Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Pamong SIDa Kabupaten Tapanuli Selatan

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Tujuan Inovasi :

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2022 tentang SIDa (Sistem inovasi daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan, pasal 2, menyatakan bahwa inovasi diperuntukkan MENINGKATKAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH, maka tujuan inovasi ini pun sesuai dengan hal tersebut. Tujuan Inovasi ini adalah terciptanya hubungan informasi yang baik dan jelas Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan masing – masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah).

Manfaat Inovasi :

Terlahirnya Inovasi-Inovasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang baik dan berkualitas berdasarkan :

a. Terhimpunnya Inovasi yang ada di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah);

b. Terhimpunya tahapan / prosedure pelaksanaan inovasi yang baik dan benar;

c. Terhimpunnya dokumen pendukung inovasi yang baik dan benar.

Hasil Inovasi :

Terciptanya PIC (personal in charge) inovasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) sehingga terwujudnya Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2022 tentang SIDa (Sistem inovasi daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan.

Waktu Uji Coba : 2022-09-12
Waktu Implementasi : 2022-11-14
Rancang Bangun Inovasi :

Tiap pemerintah pusat / daerah melaksanakan inovasi memerlukan SDM pelaksana, pengawas dan pengarah untuk jalannya suatu inovasi, sehingga diperlukan satu orang atau tim yang memantau berlangsungnya inovasi tersebut. Kebutuhan pengawas, pelasakna inovasi ini diperlukan setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) di setiap daerah.

Pemantau inovasi ini disebut PAMONG INOVASI DAERAH yang mempunyai tugas sebagai berikut ;

a. Melaksanakan suatu inovasi (inisiasi, uji coba dan penerapan) di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan dengan penuh tanggungjawab;

b. Membuat laporan terhadap inovasi yang sedang berjalan (inisiasi, uji coba dan penerapan) dalam kurun waktu tertentu;

c. Berkoordinasi dengan pimpinan jika ada hal-hal yang tidak terlalu dipahami;

d. Memantau perkembangan inovasi (inisiasi, uji coba dan penerapan) di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan, memberikan laporan kepada Pimpinan, serta menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang datang terkait tugas tersebut.

Pamong Inovasi bertanggungjawab kepada Tim Koordinasi Penguatan SIDa (sistem inovasi daerah) Kabupaten Selatan. Biaya yang diakibatkan kegiatan ini dibebankan kepada APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Tapanuli Selatan atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Pamong Inovasi adalah PNS yang bekerja di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) dan ditunjuk oleh kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan. Nama Pamong yang dipilih oleh masing0masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) diserahkan ke Tim Koordinasi Penguatan SIDa dan selanjutnya meminta selekso dan persetujuan dari Pimpinan Kepala Daerah (Bupati Tapanuli Selatan). Pamong Inovasi merupakan PIC (personal in charge), yaitu penanggungjawab berlangsungnya suatu kegiatan inovasi di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah). Pamong Inovasi merupakan petugas penghubung anatara Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) tentang keberlangsungan Inovasinya masing-masing. Pelaksanaan Inovasi di kabupaten Tapanuli Selatan sebelumnya langsung dipimpin olek kepala masingmasing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah), sehingga sering terbengkalai dan dilupakan dikarenakan sibuk dan banyaknya tugas Kepala SKPD/OPD. Pokok perubahan yang dimaksud oleh Inovasi ini adalah adanya petugas inovasi yang kuat mempunyai dasar hukum yang jelas dan merupakan pilihan oleh masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah). Surat Keterangan Pamong Inovasi dikeluarkan oleh Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.