Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

KAS ANAK KASIR, ANAK PELORENA, ANAK LAPAS, ANAK PANJI, ANAK KASIR MENGAJI, ANAK BILAT PENGABUR : SEBUAH MODEL PEMBERDAYAAN ANAK-ANAK MARJINAL DI BIDANG PENDIDIKAN

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : Kepala Daerah
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Menyediakan Akses Pendidikan Inklusif bagi Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan agar mereka mendapatkan layanan pendidikan dan tidak putus sekolah

2. Memberikan perlindungan kepada anak-anak marginal sebagai bentuk hadirnya negara pada masyarakat yang terpinggirkan

3. Memberikan pendampingan kepada anak Panti Asuhan dan anak kawasan pesisir agar mereka bisa baca tulis Al Quran, menjadi hafidz Qur'an, bahagia dalam hidupnya, tetap bersekolah atau tidak putus sekolah

4. Menyelamatkan masa depan anak-anak Deli Serdang, memutus mata rantai kemiskinan dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas

5. Mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) bidang pendidikan

Manfaat Inovasi :

1. Meningkatkan indikator penyediaan akses masyarakat mendapatkan pendidikan dalam bentuk Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Partisipasi Kasar, (APK) Angka Partisipasi Murni, (APM) Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah

2. Anak-anak Marginal seperti anak kawasan pesisir dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum seperti pengguna narkoba dan anak Lapas kembali dapat bersekolah, sehingga dengan kembali bersekolah diharapkan mereka memiliki kesempatan untuk berubah dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik, sekaligus terbebas dari narkoba dan tidak kembali ke penjara sebagai residivis

3. Dengan kembali bersekolah, dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Deli Serdang sekaligus memutus mata rantai kemiskinan dan menyelesaikan sebagian masalah sosial yang dihadapi masyarakat

4. Mendukung Terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs bidang Pendidikan

5. Sebagai sebuah model atau cara pemerintah melakukan intervensi dan pendampingan kepada masayarakat yang memiliki masalah sosial kemiskinan dan anak-anak yang bermasalah dengan hukum

Hasil Inovasi :

1. Asesmen Internal dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk mengukur sejauh mana Pemkab Deli Serdang sudah berhasil dalam menyediakan akses
pendidikan bagi masyarakat tanpa diskriminasi. Indikator yang digunakan adalah Angka Rata- Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah,
Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah. Di samping itu juga menggunakan
instrumen yang dibagikan kepada siswa untuk mengukur kebermanfaatan program. (Instrumen
Anak Kasir : https://docs.google.com/document/d/1TbEjWOL63LgJ_Fl0kx7EkXp3Dxb6vG11/edit?
usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true
Instrumen Anak Lapas : https://docs.google.com/document/d/1-6T8IsxJy7ehoNazg9smUvbn2rDkDSdz/edit?
usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true
Instrumen Anak Panti : https://docs.google.com/document/d/1TbEjWOL63LgJ_Fl0kx7EkXp3Dxb6vG11/edit?
usp=sharing&ouid=110868690500137026465&rtpof=true&sd=true

2. Asesmen Eksternal dilakukan oleh unsur di luar Dinas Pendidikan seperti Menpan RB tahun 2021 dan 2022, PKBM dan Kemdikbud dalam bentuk ujian sekolah, untuk menentukan siswa naik kelas atau lulus sekolah

Waktu Uji Coba : 2021-07-01
Waktu Implementasi : 2022-01-04
Rancang Bangun Inovasi :

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 31 UUD 1945, ayat (I) dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada pasal 9 dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakat dan minatnya. Untuk anak-anak yang bermasalah dalam hukum diatur pada pasal 59 dan 64 dimana
pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang terekspkoitasi secara ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza). Sedangkan bagi anak pengguna narkoba diatur pada pasal 67 ayat 1, yang berbunyi perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat

3. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur pengelolaan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan Pendidikan Non Formal

4. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2017 Tentang Gerakan Kembali Bersekolah

B. Permasalahan

1. Masalah Makro

Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat kawasan pesisir Pantai Labu, Percut Sei Tuan dan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang adalah masalah kemiskinan dan
tingginya angka putus sekolah, karena anak harus bekerja membantu ekonomi orang tua. Sebagian besar anak bekerja sebagai nelayan, tukang cuci sampan, bekerja di kandang
ayam, buruh harian lepas, pembantu rumah tangga dan berbagai pekerjaan kasar lainnya. Pada tahun 2021 tercatat jumlah anak yang putus sekolah di tiga wilayah tersebut sebanyak 1.419 orang atau 47,80 persen dari jumlah siswa putus sekolah di Kabupaten Deli Serdang. (terlampir data putus sekolah : https://drive.google.com/file/d/10nGZdx3akFlFCivyO08_
5xYl0Y4H94s/view?usp=sharing ) Disamping itu, sebagian besar dari anak kawasan pesisir itu, juga tidak bisa membaca Al-Qur'an.
Narkoba adalah salah satu penyakit sosial yang memprihatinkan bagi anak-anak Kabupaten Deli Serdang. Pada bulan April 2022,dari 1.659 orang penghuni Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, sebanyak 1.101 orang atau 66,57 % adalah pengguna Narkoba (terlampir : https://drive.google.com/file/d/1guNT-s-yoZw8Vvg0Mzzkc8dzqjxBwR2h/view?
usp=sharing) Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap 28 orang anak yang didampingi di Lapas, dari 28 Anak yang diteliti, sebanyak 20 orang atau 71,43 % masuk penjara, karena menggunakan narkoba. Anak yang menggunakan Narkoba itu, biasanya diberhentikan dari sekolah. Kalaupun dirawat di Loka Rehabilitasi Narkoba, mereka tetap tidak mendapatkan layanan pendidikan dan akhirnya putus sekolah. Begitu juga anak-anak yang menjadi warga binaan di LAPAS, mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan dan putus sekolah. Karena tidak berpendidikan dikhawatirkan ke luar dari Lapas mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Hal ini memberi peluang bagi mereka untuk kembali bergaul dengan lingkungan yang tidak baik
dan akhirnya kembali masuk Lapas sebagai residivis. Anak Panti Asuhan adalah anak yatim, piatu, yatim piatu, atau anak yang dititipkan orang tuanya karena masalah kemiskinan. kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang dan juga rawan putus sekolah. Mereka memerlukan perhatian dan pendampingan., bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga Pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab membantu dan melindungi mereka, termasuk menjaga agar mereka tetap bersekolah. Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba, Anak Penghuni Lembaga Permasyarakatan, Anak Panti Asuhan Mengaji, Anak Kawasan Pesisir Mengaji adalah anak-anak yang perlu mendapat perhatian khusus dan perlindungan dari Pemerintah, sebagai bentuk negara hadir melindungi masyarakatnya yang memerlukan pendampingan.
Mereka adalah anak-anak kita, anak-anak Deli Serdang, anak-anak Indonesia, yang bermasalah secara sosial dan hukum.. Pemerintah harus hadir pada masyarakat yang
termarginalkan

