Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

GASPANDEMI (Petugas Pembaruan Data Kemiskinan)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tersedianya data Basis Data Terpadu/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memudahkan berbagai pihak, baik Pemerintah, Dunia usaha dan masyarakat luas dalam menentukan langkah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam penanganan kemiskinan

Manfaat Inovasi :

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bagus dan Terbantunya masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya

Hasil Inovasi :

Program Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah 6 T (Tepat sasaran, tepat waktu, tepat tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga dan tepat admisnistrasi

Waktu Uji Coba : 2021-01-01
Waktu Implementasi : 2021-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir Miskin berhak mendapatkan pelayanan kesejahteraan social. Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin meliputi : a. bantuan sosial; b. rehabilitasi sosial Bantuan sosial diberikan kepada fakir miskin dengan maksud agar mereka dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dan Rehabilitasi sosia dilaksanakan terhadap fakir miskin dengan maksud agar mereka mampu melaksanakan dan mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 3, fakir miskin berhak Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan Memperoleh pelayanan kesehatan Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya Memperoleh derajat kehidupan yang layak Memperoleh lingkungan hidup yang sehat Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha Pemerintah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan social bagi fakir miskin perlu melakukan pendataan Masyarakat miskin dan tidak mampu untuk masuk kedalam Data aterpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data yang di pakai dalam pemberian Program-program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah yang tertuang dalam APBD maupun APBN.