Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SOLALA (Sistem Online Layani Langsung)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Untuk mempermudah masyarakat atau pelaku usaha dalam melakukan pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.

Manfaat Inovasi :
  1. Melalui Program SOLALA, masyarakat atau pelaku usaha yang berada di kecamatan yang jauh dari Ibu Kota mendapatkan kemudahan dari segi waktu, biaya dan jarak untuk mengurus perizinan berusaha
  2. Melalui program SOLALA secara tidak langsung nilai investasi Kabupaten Nias Utara akan meningkat. Dimana kegiatan penanaman modal menghasilkan investasi yang akan terus menambah stok modal (capital stock). Selanjutnya peningkatan stok modal akan meningkatkan produktivitas serta kapasitas dan kualitas produksi, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Hasil Inovasi :

Program SOLALA berhasil meningkatkan jumlah pelaku usaha yang mengurus izin, dimana sesudah diterapkannya inovasi ini jumlah izin yang diterbitkan meningkat sebesar 67.44%. Nilai investasi di Kabupaten Nias Utara juga meningkat sebesar 76,01% pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021. Hal ini memperlihatkan semakin bertambahnya kesadaran dan keinginan masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusahanya dengan kemudahan yang diberikan.

Waktu Uji Coba : 2022-01-14
Waktu Implementasi : 2022-02-22
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi Solala diciptakan dan diterapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati  Nias Utara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah Kabupaten Nias Utara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik merupakan upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menigkatkan efisiensi kegiatan usaha melalui percepatan pelaksanaan berusaha.

            Luas wilayah Kabupaten Nias Utara adalah 1.501,63 km2 yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 113 Desa/Kelurahan (112 Desa dan 1 Kelurahan). Kondisi geografis daerah Kabupaten Nias Utara sangat sulit, dimana jarak antara kecamatan atau desa dengan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara sangat jauh dan juga akses internet yang belum memadai diseluruh wilayah serta masih kurangnya pemahaman masyarakat atau pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi OSS, sehingga diluncurkanlah program Sistem Online Layani Langsung (SOLALA).

            Ide utama dari program ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha sehingga dapat memicu pengembangan UMKM.  Pelaku usaha yang sudah mengurus perizinan berusaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan mendapatkan kemudahan dalam mengembangkan usahanya seperti dapat mengajukan pinjaman permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

            Sistem Online Layani Langsung (SOLALA) diluncurkan karena masih kurangnya pemahaman dan kesiapan masyarakat dalam penguasaan teknologi informasi terkait pelayanan perizinan berusaha yang sudah terintegrasi oleh pusat melalui Sistem Perizinan Berusaha Secara Elektronik Online Single Submission (OSS). Melalui program ini memberikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha bagi masyarakat atau pelaku usaha dengan dilaksanakannya pelayanan perizinan langsung secara online yang berlokasi di Kecamatan.

            Program ini dapat menambah minat masyakarat untuk mengurus izin berusaha. Masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Nias Utara tetapi cukup datang di Kantor Kecamatan saja. Program SOLALA memberikan kontribusi yang positif terhadap jumlah nilai investasi Kabupaten Nias Utara tahun 2022 dimana target  Rp.14.621.000.000 dengan realisasi Rp.22.731.000.000. Demikian halnya dengan nilai kepuasan masyarakat  terhadap penyelenggaraan pelayanan dimana target 80% dengan realisasi 95,28%.

            Keunikan inovasi SOLALA adalah pelaksanaannya di kantor kecamatan. Pegawai DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara langsung memberikan pelayanan di kantor kecamatan sehingga masyarakat atau pelaku usaha lebih mudah untuk mengurus perizinan berusaha karena tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk ke Ibu Kota.

Kebaruan/nilai tambah inovasi SOLALA selain memberikan kemudahan pengurusan perizinan berusaha, yang terpenting adalah melalui program ini DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS) sehingga masyarakat dapat membuat izin usahanya sendiri melalui aplikasi.

            Inovasi SOLALA diimplementasikan dengan memberdayakan SDM yang dimiliki oleh Dinas PMPPTSP Kabupaten Nias Utara. Para pegawai DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara akan berkantor selama beberapa hari di kantor kecamatan untuk membantu masyarakat atau pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Dalam beberapa menit izin berusaha akan selesai dan langsung dicetak pada saat itu juga.

Selain mengurus izin menggunakan aplikasi OSS masyarakat atau pelaku usaha juga akan diedukasi terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman  Modal (LKPM) melalui menu pelaporan. Berdasarkan pelaporan LKPM Tahun 2022 nilai realisasi investasi Kabupaten Nias Utara adalah Rp 12.655.125.000.