2). Masalah Mikro
Anak marjinal kawasan pesisir banyak yang putus sekolah, karena mereka harus bekerja membantu ekonomi orang tua. Akibatnya mereka tidak berpendidikan, tidak memiliki
ijazah yang pada akhirnya mereka akan menjadi tenaga kerja rendahan.
Anak yang bermasalah dengan hukum karena menggunakan narkob dan melakukan kejahatan, tidak mendapatkan layanan pendidikan dan putus sekolah. Karena tidak memiliki
ijazah mereka tidak memiliki akses untuk mendapatkanpekerjaan yang lebih baik, sehingga ketika keluar dari Lapas ataus selesai melaksanakan rehabilitasi, mereka dikhawatirkan
kembali melakukan kejahatan.
Anak Panti Asuhan adalah anak-anak yang perlu mendapat perlindungan dari pemerintah dan rawan putus sekolah. Pemerintah harus hadir mendampingi anak yatim sebagai bentuk
kehadiran negara ditengah masyarakat yang termarjinalkan.
C. Isu Strategis
1. Pemerataan dan Perluasan Akses Masyarakat mendapatkan pendidikan, yaitu bagaimana Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus menyediakan akses pendikan bagi seluruh
masyarakat, tanpa diskriminasi dan tanpa kecuali. Inovasi ini adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat marjinal dan anakanak
yang bermasalah dalam hukum.
2. Peningkatan Angka Pertisipasi Sekolah dalam bentuk Angka Rata-Rata Lama Sekolah, Angka Harapan Lama Sekolah, Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi
Murni (APM), Angka Melanjutkan dan Angka Putus Sekolah.
3. Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs bidang Pendidikan pada pilar Pembangunan Sosial dengan indikator Mengakhiri Kemiskinan dalam
Segala Bentuk Dimanapun dan Pendidikan yang Berkualitas. Dengan dilaksanakannya inovasi ini, memberi kontribusi tercapainya Indikator Kemiskinan yang
tertuang pada META DATA INDIKATOR SDGS Indonesia (point 1,4, 1 g,h,i) yaitu meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI/sederajat,
SMP/MTS/sederajat dan SMA/SMK/MA/sederajat (terlampir: https://bit.ly/3uHkrr4).
4. Inovasi ini juga memberi konstribusi pada tercapainya tujuan yang ke4 pada META DATA INDIKATOR SDGs Indonesia, yaitu menjamin Kualitas Pendidikan
yang Inklusif dan merata, serta meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua. Inovasi ini mendukung tercapainya indikator 4.1.1 d,e,f
yaitu APK SD/MI/sederajat, APK SMP/MTs/Sederajat, APK SMA/SMK/MA/Sederajat dan indikator 451 yaitu Rasio APM Perempuan dan Laki-Laki jenjang
SD,SLTP, dan SLTA
D. Metode Pembaharuan
1. Menyediakan dukungan dana dari APBD untuk mendukung terlaksananya program
2. Mengembalikan Anak-Anak Marjinal yang sudah putus sekolah kembali bersekolah.
3. Mengembalikan Anak-Anak yang bermasalah dalam hukum, Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Penghuni Lapas kembal bersekolah.
4. Mendampingi Anak-Anak panti Asuhan dan Anak Pesisir melalui Gerakan Anak panti Asuhan Mengaji.
5. Membuka Kelas di Penjara dan Menugaskan guru Mengajar ke penjara.
E. Keunggulan/Kebaharuan
1. Dari sasaran program: mendampingi anak-anak yang memiliki masalah sosial, yaitu anak pesisir, anak Loka Rehabilitasi, Anak Lapas dan Anak Panti Asuhan. Bila tidak
didampingi, anak-anak di wilayah tersebut tidak akan mendapatkan layanan pendidikan dan putus sekolah.
2. Tempat Belajar : selama ini konsep belajar itu berlangsung di ruang kelas pada satu sekolah, dalam inovasi ini belajar itu bisa berlangsung di mana saja, di pinggir-pinggir
pantai, di pondok-pondok kecil, di atas perahu, di loka rehabilitasi dan bahkan di dalam Lapas atau dibalik jeruji penjara.
3. Waktu belajar: tidak terikat seperti belajar formal, disesuaikan dengan waktu anak yang harus bekerja.
