Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

GASPANDEMI (Petugas Pembaruan Data Kemiskinan)

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tersedianya data Basis Data Terpadu/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memudahkan berbagai pihak, baik
Pemerintah, Dunia usaha dan masyarakat luas dalam menentukan langkah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,
khususnya dalam penanganan kemiskinan
 

Manfaat Inovasi :

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bagus dan Terbantunya masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan hidupnya

 

Hasil Inovasi :

Program Bantuan Sosial yang diberikan Pemerintah 6 T (Tepat sasaran, tepat waktu, tepat tepat jumlah, tepat kualitas, tepat
harga dan tepat admisnistrasi)
 

Waktu Uji Coba : 2021-01-01
Waktu Implementasi : 2021-01-01
Rancang Bangun Inovasi :

Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir
Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2)
menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi
kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi
kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. Fakir Miskin berhak mendapatkan pelayanan
kesejahteraan social. Pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin meliputi :
a. bantuan sosial;
b. rehabilitasi sosial
Bantuan sosial diberikan kepada fakir miskin dengan maksud agar mereka dapat berusaha
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dan Rehabilitasi sosia dilaksanakan terhadap fakir
miskin dengan maksud agar mereka mampu melaksanakan dan mengembangkan fungsi sosialnya
dalam kehidupan masyarakat
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 3, fakir miskin berhak
Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan
Memperoleh pelayanan kesehatan
Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya
Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri
dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya
Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya Memperoleh
derajat kehidupan yang layak
Memperoleh lingkungan hidup yang sehat Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang
berkesinambungan
Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha
Pemerintah memberi rehabilitasi sosial jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan
sosial sebagai wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam rangka menjamin terpenuhinya hak
kebutuhan dasar warga negara yang miskin serta tidak mampu
Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan social bagi fakir miskin perlu melakukan pendataan Masyarakat miskin dan tidak mampu untuk masuk kedalam Data aterpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data yang di pakai dalam pemberian Program-program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah yang tertuang dalam APBD maupun APBN