Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CAPEK MIKIRIN)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Tujuan Penyusunan CAPEK MIKIRIN adalah :
1. Untuk membantu Calon Pekerja Migran Indonesia mendapatkan Rekomendasi Papor
2. Untuk membantu Calon Pekerja Migran Indonesia dalam pengurusan paspor ke kantor Imigrasi
3. Untuk memenuhi ketersediaan Database Calon Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Deli Serdang
4. Untuk memudahkan pelaporan keberadaan Calon Pekerja Migran Indonesia dengan berbasis byname by address
5. sebagai bahan untuk perencanaan berikutnya terutama dalam melatih keterampilan Calon Pkerja Migran
Indonesia sebelum berangkat ke luar Negeri
6. sebagai bahan dasar bagi pengambilan keputusan dalam kebijakan public
7. Untuk memudahkan penanganan Pekerja Migran yang dipulangkan ke Indonesia setelah menghadapi
permasalahan di Negara tujuan

Manfaat Inovasi :

1. Membantu Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang dalam pengurusan
Rekomendasi Paspor
2. Terpenuhinya ketersediaan data base Calon Pekerja MIgran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang
3. Untuk optimalisasi penanganan Pekerja Migran yang dipulangkan ke Indonesia setelah menghadapai
permasalahan di Negara Tujuan

Hasil Inovasi :

Hasil dari Inovasi CAPEK MIKIRIN adalah :
1. Ketersediaan data base pencari kerja dengan berbasis by name by address
2. Pelaporan dalam CAPEK MIKIRIN dapat dilihat dengan format Excel dan Format Google Form

Waktu Uji Coba : 2022-01-25
Waktu Implementasi : 2022-02-07
Rancang Bangun Inovasi :

Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang dilakukan
Ø ISU STRATEGIS :
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau
telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik
Indonesia.Pekerja Migran Indonesia sebelumnya disebut sebagai Tenaga Kerja Asing.
Pekerja Migran yang akan bekerja di Luar Negeri bias dilakukan dengan 2
mekanisme. Pertama melalui jalur mandiri yang mana calon pekerja migran Indonesia
atas inisiatif sendiri mengajukan permohonan untuk bekerja di luar negeri. Kedua
melalui jalur pengiriman pekerja migrant Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum
perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki izin yang memenuhi
Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana izin tersebut tidak dapat
dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan Perizinan Berusaha harus memenuhi
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ø DASAR HUKUM :
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar
negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
2. Memiliki kompetensi;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017) meliputi:
1. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
2. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah
tangga.
3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Hak dan kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU No.18/2017. Hak pekerja migran
Indonesia terdiri dari:
1. Hak sebagai calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia.
2. Hak bagi keluarga pekerja migran Indonesia.
Hak calon/pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017, yaitu:
1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan
kompetensinya.
2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan
kondisi kerja di luar negeri.
4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi
pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan
harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
8. Memperoleh akses berkomunikasi.
9. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
10. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
11. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja
migran Indonesia ke daerah asal.
12. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau
pekerja migran Indonesia.
Hak bagi setiap keluarga pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3)
UU No.18/2017, yaitu:
1. Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja migran
Indonesia.
2. Menerima seluruh harta benda pekerja migran Indonesia yang meninggal di luar negeri.
3. Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia
dan/atau pekerja migran Indonesia.
4. Memperoleh akses berkomunikasi.
Kewajiban pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
No.18/2017, yaitu:
1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan
penempatan.
2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
3. Menaati dan melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada
perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia adalah
mengurus passport dan Visa yang pengurusannya berada di kantor Imigrasi dan Kantor BP2 MI
(Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesai). Salah satu kelengkapan dalam pengurusan
dokumen passport dan visa tersebut maka CPMI di wajibkan untuk mengurus Surat
Rekomendasi Paspor di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang. Adapun persyaratan
yang harus dipenuhi oleh CPMI dalam pengurusan Rekomendasi Paspor adalah :
1. Surat Permohonan Rekomendasi paspor bermeterai
2. Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (D3/S1)
3. Pas Photo ukuran 3 x 4 ( 2 Lembar)
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy kartu Keluarga
6. Fotocopy pemberi izin
7. Surat Ijin dari pemberi ijin orang tua/suami/istri diketahui Kepala Desa (Asli dan Fotocopy)
8. Perjanjian penempatan/perjanjian kerja (asli/Foto copy)
9. Medical Check up (surat Kesehatan) bagi CPMI mandiri
Setelah memenuhi persyaratan tersebut CPMI melakukan proses penerbitan Rekomendasi
Paspor. Rekomendasi Paspor yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli
Serdang selanjutnya ddibawa ke Kantor Imigrasi yang untuk proses penerbitan Paspor.
Ø PERMASALAHAN :
Pendataan jumlah Rekomendasi Paspor yang telah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan
Kabupaten Deli Serdang saat ini dilakukan secara manual. Pendataan nya dicatat dalam
buke registrasi penerbitan Rekomendasi Paspor. Sehingga perhitungan rekapitulasi jumlah
Rekomendasi Pasport yang telah diterbitkan dilakukan secara manual.
Untuk memudahkan pendataan Calon Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten
Deli serdang maka Dinas Ketenagakerjaan membuat aplikasi. Aplikasi yang saat ini sedang
dikembangkan adalah Sistem Elektronik Ketenagakerjaan yang disingkat dengan nama
SIMELEKETE. Dalam SIMELEKETE terdapat beberapa aplikasi yang sedang dikembangkan
salah satunya Aplikasi CAPEK MIKIRIN.
Ø KEUNGGULAN/KEBAHARUAN :
Aplikasi Capek Mikirin (Calon Pekerja Migran Indonesia) dibuat untuk memudahkan
perhitungan rekapitulasi Pasport yang telah dikeluarkan lengkap dengan data data yang
telah tersimpan dalam aplikasi. Dalam aplikasi Capek Mikirin ini yang paling ditekankan
adalah jumlah CPMI yang akan mengurus passport dengan yang dipilah berdasarkan by
name by address . Disamping itu hal yang paling penting adalah Negara tujuan dan
keterampilan yang dimiliki oleh CPMI.
Penggunaan aplikasi capek Mikirin ini ini juga untuk memenuhi ketersediaan data base di
dinas Ketenagakaerjaan. Juga sebagai control terhadap proses keberangkatan CPMI ke
Negara tujuan guna menghindari terjadinya pengiriman CPMI illegal.