4. Merupakan kolaborasi antara Pemerintah (Disdik) dengan Kepala Lapas, Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba, Pengurus Panti Asuhan dan masyarakat melalui PKBM.
5. Menghadirkan Tokoh Inspiratif, memberikan pendidikan kecakapan hidup, dan penguatan pendidikan karakter dalam satu program.
6. Menggunakan Aplikasi Digital untuk melakukan pendataan anak pesisir yang putus sekolah, yang berbasis NIK, melalui Aplikasi Kas Anak Kasir, Anak Pelorena, Anak
Lapas atau SIM PKBM.
F. Cara Kerja Inovasi
1. Sediakan dana dari APBD untuk mendukung program seperti untuk pengadaan tas, buku, alat tulis, sepatu, modul belajar, baju seragam, sajadah, kain sarung, kitab suci Al
Quran, beasiswa yang akan dibagikan kepada anak, honor guru/tutor pendamping.
2. Lakukan koordinasi dan sosialisasi program kepada masyarakat kawasan pesisir, kepala Loka, Kepala Lapas, dan Pengelola Panti Asuhan.
3. Lakukan pendataan anak-anak yang akan mengikuti program. Untuk anak pesisir pendataan dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan
memberdayakan mahasiswa relawan yang ada di kawasan pesisir (dor to door), berkoordinasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah setempat (Kades, Camat).
Untuk Anak Loka dilakukan oleh Kepala/Tim yang ada di Loka, Anak Lapas oleh Kepala/Tim yang ada di Lapas, dan Anak Panti Asuhan oleh pengurus Panti Asuhan.
4. Membuat MoU dengan Kepala Loka Rehabilitasi Narkoba Deli Serdang, Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam tentang pelaksanaan program, dan menetapkan PKBM yang
akan mendampingi program (terlampir MoU BNN : https://drive.google.com/file/d/1LaS8cBcb6vPGZmZR5otinQrsvFKmZBX6/view?usp=sharing, MoU Lapas
:https://drive.google.com/file/d/1hwD-Okdn5GHSA56qPwTHuYu8ieiWVR5k/view?usp=sharing
5. Menyediakan dan membagikan kebutuhan belajar anak, seperti tas, buku, alat tulis, sepatu, kaos kaki, baju seragam, modul belajar, beasiswa kepada seluruh anak. Untuk anak
Panti Asuhan ditambah dengan sajadah dan kain sarung.
6. PKBM mendaftarkan anak-anak yang sudah dikembalikan ke sekolah ke dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemdikbud agar anak terdaftar secara resmi
sebagai siswa nasional dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
7. Melaksanakan pembelajaran di Kawasan Pesisir, di Loka Rehabilitasi, di Lapas, dan di Panti Asuhan oleh PKBM atau guru yang sudah ditetapkan. Untuk anak Kasir Pantai
Labu didamping oleh PKBM Cendana dan PKBM Lingkaran, anak Kasir Percut Sei Tuan oleh PKBM Laskar Pelangi, anak Kasir Hamparan Perak oleh PKBM Rizki Ananda,
anak Loka oleh PKBM Kurnia Fondation dan Anak Lapas oleh PKBM Prestasi Gemilang. Sedangkan untuk anak Panti Asuhan dan Anak Kawasan Pesisir Mengaji
didamping oleh guru mengaji dan guru Tahfiz Quran yang sudah ditetapkan.
8. Pelaksanaan program pendampingan dalam bentuk kelas inspirasi untuk memotivasi dan menginspirasi anak agar tetap semangat bersekolah dengan menghadirkan tokoh
inspiratif seperti alumni STPDN, Camat, Kadisdik dan pejabat Pemkab Deli Serdang.
9. Pelaksanaan Program Kesamaptaan oleh Purna Paskibraka Deli Serdang, pendidikan kecakapan hidup/life skill (aroma terapy, fotografi, meracik kopi Barista membuat
kerajinan dengan bahan dasar hasil laut), dan pendidikan karakter melalui pelatihan teater, tari dan melaksanakan permainan tradisional oleh PKBM Penyelenggara.
10. Pelaksanaan Ujian kenaikan kelas, Ujian Akhir Sekolah, Pembagian Rapor dan pembagian ijazah.
11. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi keberhasilan dan kegagalan program