Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

ANAK PABOLO

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

1. Pencegahan terjadinya Kekerasan terhadap Anak 2. Penanganan layanan Korban Tindak kekerasan terhadap anak

Manfaat Inovasi :

1. Memampukan dan melindungi hak anak termasuk melindungi dari kekerasan 2. Memampukan orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia anak 3. Membangun dan memperkuat sebuah norma anti kekerasan kepada anak yang ada didalam masyaraka

Hasil Inovasi :

Tahun 2019 Korban Kekerasan terhadap anak sebesar 87 % dari yang dilayani dan diharapkan dengan adanya inovasi ini dapat menurun menjadi 60 % untuk tahun 2020

Waktu Uji Coba : 2020-01-17
Waktu Implementasi : 2020-01-17
Rancang Bangun Inovasi :

Bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak, mulai dari putus sekolah, bayi yang tidak banyak mengkonsumsi asi eksklusif, anak kecanduan Gadjet, anak yang merokok, perkawinan di usia anak, pelecehan seksual pada anak, eksploitasi anak, anak yang tidak memiliki akta kelahiran dan masih banyak lagi permasalahan-permasalahan anak yang terjadi disekitar kita, tapi kita tidak menganggap kalau semua itu masalah. Ketika kedua orang tua yang sibuk bekerja dan berapa banyak waktu yang bisa disisakan oleh para orang tua kepada anak-anak mereka sehingga anak di serahkan sepenuhnya kepada asisiten rumahtangga sehingga karakter pola asuh kepada anak tidak bisa diberikan sepenuhnya oleh para orang tua. Ketika anak berbuat salah, siapa yang harus disalahkan ? Selain itu stigma yang masih membudaya di masyarakat adalah “ Urus keluargamu sendiri jangan kau urus keluarga orang lain”, hal ini yang membuat kurang pedulinya dari partisipasi masyarakat dalam ikut andil meyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan sekitarnya. Menyadari hal tersebut diatas, maka dalam upaya perlindungan anak ini perlu dibentuk kelompok/jaringan/gerakan dari warga atau masyarakat setempat dalam program perlindungan anak. Perlu kita ketahui bahwa jumlah anak yang ada sebanyak 1/3 dari total penduduk, artinya bahwa sudah sepantasnya kita lebih fokus terhadap anak karena anak adalah sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa yang merupakan amanah Internasional dan nasional. Dari data yang ada jumlah anak di kabupaten Labuhanbatu berjumlah 179.775 orang, dan jumlah anak yang mendapat kekerasan pada tahun 2018 sebanyak 29 orang dan tahun 2019 sebanyak 48 orang atau 85,7 % dari kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilayani. Adapun jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual dan meningkat dari tahun sebelumnya terutama wilayah Rantau Selatan dan Rantau Utara. 1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dn melindungi anak dan hak-haknya agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU 23 tahun 2002 & UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun termasuk yang dalam kandungan. 3. Kekerasan terhadap anak adalah segala perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan termasuk eksploitasi ekonomi, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 4. PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. 5. Eksplotasi adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya. 6. Pelecehan Seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang Tak Diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. 7. Pola Asuh adalah bagaimana orang tua memperlakukan anak, mendidik, membimbing, dan mendisiplinkan serta melindungi anak dalam mencapai proses kedewasaan, hingga kepada upaya pembentukan norma-norma yang diharapkan oleh masyarakat pada umunya