Tahapan Inovasi | : | Penerapan |
Digital | : | Non Digital |
Inisiator Inovasi | : | Kepala Daerah |
Bentuk Inovasi | : | Inovasi Pelayanan Publik |
Tujuan Inovasi | : | 1. Menyediakan Akses Pendidikan Inklusif bagi Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan agar mereka mendapatkan layanan pendidikan dan tidak putus sekolah 2. Memberikan perlindungan kepada anak-anak marginal sebagai bentuk hadirnya negara pada masyarakat yang terpinggirkan 3. Memberikan pendampingan kepada anak Panti Asuhan dan anak kawasan pesisir agar mereka bisa baca tulis Al Quran, menjadi hafidz Qur'an, bahagia dalam hidupnya, tetap bersekolah atau tidak putus sekolah 4. Menyelamatkan masa depan anak-anak Deli Serdang, memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas 5. Mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) bidang pendidikan |
Manfaat Inovasi | : | 1. Meningkatkan indikator penyediaan akses masyarakat mendapatkan pendidikan dalam bentuk Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Partisipasi Kasar, (APK) Angka Partisipasi Murni, (APM) Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah 2. Anak-anak Marginal seperti anak kawasan pesisir dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum seperti pengguna narkoba dan anak Lapas kembali dapat bersekolah, sehingga dengan kembali bersekolah diharapkan mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sekaligus terbebas dari narkoba dan tidak kembali ke penjara sebagai residivis 3. Dengan kembali bersekolah, dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Deli Serdang sekaligus memutus mata rantai kemiskinan dan menyelesaikan sebagian masalah sosial yang dihadapi masyarakat 4. Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs bidang Pendidikan 5. Sebagai sebuah model atau cara pemerintah melakukan intervensi dan pendampingan kepada masayarakat yang memiliki masalah sosial kemiskinan dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum |
Hasil Inovasi | : | 1. Asesmen Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk mengukur sejauh mana Pemkab Deli Serdang sudah berhasil dalam menyediakan akses 2. Asesmen Eksternal dilakukan oleh unsur di luar Dinas Pendidikan seperti Menpan RB tahun 2021 dan 2022, PKBM dan Kemdikbud dalam bentuk ujian sekolah, untuk menentukan siswa naik kelas atau lulus sekolah |
Waktu Uji Coba | : | 2021-07-01 |
Waktu Implementasi | : | 2022-01-04 |
Rancang Bangun Inovasi | : | A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 31 UUD 1945, ayat (I) dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada pasal 9 dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka 3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Pendidikan Non Formal 4. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Gerakan Kembali Bersekolah B. Permasalahan 1. Masalah Makro Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat kawasan pesisir Pantai Labu, Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang adalah masalah kemiskinan dan 2). Masalah Mikro
|