Data Inovasi

Innovation is a process by which a domain, a product, or a service is renewed and brought up to date by applying new processes, introducing new techniques, or establishing successful ideas to create new value. The creation of value is a defining characteristic of innovation.

SIMPARDA

Tahapan Inovasi : Penerapan
Digital : Non Digital
Inisiator Inovasi : OPD
Bentuk Inovasi : Inovasi Pelayanan Publik
Tujuan Inovasi :

Tujuan Inovasi Aplikasi SIMPARDA - Mendukung pemerintah dalam penerapan program pemerintahan berbasis e-government, terutama dalam konteks pelaksanaan Tim Percepatan dan Penyebarluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). - Meminimalisir adanya penyelewengan setoran pajak dan retribusi oleh petugas instansi pemungut pajak dan retribusi karena tidak adanya transaksi manual/tunai antara wajib pajak dengan petugas pajak (fiskus) .

Manfaat Inovasi :

Bagi Wajib Pajak :

- Memudahkan wajib pajak dalam pelaporan omset secara online

- Wajib pajak/wajib retribusi mendapatkan kode bayar pajak langsung dari aplikasi

- Wajib pajak/ wajib retribusi langsung menyetorkan kewajiban pajak daerah/retribusi langsung ke bank yang ditunjuk Pemerintah Kota Binjai, sehingga memudahkan wajib pajak/wajib retribusi dalam menyetorkan pajak/retribusi karena tersedia banyak kantor cabang/unit dari bank yang ditunjuk tersebut.

Bagi Instansi Pengelola :

- Dapat menghasilkan output (dokumen) dari data-data pajak dan retribusi yang telah diinput secara cepat dan akurat.

- Meminimalkan resiko kesalahan perhitungan dan penyetoran pada pajak dan retribusi karena perhitungan dilakukan secara komputerisasi (telah terprogram).

- Kemudahan dalam menyajikan data pajak dan retribusi daerah secara real Time antara lain: jumlah wajib pajak/wajib retribusi, status pembayaran pajak dan retribusi, realisasi penerimaan pajak dan retribusi per bulan, dan lain-lain.

Hasil Inovasi :

Hasil Inovasi Aplikasi SIMPARDA : Peningkatan Realisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah

Waktu Uji Coba : 2022-01-03
Waktu Implementasi : 2022-01-03
Rancang Bangun Inovasi :

Sistem Informasi Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah atau SIMPARDA Kota Binjai adalah Aplikasi teknologi informasi berbasis web yang digunakan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dimulai dari pendaftaran wajib pajak dan wajib retribusi, pelaporan omset pajak, penetapan jumlah pajak dan retribusi daerah , serta penyajian laporan baik itu laporan rekapitulasi wajib pajak dan wajib retribusi maupun laporan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kota Binjai.

Aplikasi SIMPARDA Kota Binjai mulai dibangun pada akhir Tahun 2021, dan penerapannya dimulai pada awal Januari 2022 sampai dengan sekarang. Penerapan Aplikasi SIMPARDA dalam proses pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Binjai masih terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar dapat menyelaraskan dengan perkembangan teknologi saat ini

Output atau dokumen keluaran dari aplikasi SIMPARDA berupa : a. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); c. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD); d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau lebih bayar (SKPDKB/SKPDLB); e. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); f. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD); g. Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD)

I Pihak yang terlibat dalam Penerapan Aplikasi SIMPARDA Kota Binjai :

- Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai selaku Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

- Wajib Pajak Daerah & Wajib Retribusi Daerah

- Bank SUMUT, BJB, dan Bank Rakyat Indonesia sebagai wadah pembayaran pajak dan retribusi daerah

- Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah : 1. Dinas Kesehatan 2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 5. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan 6. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 7. Dinas Lingkungan Hidup 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga 11. Dinas Pendidikan 12. Bagian Umum Setdako

Diharapkan dengan Penerapan Aplikasi SIMPARDA ini, pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Binjai terlaksana dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan wajib retribusi didalam kewajibannya menyetor/memungut pajak dan retribusi