Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

INTAN CITY (Integrasi Corporate Social Responsibility)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

1. Sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan Pemerintah Daerah dan Swasta melalui pengembangan CSR, dan memperluas kemitraan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. 2. Tercapainya akselerasi dan penguatan program CSR di kalangan swasta, BUMN, BUMD melalui pemanfaatan program yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu 3. Tercapainya integrasi program pembangunan pemerintah-swasta dan peningkatan kapasitas pendanaan dari multi stakeholders yang terlibat melalui program CSR

Manfaat Inovasi :

1. Pemerintah daerah memiliki sumber dana lain untuk melaksanakan pembangunan. 2. Dunia usaha memiliki referensi untuk memilih program/kegiatan yang dapat didanai dengan dana CSR 3. Tidak adanya oferlapping kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dunia usaha dalam pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu

Hasil Inovasi :

Pendanaan NON-APBD

Waktu Uji Coba : 2020-05-04
Waktu Implementasi : 2021-12-27
Rancang Bangun Inovasi :

Inovasi ini dimaksudkan untuk Mensinergikan peran pemerintah dan perusahaan dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu melalui pemanfaatan dana CSR secara terintegrasi, terukur, inovatif dan berkelanjutan. Adapun tahapan yang dilakukan dengan cara : 1. Menyusun program prioritas pembangunan daerah melalui penggunaan dana CSR yang berasal dari usulan masyarakat maupun program/ kegiatan Perangkat Daerah. 2. Melakukan kesepakatan penyaluran dana CSR sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. 3. Memfasilitasi perusahaan dalam penyaluran dan CSR sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. 4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh stake horder terkait dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana CSR sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. 5. Melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan hasil penyelenggaran program integrasi penyaluran dana CSR kepada Bupati Labuhanbatu. Adapun yang menjadi prinsip CSR Kabupaten Labuhanbatu yaitu : - Motto CSR Kabupaten Labuhanbatu adalah Membolo Labuhanbatu Bersama Mitra, ditindaklanjuti dengan pola perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program CSR yang dilakukan bersama melibatkan semua pihak yang terkait sesuai dengan perannya. - Pendanaan CSR Kabupaten Labuhanbatu adalah Zero Rupiah, yang artinya TIM POKJA CSR Kabupaten Labuhanbatu tidak memungut biaya apapun dari perusahaan serta distribusi bantuan program CSR langsung kepada penerima manfaat. - Pola Kerja adalah bersinergi program derajat tinggi koordianasi derajat rendah, maksudnya dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program CSR bersama mitra antara perusahaan dengan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersinergi tinggi dalam menjalankan program CSR dan meminimalisir pertemuan dengan mengoptimalkan media pertemuan. - Perencanaan kegiatan dilakukan sinkronisasi dengan perencanaan program prioritas pembangunan Kabupaten Labuhanbatu yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah terkait dan dikelola oleh mitra perusahaan serta dilaporkan kepada pengelola Tim Pokja CSR Kabupaten Labuhanbatu. Mitra CSR Kabupaten Labuhanbatu membuat perencanaan dengan melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, dikelola oleh mitra CSR dan dilaporkan kepada TIM POKJA CSR Kabupaten Labuhanbatu. - Setiap perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya secara mandiri, sehingga dana tersebut dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dan bukan merupakan pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu