Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SISTEM GERAKAN BERSAMA SEKOLAH UNTUK PENGURUSAN KARTU IDENTITAS ANAK (SIGEBAS-KIA)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan Inovasi Pelayanan Publik ini yaitu untuk :

  1. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan;
  2. Mempermudah anak usia sekolah untuk mengurus dokumen kependudukan;
  3. Menunjang pencapaian Visi dan Misi Bupati Humbang Hasundutan;
  4. Memudahkan anak usia sekolah dalam menjangkau pelayanan administrasi kependudukan.

Sasaran inovasi pelayanan publik ini yaitu :

Siswa-siswi sekolah se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang belum berusia 17 Tahun.

Manfaat Inovasi :
  1. Penerapan inovasi pelayanan SIGEBAS-KIA memberikan manfaat berupa :
  • Data kependudukan yang diperoleh dari melalui pelayanan langsung kepada siswa-siswi sekolah oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan lebih aktual dan akurat;
  • Membantu siswa-siswi sekolah dalam memenuhi persyaratan pendaftaran sekolah di Kabupaten Humbangg Hasundutan;

Jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berumur 17 tahun semakin meningkat

Hasil Inovasi :

Inovasi pelayanan Sistem Gerakan Bersama Sekolah Untuk Pengurusan Kartu Identitas Anak (SIGEBAS-KIA)  diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa-siswi sekolah yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah memperoleh identitas resmi dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendidikan serta untuk merasakan adanya perlindungan, pendataan penduduk, pelayanan publik dan hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia.

Waktu Uji Coba : 2020-06-08
Waktu Implementasi : 2021-01-11
Rancang Bangun Inovasi :

Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang pada pelaksanaannya banyak hambatannya terutama untuk capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa-siswi sekolah yang belum berusia 17 tahun di Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

 

Sekolah sangat memegang peranan penting dalam kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) karena siswa-siswi sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan sangat banyak yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia yang belum berumur 17 Tahun sehingga dianggap penting dilakukan gerakan bersama dalam pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Bentuk gerakan bersama pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan sekolah dibuat dalam satu inovasi pelayanan yaitu inovasi pelayanan “Sistem Gerakan Bersama Sekolah Untuk Pengurusan Kartu Identitas Anak (SIGEBAS-KIA)”.

Inovasi pelayanan SIGEBAS-KIA dilakukan dan dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 tahun 2021 tentang “Pembentukan tim pelayanan publik sistem gerakan bersama sekolah untuk pengurusan kartu identitas anak (KIA) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan”.