Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan ( SIMPEL ORMAS )

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan diciptakannya Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan (SIMPEL ORMAS) dibagi menjadi 3 tahapan yaitu 

  1. Tujuan Jangka Pendek

Tujuan jangka pendek akan dicapai dalam waktu 2 (dua) bulan,mulai bulan Oktober 2021 s/d Desember 2021 adalahmenciptakan Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan.

        2. Tujuan Jangka Menengah

Tujuan jangka menengah akan dicapai dalam waktu 1 (satu) tahun, mulai bulan Januari 2022 s/d Januari 2023, adalah tersosialisasikannya Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan kepada masyarakat yang membutuhkan, memperoleh dukungan dana APBD untuk pengembangan Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan.

        3. Tujuan Jangka Panjang

Tujuan jangka panjang dicapai dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, mulai bulan Januari 2023 s/d Januari 2025. Tujuan jangka panjangAksi Perubahan ini adalah untuk menetapkan Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan (SIMPEL ORMAS) menjadi database Organisasi Kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Manfaat Inovasi :

Adapun manfaat dari diciptakannya Sistem Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan terdiri dari pihak eksternal maupun internal sebagai berikut :
1.    Pihak eksternal
Pihak eksternal yang menerima manfaat dari proyek perubahan adalah:
1)    Masyarakat
Manfaat yang diterima;
•    Mengetahui tugas dan fungsi Organisasi Kemasyarakatan
2)    Organisasi Kemasyarakatan Manfaat yang diterima;
•    Pengurusan Surat Keterangan Terlapor menjadi lebih cepat
•    Pelaporan kegiatan menjadi lebih mudah dan cepat.
2.    Pihak Internal
Pihak internal yang menerima manfaat dari proyek perubahan adalah:
1)    Unit Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Manfaat yang diterima;
•    Mempermudah pendataan Organisasi Kemasyarakatan
•    Mempermudah pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
•    Mempermudah    proses    manajemen    arsip    data    Organisasi Kemasyarakatan
•    Mempermudah pemberdayan Ormas
 

Hasil Inovasi :

 Terciptanya suatu sistem yang dapat mengelola data Organisasi Kemasyarakatan menjadi lebih efektif dan efisien, melakukan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan secara online, melakukan pelaporan kegiatan Organisasi Kemasyarakatan secara online.

 

Waktu Uji Coba : 2021-10-12
Waktu Implementasi : 2021-12-03
Rancang Bangun Inovasi :

Menurut Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang susunan organisasi, tugas, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara tugas pokok dan fungsi (Tupoksi ) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisi Kemasyarakatan :

Pasal 9

  1. Bidang ketahanan ekonomi sosial budaya organisasi kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan, mengkoordinasikan memfasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah lingkup ketahanan ekonomi sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan.
  2. Bidang ketahanan ekonomi sosial budaya organisasi kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi
    1. Pengumpulan bahan keterangan dan informasi di bidang ketahanan ekonomi sosial budaya dan organisasi kemasyarakatan

 

  1. Pemetaan ketahanan lingkungan hidup dan sumber daya alam, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan seni budaya dan kemasyarakatan serta kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pertahanan dan keamanan hidup dan sumber daya alam
  3. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi makro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ketahanan ekonomi mikro yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri
  6. Pelaksanaan koordinasi penanganan penyakit masyarakat yang berdampak pada ketahanan nasional
  7. Pelaksanaan dan fasilitas komunikasi sosial kemasyarakatan
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perubahan sosial yang berdampak pada stabilitas pemerintahan dalam negeri
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan kerawanan sosial pelaksanaan ketahanan nilai seni dan budaya yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
  10. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelestarian bahasa daerah sebagai bentuk prestasi kepribadian bangsa dan keragaman budaya bangsa
  11. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penanganan masalah pemerintahan dalam negeri melalui pendekatan sosial dan budaya
  12. Pelaksanaan fasilitasi koordinasi kerukunan antar umat beragama dan penghayatan kepercayaan pelaksanaan pelayanan pendaftaran pemetaan pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan organisasi kemasyarakatan asing dan lembaga asing serta pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan