Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Desa Berinovasi

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah
Tujuan Inovasi :

1. Mengembangkan produk unggulan daerah Kabupaten Labuhanbatu
2. Meningkatkan sinergi penta helix inovasi dalam rangka implementasi model Desa Berinovasi
3. Melaksanakan pembangunan, pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi model Desa Berinovasi
 

Manfaat Inovasi :

1. Berkembangnya produk unggulan daerah Kabupaten Labuhanbatu
2. Peningkatan sinergi penta helix inovasi dalam rangka implementasi model Desa Berinovasi
3. Terlaksananya pembangunan, pengembangan, monitoring dan evaluasi terhadap implementasi model Desa Berinovasi
1.11. Hasil Inovasi
 

Hasil Inovasi :

1. Penangkaran bibit
2. Peningkatan IP 1 menjadi IP 2
 

Waktu Uji Coba : 2022-11-15
Waktu Implementasi : 2022-11-15
Rancang Bangun Inovasi :

Desa Berinovasi adalah desa atau kelurahan yang mampu membangun kapasitas inovasi untuk kehidupan
yang berkelanjutan, menghargai budaya yang ada, dan menemukan peluang bisnis melalui pengembangan
infrastruktur pedesaan, penerapan teknologi dan inovasi untuk pengembangan produk unggulan, membangun
keterampilan/kompetensi, melalui sinergi komunitas/masyarakat, dunia usaha, akademisi dan pemerintah pusat/
daerah.
Kegiatan desa berinovasi ini didasari dengan 1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, 2) Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun
2012 dan Nomor 36 Tauhn 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, 3) Peraturan Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Inovasi Daerah, dan 4) Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor
070/237/Balitbang/IV/2022 tentang Penetapan Kawasan Desa Berinovasi Berbasis Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Serta Kearifan Lokal di Kecamatan Panai Tengah dalam Membangun Potensi Desa menjadi Potensi
Unggulan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Pengembangan kawasan desa berinovasi menjadi salah satu dari 5 (lima) perencanaan pengembangan
kawasan di Kabupaten Labuhanbatu yang disebutkan dalam RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.
Mengacu pada Undang Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 juga Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang mana
diamanatkan pada Pasal 9 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah berorientasi pada
substansi, menggunakan pendekatan holistik-tematik, .integratif dan spasial. Menurut Permendes Nomor 5 tahun
2016 pada Pasal 2 dinyatakan pembangunan desa diselenggarakan dengan Prinsip Partisipasi, holistik dan
komprehensif, berkesinambungan, terpadu, berkeadilan, keseimbangan, serta transparansi dan akuntabilitas. Oleh
karena itu pembangunan desa harus melibatkan seluruh masyarakat dan penyelenggara pemerintahan desa harus
aktif agar tercipta desa yang maju dan mandiri.
Desa yang mampu mendayagunakan sumberdayanya adalah desa dengan cara yang berbeda menuju
desa inovatif dengan cara yang baru berdasarkan ilmu pengetahuan serta kearifan lokal untuk kesejahteraan
masyarakat. Kemajuan desa dan peningkatan taraf hidup masyarakat pada desa inovasi akan melibatkan segenap
unsur desa untuk memunculkan produk unggulan baru. Produk unggulan tersebut nantinya akan dikembangkan
dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh desa tersebut untuk mendatangkan pendapatan
bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi desa.
Beberapa desa di Wilayah Pesisir di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dari segi potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia memiliki karakteristik yang sama, dimana lokasi desa berada di
sepanjang sisi sungai barumun yang dimulai dari perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan bermuara di Ibu
Kota Kecamatan Panai Tengah yakni Labuhan Bilik. Desa tersebut diantaranya Desa Sei Siarti, Selat Beting, Sei
Pelancang, Bagan Bilah, Sei Rakyat dan Sei Nahodaris.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengembangkan kawasan desa berinovasi diantaranya melalui peningkatan
kemampuan masyarakat desa dalam menyaring berbagai teknologi yang masuk serta menjaga keseimbangan
alam dan lingkungan sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya mengelola sumber daya alam dan lingkungan yang dimiliki masing-masing desa serta
melestarikan kearifan lokal yang memiliki keunikan tersendiri dan mengandung nilai-nilai kepercayaan dan norma
yang diyakini oleh suatu masyarakat.
Untuk menciptakan sebuah desa inovatif yang harus ditekankan adalah ciri khas lokal desa tersebut yang
tidak ditemukan di daerah lain. Dengan berbasis kearifan lokal akan menjadikan sebuah desa sebagai desa
percontohan, yaitu dengan adanya kemandirian ekonomi dan keunggulan komoditi lokal melalui inovasi dan
penerapan teknologi. Salah satu upaya untuk lebih mendorong perekonomian lokal adalah mendorong
pengembangan yang diawali dari tingkat desa dengan berbasis pada kearifan lokal, potensi sumber daya dan
keunikannya