil pemantauan yang telah dilaksanakan, didapati beberapa efek yang dapat dirasakan sebagai hasil dari inovasi ini antara lain:

1.       masyarakat yang sebelumnya awam tentang pentingnya informasi harga kebutuhan pokok, sekarang dapat mengetahui perkembangan dan perubahan harga  kebutuhan pokok di pasar tanpa harus turun langsung ke pasar;

2.       Masyarakat yang menjadi konsumen mendapatkan referensi harga sehingga dapat membeli kebutuhan pokok dengan harga normal;

3.       Para pedagang menjadi lebih hati-hati dalam memilih suplier/distributor kebutuhan pokok sehingga dapat menjaga kestabilan harga jual barang dagangannya di pasar.

 

Metode untuk mengukur dampak inovasi adalah monitoring dan evaluasi sehingga keberlangsungan dan kualitas inovasi dapat terjaga. Kegiatan monitoring/evaluasi dilaksanakan secara internal dan eksternal oleh tim inovasi Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara dan bekerjasama dengan pihak Kecamatan Lahewa

Hasil Inovasi :

Melalui Inovasi SIHAPNI (Sistem Informasi Harga Pasar Nias Utara), maka akan dapat mengurangi tingkat inflasi dan memberikan jaminan kepada masyarakat terkait harga kebutuhan pokok

Waktu Uji Coba : 2022-02-14
Waktu Implementasi : 2022-04-18
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi SIHAPNI (Sistem Informasi Harga Pasar Nias Utara) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Nias Utara. Adapun latar belakang dari penerapan inovasi ini dikarenakan Kabupaten Nias utara memiliki 11 kecamatan, dimana mayoritas masyarakat di setiap kecamatan melakukan transaksi jual beli secara mingguan di pasar pekan tradisional. Pemantauan harga kebutuhan pokok mencakup seluruh pasar di wilayah Kabupaten Nias Utara, namun pemantauan rutin setiap hari kerja hanya dilaksanakan pada satu-satunya pasar yang beroperasi setiap hari yaitu di Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa. Salah satu masalah yang dirasakan oleh masyarakat adalah kurangnya informasi perubahan dan perkembangan harga kebutuhan pokok setiap hari di Kabupaten Nias Utara.

Pemantauan harga kebutuhan Pokok pada awalnya hanya dilakukan untuk menyediakan informasi kepada masyarakat melalui penginputan harga harian kebutuhan pokok pada website/Aplikasi SiharapanKu yang merupakan pusat informasi harga kebutuhan pokok dari semua Kabupaten di wilayah Sumatera Utara dan pada website SP2KP Kementerian Perdagangan. Masyarakat yang menjadi pedagang maupun yang menjadi konsumen barang-barang kebutuhan pokok masih banyak yang belum mengenal website/aplikasi ini sehingga sering terjadi ketimpangan harga kebutuhan pokok diantara pedagang yang tentu saja akan merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Hal ini juga secara tidak langsung akan memacu timbulnya inflasi.

Untuk mengatasi permasalahan dimaksud maka Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara menciptakan Inovasi SIHAPNI (Sistem Informasi Harga Pasar Nias Utara). Inovasi ini bertujuan mengoptimalkan penyampaian informasi harga kebutuhan pokok harian kepada masyarakat di Kabupaten Nias Utara melalui Running Teks yang ditempatkan pada tempattempat strategis sehingga dapat menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Hal ini dapat mencegah kerugian masyarakat akibat perbedaan harga yang tinggi/ketimpangan harga jual kebutuhan pokok antar pedagang serta mencegah inflasi.

Kebaruan/nilai tambah SIHAPNI adalah masyarakat yang tidak mengenal atau tidak dapat mengakses website/Aplikasi SiharapanKu dan website SP2KP Kementerian Perdagangan dapat mengakses informasi harga kebutuhan pokok secara langsung dengan melihat Running Teks yang menyediakan informasi harga kebutuhan pokok yang diupdate setiap hari kerja dan dapat diakses masyarakat kapanpun di dua lokasi yang telah dipasangi unit running teks. Pemantauan harga kebutuhan pokok pada dasarnya dijadikan sebagai dasar/acuan pengambilan keputusan Pemerintah terkait kebijakan untuk mewujudkan stabilisasi harga dan meminimalisasi disparitas harga. Adapun manfaat inovasi ini bagi masyarakat adalah terjadinya transparansi harga bahan pokok setiap hari secara akurat dan terpercaya yang bisa membantu masyarakat dalam memahami kondisi harga serta membantu masyarakat dalam mengambil keputusan untuk melakukan pembelian, selain itu bagi pedagang bermanfaat untuk menjadi tolak ukur dalam menentukan suplier dan sebagai kontrol dalam menentukan harga jual bahan- bahan kebutuhan pokok.

Implementasi Inovasi SIHAPNI melalui beberapa tahapan antara lain:

1.       Memasang unit Running Teks ditempat-tempat strategis. Untuk saat ini, telah dipasang 2 unit Running Teks di Ibukota Kabupaten Nias Utara dan Ibukota Kecamatan Lahewa.

2.       Mengumpulkan informasi harga kebutuhan pokok harian melalui pemantauan harga secara langsung baik oleh petugas pendata maupun personil dari Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kabupaten Nias Utara pada pasar pantauan yang telah ditetapkan dalam hal ini Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara.

3.       Menginput harga rata-rata yang sudah didata pada aplikasi running teks di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Kab. Nias Utara maupun Kantor Kecamatan Lahewa.

Harga kebutuhan pokok yang sudah tayang pada unit running teks dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat dan menjadi referensi dalam pelaksanakan transaksi jual beli setiap hari