Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

TERAS AMAN (Terbit Antar Akta Kematian)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Untuk mempermudah akses dalam pengurusan adminduk, khususunya akta kematian (meringankan beban keluarga yang sedang berduka) sehingga Nilai Index Kepuasan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara semakin Meningkat.

Manfaat Inovasi :

TERAS AMAN (Terbit Antar Akta Kematian) diharapkan dapat memberikan  pelayanan publik dengan mudah, cepat dan gratis dalam pengurusan akta kematian. Sehingga melalui inovasi ini masyarakat akan memperoleh dampak secara langsung dalam mendapatkan dokumen akta kematian dengan mudah dan cepat bila dibutuhkan pada pengurusan pensiun, warisan, klaim asuransi, pelayanan perbankan, dan penghentian kepesertaan  BPJS.

Hasil Inovasi :

Adanya pelayanan administrasi kependudukan yang merata bagi setiap masyarakat di Kabupaten Nias Utara dengan memprioritaskan pelayanan Penerbitan Akta Kematian bagi keluarga yang berduka. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan penerbitan akta kematian sebanyak 5.512 jiwa tahun 2021 dan 6.174 jiwa pada tahun 2022, dan meningkatnya Index Nilai Kepuasan Masyarakat 76% pada tahun 2021 menjadi 80% pada Tahun 2022.

Waktu Uji Coba : 2022-01-20
Waktu Implementasi : 2022-03-10
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi Teras Aman diciptakan dan diterapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Nias Utara. Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengingat jumlah cakupan akta kematian penduduk akan bertambah besar maka sudah menjadi keharusan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membangun penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, teratur, berkesinambungan dan modern menuju tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan.

     Rendahnya antusias masyarakat dan kurangnya kesadaran dalam melaporkan kematian anggota keluarganya menjadi pemicu rendahnya nilai cakupan akta kematian. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang dialami masyarakat seperti Keterbatasan waktu, biaya operasional ke tempat pelayanan adminduk, jarak/akses antara domisili masyarakat ke tempat pelayanan serta antrian saat pengurusan adminduk.

            Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara melakukan inovasi pelayanan publik TERAS AMAN (Terbit Antar Akta Kematian), yaitu pelayanan dimana masyarakat yang sedang berduka tidak perlu repot mengurus akta kematian ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil, cukup lapor ke Desa atau Kecamatan, maka akta kematian akan diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara) kepada keluarga duka pada saat upacara pelepasan jenazah atau sebelum dikebumikan. Proses penerbitan akta kematian tidak memakan waktu yang lama, max 1-2 jam setelah pelaporan kematian dari desa, dan proses ini tidak memiliki biaya (GRATIS). Hal ini sebagai wujud dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara hadir di tengah masyarakat yang sedang berduka untuk memberikan penghiburan serta dokumen kependudukan sebagai hak sipilnya.

            Ide Awal Inovasi TERAS AMAN ( Terbit Antar Akta Kematian ) beranjak dari permasalahan yang ada sehingga menghasilkan konsep/ ide bahkan mengkolaborasikan ide dari semua gagasan para pejabat di Dinas Dukcapil Kab. Nias Utara melalui SOP Pelayanan Adminduk. Kerangka ide Inovasi ini adalah pelayanan dimana masyarakat yang sedang berduka tidak perlu repot mengurus akta kematian ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil, cukup lapor ke Desa atau Kecamatan, maka akta kematian akan diserahkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten  Nias Utara kepada keluarga duka pada saat upacara pelepasan jenazah atau sebelum dikebumikan.